Kesenjangan Akses Jaminan Sosial dan Perlindungan Kerja bagi Pekerja Informal Penyandang Disabilitas

Authors

  • Fasih Islahatusani UIN Walisongo Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2588

Keywords:

Pekerja informal, disabilitas, perlindungan kerja, jaminan sosial

Abstract

Ketidaksesuaian akses terhadap jaminan sosial bagi pekerja informal penyandang disabilitas masih menjadi permasalahan yang perlu diperhatikan lebih dalam. Kelompok ini sering menghadapi berbagai hambatan, baik dari individu maupun kebijakan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pekerja informal penyandang disabilitas dalam mengakses jaminan sosial serta menilai efektivitas kebijakan pemerintah dalam memperluas perlindungan sosial bagi mereka. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan analisis kebijakan. Data diperoleh dari peraturan-undangan, dan penelitian terdahuu yang relevan. Hasil menunjukkan bahwa hambatan internal meliputi rendahnya tingkat pendidikan, keterbatasan ekonomi, dan kurangnya literasi mengenai hukum dan ekonomi. Sementara itu, kendala eksternal meliputi minimnya sosialisasi program, prosedur administrasi yang rumit, serta koordinasi antarinstansi yang belum optimal. Kebijakan pemerintah dinilai belum sepenuhnya efektif karena belum mampu menjangkau seluruh penyandang disabilitas, terutama di wilayah pedesaan. Temuan ini menegaskan perlunya kebijakan yang lebih inklusif, sederhana, dan berkeadilan agar penyandang disabilitas di sektor informal dapat memperoleh hak atas jaminan sosial secara merata.

References

Adillah, Siti Ummu, and Sri Anik. 2015. “Kebijakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sektor Informal Berbasis Keadilan Sosial Untuk Meningkatkan Kesejahteraan.” Yustisia Jurnal Hukum 4(3):558–80. doi:10.20961/yustisia.v4i3.8688.

Ananta Refka Nanda, and Ratna Herawati. 2021. “12838-42581-1-Sm (1).” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3(3):325–36.

Diksa Wiraputra, Ametta. 2021. “Perlindungan Hukum Terh Perlindungan Hukum Terhadap Pekerj Ap Pekerja Penyandang Disabilitas.” Dharmasisya 1(1):19.

Heri, Lilis. 2022. “Kepesertaan Pekerja Informal Dalam Jaminan Sosial.” Sosio Informa 8(2):(202-213).

Hermawan, Adellya Salsabila, Sondang Sijabat, Dustin Orlando Exaudi Bakara, and Danna Muhammad Bagas Abdurrahman. 2022. “Tantangan Dan Peluang Dalam Sistem Jaminan Sosial : Analisis Perbandingan Konsep Pembiayaan Dan Menajemen Jaminan Sosial Di Indonesia Dan Singapura.” Diponegoro Provate Law Review 9(1):88–104.

ILO. n.d. “Challenges And Opportunities In Extending Social Security To Workers In The Informal Economy.”

Muhdhor, Ahmad Wildan, Nida Hasanati, And May Lia Elfina. 2025. “Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial Hubungan Social Support Dengan Self-Efficacy Pada Pekerja Disabilitas Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial.” 7(2):286–301. doi:10.24198/focus.v7i2.58246.

Murthada, and Seri Mughni Sulubara. 2022. “Implementasi Hak Asasi Manusia Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.” Dewantara: Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora 1(4):111–21.

Rahmawati, S.N., dan Kamilah, F. n.d. “Sudah Jatuh Tetrtimpa Tangga : Malangnya Nasib Pekerja Migran Indoensia (Pmi) Di Masa Pandemi.” Balairung:Jurnal Multidisipliner Mahasiswa Indoenesia 236–73.

Siyaranamual, Martin. 2018. “Analisa Situasi Penyandang Disabilitas Di Indonesia : Tantang Dan Hambatan.” 1–16.

Triyono, and Soewartoyo. 2013. “Kendala Kepesertaan Program Jaminan Sosial Terhadap Pekerja Di Sektor Informal: Studi Kasus Di Kota Surabaya.” Jurnal Hukum PRIORIS 3(3):26–41.

Tsabitah, Annisa Farras, and H. Siti Hajati Hoesin. 2024. “Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah.” Jurnal Ilmiah Global Education 5(2):789–802. doi:10.55681/jige.v5i2.2619.

Utami, Yeski Putri, Winda Afriyanti, and Aliyyah Najmah Kamiilah. 2025. “Keterbatasan vs Kesempatan: Analisis Akses Dan Stigma Penyandang Disabilitas Pada Pasar Kerja Formal.” Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora 5(1):11. doi:10.53697/iso.v5i1.2208.

Zaluchu, Niru Anita Sinaga dan Tiberius. n.d. “Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia.”

Downloads

Published

2025-11-27

How to Cite

Islahatusani, F. (2025). Kesenjangan Akses Jaminan Sosial dan Perlindungan Kerja bagi Pekerja Informal Penyandang Disabilitas. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8880–8887. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2588

Issue

Section

Articles