Peran Jaksa dalam Penerapan Restorative Justice: Tinjauan Asas Legalitas dan Keadilan Substantif dalam Peraturan Kejaksaan 15/2020
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2610Keywords:
Asas Legalitas, Keadilan Substantif, Restorative JusticeAbstract
Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam sistem peradilan pidana karena berperan sebagai representasi negara dalam menjalankan fungsi penuntutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan konseptual antara asas legalitas, keadilan substantif, dan keadilan restoratif pada pelaksanaan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana berlandaskan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif serta metode konseptual dan perundang-undangan, dengan menelaah terhadap hukum primer, sekunder, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa asas legalitas berfungsi sebagai fondasi normatif yang menjamin adanya kepastian hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.. Sementara itu, asas keadilan substantif menegaskan pentingnya penerapan hukum yang berlandaskan pada keadilan yang tumbuh dan hidup di masyarakat. Keduanya memperoleh titik keseimbangan melalui penerapan prinsip keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan komunitas. Penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 mencerminkan transformasi kelembagaan Kejaksaan dari institusi penuntutan yang bersifat formal menuju lembaga yang progresif, berkeadaban, dan mengedepankan pemulihan nilai-nilai keadilan substantif dalam sistem hukum pidanamoderndi Indonesia
References
Ateng Sudibyo & Aji Halim Rahman. (2021). Dekonstruksi Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana. Presumption Of Law. Volume 3No, 56.
Berutu, S. N., & Simamora, J. (2025). Peran Penting Jaksa Penuntut Umum Menangani Kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana ( Studi di Kejaksaan Negeri Binjai ). Jurnal Media Informatika [Jumin], 6(2), 1094–1099.
Garnaer, B. A. (2019). keadilan substansial adalah keadilan yang diatur /diberikan dengan adil sesuai dengan peraturan hukum substantif, dengan tanpa melihat kesalahan-kesalahan prosedural yang tidak berpengaruh kepada hak-hak substantif dari penggugat. Black’s Law Distionary Ninth Wdition.
Ginting, E. T., & Simamora, J. (2025). Peranan Kejaksaan Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Kejaksaan Negeri Kota Binjai. Journal of Health Education Law Information and Humanities, 2(1), 858–867. https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5319
I Putu Agus Eka Sanjaya. (2024). Peran Jaksa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Orang Dewasa Melalui Proses Restorative Justice. Volume 4 N, 7246-7258.
ishaq. (2018). dasar-dasar Ilmu Hukum. In yunasril ali (Ed.), edisi revisi (cetakan ke, p. 326). sinar grafika.
Kristanto, A. (2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jurnal Lex Renaissance, 7(1), 180–193. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss1.art14
Marpi, Y., Erlangga, Endaryono, B. T., & Noviani, K. (2021a). Legal effective of putting “Business as Usual” clause in agreements. International Journal of Criminology and Sociology, 10, 58–70. https://doi.org/10.6000/1929-4409.2021.10.09
Marpi, Y., Erlangga, Endaryono, B. T., & Noviani, K. (2021b). Legal effective of putting “Business as Usual” clause in agreements. International Journal of Criminology and Sociology, 10, 58–70. https://doi.org/10.6000/1929-4409.2021.10.09
Philippe Nonet and Philip Selznick. (2020). Law and Society in Transition. In Toward Responsive Law, New York, Harpen Colophon Books (p. 54).
Pohan, H., Madiasa Ablisar, Marlina, M., & Mohammad Ekaputra. (2023). Penyelesaian Tindak Pidana Dengan Pendekatan Restorative Justice Yang Dilakukan Oleh Kejaksaan. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(1), 52–62. https://doi.org/10.56128/jkih.v3i1.41
Pramujayanto, J. I. (2024). Implementasi Prinsip Kepastian Hukum Dan Keadilan Dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 7(1), 49–66. https://doi.org/10.24246/alethea.vol7.no1.p49-66
Simamora, J. (2025). JAMINAN KONSTITUSIONAL TERHADAP PRINSIP-PRINSIP KEBEBASAN DAN KEMANDIRIAN KANTOR KEJAKSAAN Dalam Pelaksanaan Kekuasaan Negara. 18(2), 198–217.
Simamora, J. and B. M. N. (2025). Office in the Constitutional System of the Republic of Penguatan Landasan Konstitusional Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Konstitusi, 22(2), 332–353.
Siregar, A. A. P., & Simamora, J. (2025). The Attorney General’s Office as Guardian of Justice: Analysis of Responsibilities and Functions Prosecutors in the Criminal Justice System). Formosa Journal of Applied Sciences, 4(7), 2023–2034. https://doi.org/10.55927/fjas.v4i7.201
Slamet Suhartono. (2019). Hukum Positif Problematik Penerapan Dan Solusi Teoritiknya. Jurnal Ilmu Hukum, 15, 201–211.
Sunarto, S. (2016). Asas Legalitas Dalam Penegakan Hukum Menuju Terwujudnya Keadilan Substantif. Masalah-Masalah Hukum, 45(4), 252. https://doi.org/10.14710/mmh.45.4.2016.252-258
tongat. (2018). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan. In UMM Press (pp. 53–54).
Warih Anjari. (2019). Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, 16:1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Patar Marojahan Sinurat, Janpatar Simamora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a