Kearifan Lokal Sebagai Instrumen Hukum dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Era Industrialisasi
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2596Keywords:
Kearifan Lokal; Hukum Lingkungan; IndustrialisasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan efektivitas kearifan lokal sebagai instrumen hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup di era industrialisasi, serta mengkaji strategi harmonisasi antara hukum positif dan hukum lokal untuk memperkuat tata kelola lingkungan berkelanjutan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum doktrinal yang berfokus pada analisis norma hukum positif dan prinsip-prinsip hukum yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup serta kedudukan kearifan lokal di dalamnya. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur akademik yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif dan normatif untuk menafsirkan hubungan antara hukum nasional dan living law. Validitas temuan dijaga melalui ketelitian penalaran hukum dan konsistensi penggunaan sumber hukum yang otoritatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa kearifan lokal seperti Tana’ Ulen di Kalimantan, awig-awig di Bali, dan sasi di Maluku memiliki daya ikat normatif yang berfungsi sebagai living law. Integrasi nilai lokal ke dalam hukum positif dapat meningkatkan efektivitas perlindungan lingkungan dan memperkuat keadilan ekologis, terutama di tengah kebijakan industrialisasi yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Studi ini dapat menjadi rujukan dalam pembentukan kebijakan hukum lingkungan berbasis pluralisme hukum dan pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini menawarkan pendekatan konseptual baru yang menempatkan kearifan lokal bukan sekadar entitas budaya, tetapi sebagai instrumen hukum fungsional dalam sistem hukum nasional.
References
Akmal, Z. (2021). Eksistensi Masyarakat Adat dalam Undang-Undang Terkait Lingkungan Hidup. JIP ( Jurnal Industri Dan Perkotaan ), 17(1), 27. https://doi.org/10.31258/jip.17.1.27-35
Aprita, S., & Purwasi, O. (2025). Peran Kearifan Lokal dalam Penyelesaian Sengketa: Integrasi Nilai Tradisional dengan Proses Hukum Modern. Jurnal Arbitrase Indonesia, 1(2), 104–106.
Arifin, F. (2024). The Role of Administrative Law in Realizing Village Autonomy Based on Local Wisdom. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 27(2), 249–267. https://doi.org/10.56087/aijih.v27i2.495
Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Masalah Hukum Kontemporer. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160.
Diab, A. L., Pabbajah, M., Nurina Widyanti, R., Muthalib, L. M., & Fajar Widyatmoko, W. (2022). Accommodation of local wisdom in conflict resolution of Indonesia’s urban society. Cogent Social Sciences, 8(1). https://doi.org/10.1080/23311886.2022.2153413
Disantara, F. P. (2021). Konsep Pluralisme Hukum Khas Indonesia sebagai Strategi Menghadapi Era Modernisasi Hukum. Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 6(1), 1–36. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v6i1.1129
Fatima, N. S. (2023). Tantangan Dan Prospek Dalam Hukum Modern Pada Perlindungan Lingkungan. 2(1), 138–151.
Fidelia, T., & Salsabila, N. (2020). Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Perspektif Kearifan Lokal Indonesia. Law Review, 19(3), 291. https://doi.org/10.19166/lr.v19i3.1809
Ifdal, A. A. (2022). Kerangka Praktik Kenegaraan dalam Narasi Apriori Pembangunan Berkelanjutan sebagai Hak Konstitusional: Sentralisasi Pendekatan Ekosentris dalam Melawan Kenisbian Utilitas Pendekatan Antroposentris. Jurnal Konstitusi Dan Demokrasi, 2(2). https://doi.org/10.7454/jkd.v2i2.1206
Kennedy, C. M., Fariss, B., Oakleaf, J. R., Garnett, S. T., Fernández-Llamazares, Á., Fa, J. E., Baruch-Mordo, S., & Kiesecker, J. (2023). Indigenous Peoples’ lands are threatened by industrial development; conversion risk assessment reveals need to support Indigenous stewardship. One Earth, 6(8), 1032–1049. https://doi.org/10.1016/j.oneear.2023.07.006
Lois, A., Halomoan, F., & Syahuri, T. (2024). Konfigurasi Politik Hukum Adat Di Indonesia: Studi Sejarah, Regulasi Dan Implementasi. Jurnal BATAVIA, 1(6), 292–300. https://doi.org/10.64578/batavia.v1i6.97
Madonna, E. A. (2019). Penerapan Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Hutan Di Indonesia To the Implementation of the Rights of Masyarakat Hukum Adat on Forest Management in Indonesia. 2. https://doi.org/10.24970/jbhl.v3n2.19
Maridi. (2015). Mengangkat Budaya dan Kearifan Lokal dalam Sistem Konservasi Tanah dan Air. Prosiding Konferensi Pendidikan Biologi, 12(1), 16–24.
Mayoni Komang, Widhiyaningsih Indah Hayu, Dharnendri Luh Yesi, Semaranatha I komang, & Wiryasanjaya Made Teguh. (2023). Implementasi Ajaran Tri Hita Karana Dalam Pembangunan Masyarakan Bali. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 1(November), 90–95.
Nindya, I., & Darmawan, S. (2025). Indira Nindya Savira Darmawan P.ISSN Number 2337-7216, E ISSNNumber 2620-6625. 2337.
Pebrian, A., & Yulianingrum, A. V. (2023). Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam berdasarkan Kearifan Lokal. Jurnal Analisis Hukum, 6(2), 264–276. https://doi.org/10.38043/jah.v6i2.5014
Radityani, F. (2024). The Existence of Customary Law in Managing Fishery Resources in Indonesia. Maiyah, 3(1), 52. https://doi.org/10.20884/1.maiyah.2024.3.1.11529
Rahmadian, I., Oktora, N. Dela, & Ardliansyah, M. F. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konservasi Lingkungan dalam Kearifan Lokal. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 4(1), 60–79. https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1.9228
Rahmita, D., Muthi’ah, Hardiansyah, I., Rambe, W. S., & Lubis, M. A. (2025). Analisis Komparatif Sistem Hukum Adat dan Hukum Positif dalam Harmonisasi Kebijakan Publik di Indonesia. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara Dan Kebijakan Publik, 2(1), 107–120.
Raymond, C. M., Fazey, I., Reed, M. S., Stringer, L. C., Robinson, G. M., & Evely, A. C. (2010). Integrating local and scientific knowledge for environmental management. Journal of Environmental Management, 91(8), 1766–1777. https://doi.org/10.1016/j.jenvman.2010.03.023
Riyanto, S. (2023). Relasi Antara Konstitusionalitas Hak Asasi Manusia Dan Kearifan Lokal Budaya Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Legalita, 5(2), 128–142. https://doi.org/10.47637/legalita.v5i2.978
Sandoval-Rivera, J. C. A. (2020). Environmental education and indigenous knowledge: Towards the connection of local wisdom with international agendas in the framework of the Sustainable Development Goals (SDGs). Diaspora, Indigenous, and Minority Education, 14(1), 14–24. https://doi.org/10.1080/15595692.2019.1652588
Yofirsta, R., Danil, E., & Rembrandt, R. (2025). Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai Instrumen Pencegahan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Yang Berakibat Perbuatan Tindak Pidana Lingkungan ditinjau dari Undang-Undang Cipta Kerja. Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(6), 4885–4897. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i6.1894
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Ikhsan Hattu, Sutag Harsie, Muhammad Hanafi, Ricky Indrawan Safutra, Aullia Vivi Yulianingrum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a