Krisis Nilai Antara Hukum Positif Dan Moral Sosial: Telaah Terhadap Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia

Authors

  • Satria Manggala Putra Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat
  • Ilham Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat
  • Muhammad Iqbal Purwanto Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat
  • Asmak Ul Hosnah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2582

Keywords:

Disharmoni hukum, nilai sosial, keadilan pidana, hukum positif, keadilan substantif

Abstract

Penegakan hukum pidana di Indonesia kerap kali memperlihatkan jurang antara ketentuan hukum positif dengan nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat. Ketidakharmonisan ini muncul ketika hukum dipraktikkan secara kaku tanpa mempertimbangkan keadilan substantif dan konteks sosial pelaku. Fenomena tersebut tampak nyata dalam sejumlah kasus, seperti kasus Nenek Minah (2009) yang dijatuhi hukuman karena mencuri tiga biji kakao, serta kasus Baiq Nuril (2019) yang dikriminalisasi akibat membela kehormatannya dari pelecehan. Melalui pendekatan normatif-filosofis, tulisan ini berupaya mengurai akar disharmoni antara hukum positif dan nilai sosial dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Analisis diarahkan pada pemikiran Gustav Radbruch tentang hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta gagasan progresif Satjipto Rahardjo yang menekankan hukum sebagai sarana untuk membahagiakan manusia. Tulisan ini menegaskan bahwa reformasi hukum pidana harus diarahkan pada penyatuan antara keadilan formal dan keadilan sosial, dengan mendorong pembaruan paradigma penegak hukum menuju sistem yang humanis, adaptif, dan berorientasi pada nilai kemanusiaan.

References

Antoni, Herli, Asmak Ul Hosnah, & Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak, “Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual pada Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022,” Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, Vol. 15, No. 2 (2025).

Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta: Kencana, 2018, hlm. 27, 33–34.

DetikNews. (2009). Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari. Diakses 28 Oktober 2025, dari: https://news.detik.com/berita/d-1244955/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari

DetikNews. (2019). Curi Sandal Polisi Seharga Rp 30 Ribu, Pelajar Terancam 5 Tahun Bui. Diakses 28 Oktober 2025, dari: https://news.detik.com/berita/d-1796516/curi-sandal-polisi-seharga-rp-30-ribu-pelajar-terancam-5-tahun-bui

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: UNDIP Press, 2018, hlm. 89, 91.

Hukumonline. (2019). Baiq Nuril. Diakses 28 Oktober 2025, dari: https://www.hukumonline.com/berita/a/baiq-nuril-lt5d2c32a8a48eb/

Purnawirawan, Nur’aini Jamal, “Implementasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” Journal Equitable, Vol. 8, No. 2 (2023), hlm. 124–135.

Rahardjo, Satjipto, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2006, hlm. 12–16.

Downloads

Published

2025-11-25

How to Cite

Satria Manggala Putra, Ilham, Muhammad Iqbal Purwanto, & Asmak Ul Hosnah. (2025). Krisis Nilai Antara Hukum Positif Dan Moral Sosial: Telaah Terhadap Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8658–8665. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2582

Issue

Section

Articles