Analisis Hukum Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Produk Odeng Sebagai Budaya Madura dan Implikasi Hukumnya
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2616Keywords:
Hak kekayaan intelektual, odeng madura, perlindungan budaya tradisionalAbstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap Odeng Madura sebagai penutup kepala tradisional yang memiliki nilai filosofis dan budaya yang khas. Sebagai ekspresi budaya yang rentan ditiru dan dieksploitasi secara komersial, Odeng memerlukan dasar hukum yang jelas untuk menjaga keaslian dan memperkuat identitas budaya masyarakat Madura. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Odeng memenuhi kriteria ekspresi budaya tradisional yang dapat dilindungi, dan pendaftaran HKI memberikan perlindungan preventif maupun represif terhadap penggunaan tanpa izin. Perlindungan ini berimplikasi pada pelestarian budaya, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal
References
Abdullah, A., Sugianta, K. A. P., & Anwar, K. (2021). Kedudukan hak cipta sebagai hak kebendaan dan eksekusi jaminan fidusia atas hak cipta. Jentera: Jurnal Hukum, 4(1), 440-457.
Darwance, D., Yokotani, Y., & Anggita, W. (2020). Dasar-Dasar Pemikiran Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(2), 193-208.
Djulaeka, Konsep Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, (Malang : Setara Press, 2014), hlm 1.
Hidayah K, Hukum HKI Hak Kekayaan Intelektual (Jatim: Setara Press,
Kusmawan, D. (2014). Perlindungan hak cipta atas buku. Perspektif, 19(2), 137-143.
Marasabessy, F. (2023). Analisis Fatwa MUI Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Islamic Banking & Economic Law Studies (I-BEST), 2(1), 33-50.2017).
Roisah K, Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual, (Malang : Setara Press, 2013), hlm 1-
Saidin O, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015).
Simatupang, K. M. (2021). Tinjauan yuridis perlindungan hak cipta dalam ranah digital. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(1), 67.
Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nasira Arijasakinah, Yudi Widagdo Harimurti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a