Tindak Pidana Terhadap Pertambangan Pulau Gag Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan

Authors

  • Nila Permata Sari Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Maergy Putri Lianti Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Latifa Zahra Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali Haji

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2594

Keywords:

Pertambangan, Pulau Kecil, Raja Ampat

Abstract

Pulau Gag di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat, merupakan salah satu pulau kecil dengan ekosistem pesisir yang sangat rentan terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam. Kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan di pulau ini menimbulkan polemik karena diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian kegiatan pertambangan di Pulau Gag dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menelaah dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan di Pulau Gag bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil, yang seharusnya diprioritaskan untuk kegiatan berkelanjutan seperti konservasi dan pariwisata. Pertambangan di kawasan ini menyebabkan kerusakan ekosistem darat dan laut, mengancam kelestarian spesies endemik seperti pari manta dan burung cenderawasih botak, serta menurunkan kesejahteraan masyarakat lokal yang bergantung pada ekowisata

References

17.380, Mengapa Angkanya Berubah Setiap Tahun? (2024). Badan Informasi Geospasial. https://sipulau.big.go.id/news/11

Argawati, U. (2024). Ahli: Kegiatan Pertambangan di Pulau-Pulau Kecil Menimbulkan Ancaman Serius. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19985&menu=2#

Bahlil Tegaskan Pulau Gag Bukan Bagian dari Geopark Raja Ampat. (2025). Kompas.Com. https://www.kompas.com/sulawesi-selatan/read/2025/06/12/054500988/bahlil-tegaskan-pulau-gag-bukan-bagian-dari-geopark-raja-ampat

Eka Yudha Sputra. (2025). Mengapa Pemerintah Tak Cabut Izin PT Gag Nikel di Raja Ampat? Tempo.Co. https://www.tempo.co/politik/mengapa-pemerintah-tak-cabut-izin-pt-gag-nikel-di-raja-ampat--1673941

Kemenhumkam RI. (2007). UU No.27 Tahun 2007. Kemenhumkam RI, 4, 1–60.

Melacak Sosok Pemberi Izin Tambang PT GAG Nikel Cs di Raja Ampat. (2025). CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250610110927-85-1238066/melacak-sosok-pemberi-izin-tambang-pt-gag-nikel-cs-di-raja-ampat

Nurseffi Dwi Wahyuni. (n.d.). 70% Pulau di Indonesia Tak Berpenghuni. Liputan6. https://www.liputan6.com/bisnis/read/2108368/70-%0Apulau-di-indonesia-tak-berpenghuni

Raden Putri Alphabillah Ginanjar. (2025). Dampak Tambang Nikel di Raja Ampat versi Greenpeace. Tempo.Co. https://www.tempo.co/hukum/dampak-tambang-nikel-di-raja-ampat-versi-greenpeace-1654703

Soerjono Soekanto and Sri Mamudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif. PT. RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.). https://doi.org/10.14710/lr.v10i1.12456

Downloads

Published

2025-11-20

How to Cite

Nila Permata Sari, Maergy Putri Lianti, & Latifa Zahra. (2025). Tindak Pidana Terhadap Pertambangan Pulau Gag Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8174–8180. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2594

Issue

Section

Articles