Kapitalisme Dan Hukum : Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Ketimpangan Ekonomi Di Indonesia

Authors

  • Satria Manggala Putra Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat
  • Muhamad Rizki Ramadhan Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat
  • Gisca Amalia Putri Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat
  • Muhammad Iqbal Purwanto Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat
  • Farahdinny Siswajhanty Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2581

Keywords:

kapitalisme, hukum ekonomi, sosiologi hukum, ketimpangan sosial, keadilan sosial

Abstract

Sistem kapitalisme telah menjadi fondasi utama dalam perkembangan hukum ekonomi global, termasuk di Indonesia. Meskipun kapitalisme diklaim mendorong efisiensi pasar dan pertumbuhan ekonomi, sistem ini juga menghadirkan paradoks berupa ketimpangan sosial dan konsentrasi kekayaan pada segelintir elite ekonomi. Dalam konteks ini, hukum memiliki posisi yang kompleks: di satu sisi, hukum diharapkan menjadi instrumen pemerataan dan keadilan sosial; namun di sisi lain, hukum kerap berfungsi sebagai legitimasi bagi kepentingan kapitalis yang dominan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan dialektis antara kapitalisme dan hukum melalui pendekatan sosiologi hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-sosiologis, tulisan ini menelaah bagaimana hukum ekonomi di Indonesia dibentuk, diterapkan, dan diinterpretasikan dalam kerangka sistem kapitalisme yang berorientasi pada pasar bebas. Analisis difokuskan pada bagaimana regulasi dan kebijakan ekonomi cenderung berpihak pada akumulasi modal ketimbang pemerataan kesejahteraan, seperti yang tampak dalam berbagai kebijakan investasi dan deregulasi melalui omnibus law. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum di Indonesia belum sepenuhnya mampu menjadi instrumen transformasi sosial yang adil. Sebaliknya, hukum cenderung berperan dalam memperkuat struktur ekonomi kapitalistik yang timpang, di mana kepentingan korporasi besar lebih diutamakan dibanding hak ekonomi rakyat kecil. Dengan demikian, diperlukan reorientasi paradigma hukum ekonomi Indonesia yang berpijak pada keadilan sosial, keberlanjutan, dan keberpihakan terhadap masyarakat rentan sebagai antitesis terhadap dominasi kapitalisme neoliberal.

References

Adam Smith. An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2018.

Adrian Kurnia Sobana Putra, Yusuf Vedi Velandi, dan Rangga Rangga. “Analisis Ekonomi Politik dalam Penanganan Ketimpangan Ekonomi di Indonesia.” Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik, Vol. 2 No. 2 (2025): 19–25.

Karl Marx. A Contribution to the Critique of Political Economy. Jakarta: Hasta Mitra, 2019.

Mubyarto. Ekonomi Pancasila: Lintasan Pemikiran dan Agenda Aksi. Yogyakarta: BPFE, 2017.

Satjipto Rahardjo. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 2017.

Raudhatil Wirda Z., Fakhruddin, dan Fitriyani. “Ketimpangan Pendapatan Provinsi di Indonesia: Analisis Data Panel.” Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik Indonesia, Vol. 7 No. 1 (2021): 55–66.

Riski Febria Nurita dan La Rian Hidayat. “Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum Berkeadilan.” Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 11 No. 3 (2020): 213–229.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Downloads

Published

2025-11-25

How to Cite

Satria Manggala Putra, Muhamad Rizki Ramadhan, Gisca Amalia Putri, Muhammad Iqbal Purwanto, & Farahdinny Siswajhanty. (2025). Kapitalisme Dan Hukum : Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Ketimpangan Ekonomi Di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8651–8657. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2581

Issue

Section

Articles