Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Penegakan Hukum Terhadap Tindak Kekerasan Di Ruang Publik: Analisis Kebijakan Kriminal Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2583Keywords:
Keadilan Restoratif, Kekerasan di Ruang Publik, Kebijakan Kriminal, Pemulihan Sosial, Penegakan HukumAbstract
Fenomena tindak kekerasan di ruang publik menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dan menimbulkan implikasi serius terhadap rasa aman masyarakat serta wibawa hukum di Indonesia. Penegakan hukum yang selama ini bersandar pada paradigma retributif terbukti belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan keadilan substantif bagi korban, pelaku, maupun masyarakat. Dalam konteks tersebut, keadilan restoratif (restorative justice) muncul sebagai paradigma alternatif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab moral pelaku, dan partisipasi aktif korban dalam proses penyelesaian perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan keadilan restoratif sebagai kebijakan kriminal (criminal policy) dalam penanganan tindak kekerasan di ruang publik di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta kebijakan institusional Polri dan Kejaksaan RI. Selain itu, dilakukan pula telaah terhadap praktik penerapan restorative justice pada kasus-kasus kekerasan ringan yang ditangani melalui mediasi penal di tingkat kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif di Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain belum adanya unifikasi norma hukum yang tegas mengenai batasan perkara kekerasan yang dapat diselesaikan secara restoratif, lemahnya kapasitas aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip voluntariness dan equality of bargaining power, serta belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam mekanisme pemulihan.
References
Ardiansyah Aulia, Stiveen Doorson & Asmak Ul Hosnah. “Tinjauan Hukum Atas Tindak Pidana Penadahan ….” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Vol. 2, No. 1 (Juni 2024): 30.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2018.
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme. Jakarta: Kencana, 2012.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 170 dan Pasal 351.
Muladi. Kebijakan Kriminal: Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 1995.
Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Semarang: UNDIP Press, 1996.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2018.
Nur’aini Jamal Purnawirawan. “Implementasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Journal Equitable, Vol. 8, No. 2 (2023): 124–135.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sudarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1983.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Indrianti Putri Laila, Devi Raiva Aprilia, Asmak Ul Hosnah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a