Pelanggaran Privasi Digital Di Kalangan Remaja (Penyebaran Foto/Video Tanpa Izin)

Authors

  • Rizki Setyobowo Sangalang Universitas Palangka Raya
  • Claudia Yuni Pramita Universitas Palangka Raya
  • Madeline Gracelia Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2613

Keywords:

literasi digital; privasi digital; remaja; UU ITE; UU PDP; pengabdian masyarakat.

Abstract

Era digital menghadirkan peluang sekaligus risiko bagi remaja, terutama terkait pelanggaran privasi melalui penyebaran foto/video tanpa izin yang berdampak sosial-psikologis dan yuridis (UU ITE, UU PDP). Program pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan sikap etis remaja mengenai privasi digital serta konsekuensi hukumnya. Kegiatan dilaksanakan melalui edukasi interaktif berbasis diskusi partisipatif, studi kasus, dan tanya jawab, menekankan internalisasi nilai etika bermedia sosial. Sasaran adalah siswa-siswi SMA Nusantara Palangka Raya; pelaksanaan inti pada 15 September 2025 dengan 25 peserta. Evaluasi menggunakan kuesioner pra–pasca menunjukkan peningkatan pemahaman hukum/privasi dari 72% menjadi 88% (kenaikan 16 poin persentase). Peserta aktif berdiskusi, mengidentifikasi praktik berisiko, dan menyepakati komitmen bersama untuk tidak menyebarkan konten pribadi tanpa izin. Temuan menegaskan efektivitas pendekatan partisipatif dalam membangun literasi hukum dan etika digital pada remaja serta merekomendasikan integrasi literasi privasi dalam kurikulum sekolah dan keterlibatan orang tua.

References

Boyd, Danah, 2014, It's Complicated: The Social Lives of Networked Teens, Yale University Press, New Haven.

Buckingham, David, 2007, Youth, Identity, and Digital Media, MIT Press, Cambridge.

Gunawan, Heri, 2016, Pendidikan Karakter: Konsep dan Implementasi, Alfabeta, Bandung.

Hurlock, Elizabeth, 2003, Psikologi Perkembangan: Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan, Erlangga, Jakarta.

Nasrullah, Rulli, 2015, Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya dan Sosioteknologi, Simbolik, Jakarta.

Qodari, Burhanuddin, 2020, Remaja dan Perilaku Digital, Salemba Humanika, Jakarta.

Sihombing, Juli, 2022, Privasi dan Perlindungan Data Pribadi, Prenadamedia, Jakarta.

Turkle, Sherry, 2011, Alone Together: Why We Expect More from Technology and Less from Each Other, Basic Books, New York.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 213 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6843.

Warsita, Bambang, 2011, Teknologi Pembelajaran,Rineka Cipta, Jakarta.

Downloads

Published

2025-11-27

How to Cite

Rizki Setyobowo Sangalang, Claudia Yuni Pramita, & Madeline Gracelia. (2025). Pelanggaran Privasi Digital Di Kalangan Remaja (Penyebaran Foto/Video Tanpa Izin). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8888–8894. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2613

Issue

Section

Articles