Analisis Hukum Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Produk Odeng Sebagai Budaya Madura dan Implikasi Hukumnya

Authors

  • Nasira Arijasakinah Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura
  • Yudi Widagdo Harimurti Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2616

Keywords:

Hak kekayaan intelektual, odeng madura, perlindungan budaya tradisional

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap Odeng Madura sebagai penutup kepala tradisional yang memiliki nilai filosofis dan budaya yang khas. Sebagai ekspresi budaya yang rentan ditiru dan dieksploitasi secara komersial, Odeng memerlukan dasar hukum yang jelas untuk menjaga keaslian dan memperkuat identitas budaya masyarakat Madura. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Odeng memenuhi kriteria ekspresi budaya tradisional yang dapat dilindungi, dan pendaftaran HKI memberikan perlindungan preventif maupun represif terhadap penggunaan tanpa izin. Perlindungan ini berimplikasi pada pelestarian budaya, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal

References

Abdullah, A., Sugianta, K. A. P., & Anwar, K. (2021). Kedudukan hak cipta sebagai hak kebendaan dan eksekusi jaminan fidusia atas hak cipta. Jentera: Jurnal Hukum, 4(1), 440-457.

Darwance, D., Yokotani, Y., & Anggita, W. (2020). Dasar-Dasar Pemikiran Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(2), 193-208.

Djulaeka, Konsep Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, (Malang : Setara Press, 2014), hlm 1.

Hidayah K, Hukum HKI Hak Kekayaan Intelektual (Jatim: Setara Press,

Kusmawan, D. (2014). Perlindungan hak cipta atas buku. Perspektif, 19(2), 137-143.

Marasabessy, F. (2023). Analisis Fatwa MUI Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Islamic Banking & Economic Law Studies (I-BEST), 2(1), 33-50.2017).

Roisah K, Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual, (Malang : Setara Press, 2013), hlm 1-

Saidin O, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015).

Simatupang, K. M. (2021). Tinjauan yuridis perlindungan hak cipta dalam ranah digital. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(1), 67.

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Downloads

Published

2025-11-20

How to Cite

Nasira Arijasakinah, & Yudi Widagdo Harimurti. (2025). Analisis Hukum Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Produk Odeng Sebagai Budaya Madura dan Implikasi Hukumnya. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8181–8187. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2616

Issue

Section

Articles