Kajian Yuridis Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Dikabulkan Pengadilan Pasca Diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 2 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2608Keywords:
Perkawinan, Beda Agama, SEMA No 3 Tahun 20Abstract
Tulisan ini membahas keabsahan perkawinan beda agama yang disetujui oleh pengadilan setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif dan disusun secara sistematis untuk menjawab rumusan masalah. Dari hasil kajian, disimpulkan bahwa SEMA No. 2 Tahun 2023 membatasi kewenangan hakim dalam mengesahkan perkawinan beda agama berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Surat edaran tersebut mewajibkan hakim merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Meski demikian, perkawinan beda agama yang telah diputuskan sebelum edaran ini tetap sah menurut hukum. Namun, setelahnya, kemungkinan pengesahan perkawinan beda agama tertutup secara hukum. Dengan demikian, surat edaran ini mempertegas tidak diakuinya legalitas perkawinan beda agama di Indonesia
References
Alfan Syafi’i, & Walagri Ikhwanda Novita Anggraini. (2023). Penetapan Perkara Nomor 453/Pdt.P/2022/Pa.Kng tentang Isbat Nikah Perkawinan Di Bawah Tangan: Suatu Tinjauan Maqashid Syariah. Al Mashalih - Journal of Islamic Law, 4(2), 111–121. https://doi.org/10.59270/mashalih.v4i2.219
Dokumen Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 2 Januari 1974, Jakarta, Presiden Soeharto.
Dokumen Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 14 Oktober 2019, Jakarta, Presiden Joko Widodo.
Herdiana, D., & Ekawati, D. (2024). Kepastian Hukum Perkawinan Beda Agama Pasca Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 57–69. https://doi.org/https://doi.org/10.56799/jim.v3i11.4969
Khairunnisa, A., Judiasih, S. D., & Rubiati, B. (2024). Jurnal Humaniora dan Sosial Sains Perkawinan Pasangan Beda Agama Pasca Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Jurnal Humaniora Dan Sosial Sains, 1(2), 176–184. https://doi.org/https://doi.org/11.098676/kill.v3i11.498971
Marojahan, J., & Wulandari, S. R. (2024). Tinjauan Yuridis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Perihal Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama. Ulil Albab : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(4), 1683–1690. https://doi.org/https://doi.org/10.56799/jim.v3i11.4969
Permata, R. S., & Khuluq, A. H. (2024). Legalitas Pernikahan Beda Agama (Studi Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung No.1400K/Pdt/1986). SANGAJI : Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 8(2), 169–182. https://doi.org/10.52266/sangaji.v8i2.2720
Shafa Denaya dan Murti Pramuwardani Dewi. (2024). Tinjauan Yuridis Mengenai Sema Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan. Viva Justicia: Journal of Private Law, 1, 223. https://doi.org/https://doi.org/10.98123/ser.v4i11.4544
Sufiarina, M. Yunus, M. Y., Moh Zedzaky Alamri, & Dafa Aryanto, D. A. (2025). Salah Jalan Perkawinan Beda Agama Dalam Pluralisme Indonesia. Krtha Bhayangkara, 18(2), 430–447. https://doi.org/10.31599/krtha.v18i2.2681
Suriyani, I., Najidah, W., Susanti, E., & Erwinta, P. (2023). Rethinking Problem Hukum Larangan Pengabulan Permohonan Pencatatan Perkawinan Beda Agama. Proceedings Borneo International Islamic Conference, 14, 299–309.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. 17 Juli 2023. Jakarta: Muhammad Syarifuddin.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ria Sintha Devi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a