Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Terhadap Pelaku Pencurian: Perfektif Restorative Justice
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2584Keywords:
Eigenrichting; Main Hakim Sendiri; Kebijakan Kriminal; Restorative Justice; Pencurian; Mediasi PenalAbstract
Fenomena main hakim sendiri (eigenrichting) terhadap pelaku pencurian masih kerap terjadi di Indonesia, menandakan adanya kesenjangan antara penegakan hukum formal dengan realitas sosial masyarakat. Tindakan eigenrichting tidak hanya melanggar supremasi hukum, tetapi juga menciptakan lingkaran kekerasan yang tidak berujung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kebijakan kriminal Indonesia dalam menanggulangi eigenrichting serta mengkaji implementasi restorative justice sebagai alternatif solusi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan kriminal Indonesia terhadap eigenrichting masih bersifat represif-reaktif dengan mengandalkan ketentuan pidana umum dalam KUHP (Pasal 170, 351-358, 338-340) yang tidak spesifik dan sulit diimplementasikan karena pelaku bersifat massal. Pendekatan retributif yang ada terbukti tidak efektif karena tidak menyentuh akar permasalahan, yakni ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan kondisi sosio-ekonomi yang memicu pencurian. Restorative justice menawarkan paradigma alternatif yang lebih humanis dan komprehensif melalui tiga tahap implementasi: preventif (edukasi hukum kepada masyarakat), intervensi (mediasi saat terjadi pencurian), dan restoratif (penyelesaian pasca-eigenrichting melalui restorative circle). Model ini menempatkan pemulihan hubungan sosial dan rekonsiliasi sebagai prioritas, melibatkan pelaku pencurian, korban, massa, dan masyarakat dalam proses penyelesaian yang partisipatif. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi kebijakan kriminal dari pendekatan penal-represif menuju integrasi kebijakan non-penal yang preventif, disertai dengan penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam mediasi penal dan pembentukan payung hukum restorative justice untuk tindak pidana dewasa dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
References
ANTARA News. “Survei LSI sebut kepercayaan publik naik terhadap penegakan hukum.” ANTARA News, 27 Oktober 2025.
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2008.
Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Terjemahan M. Khozim. Bandung: Nusa Media, 2018.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 2017.
Hosnah, Asmak Ul, Giosefi Islami, & Fitriani. “Tinjauan Yuridis terhadap Implementasi Prinsip Keadilan Restoratif di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan (CAUSA), Vol. 5 No. 2 (2023): 155–168.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 170, 351–358, 338, dan 340.
Malik, Agusto Abdul, Akmal Reihan, & Asmak Ul Hosnah. “Tinjauan Yuridis terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri dan Implikasinya bagi Kehidupan Masyarakat.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, Vol. 2 No. 4 (2024): 2022. DOI: 10.62976/ijijel.v2i4.744.
Nurjanah, Siti. “Kebijakan Kriminal dan Upaya Penanggulangan Kejahatan.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Masyarakat, Vol. 5 No. 2 (2021): 44–45.
Sukma, Angka. “Maksud dan Tujuan Penerbitan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 untuk Rekonsiliasi Sosial.” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Vol. 1 No. 8 (2024): 62–67.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Abian Farhan Alfahrezy HSB, Malik Maulana, Asmak Ul Hosnah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a