Implikasi Hukum Dari Penanganan Sengketa Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik Oleh KPU Yang Diselesaikan Di Pengadilan Tata Usaha Negara

Authors

  • Rifki Ismail Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Ahmad Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Erman I. Rahim Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2580

Keywords:

PTUN Pemilu; Verifikasi Faktual; Kepastian Hukum.

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi implikasi hukum dari penanganan sengketa hasil verifikasi faktual partai politik (parpol) yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Tujuan utama adalah menilai bagaimana independensi hakim PTUN, standar bukti administratif, serta kedudukan data verifikasi sebagai objek bukti mempengaruhi kejelasan norma hukum dan akuntabilitas proses verifikasI. Metode yang digunakan adalah analisis dokumen hukum, meliputi UUD 1945, UU No. 5/1986 tentang PTUN beserta perubahannya, UU No. 7/2017 tentang Pemilu, serta putusan PTUN terkait sengketa pemilu. Hasil menunjukkan bahwa independensi dan imparsialitas hakim PTUN berkontribusi pada penilaian yang netral terhadap prosedur verifikasi faktual dan data terkait, sehingga putusan tidak terpapar pengaruh kepentingan eksternal dan meningkatkan legitimasi hasil verifikasi. Selain itu, kedudukan data verifikasi sebagai bukti memerlukan kerangka regulasi yang menjamin autentikasi, relevansi, serta akses publik terkontrol, guna memfasilitasi transparansi tanpa mengorbankan perlindungan data pribadi. Temuan ini menegaskan perlunya harmonisasi antara kemajuan teknologi verifikasi seperti penggunaan analitik data dan manajemen metadata dengan prinsip kepastian hukum, melalui regulasi teknis yang jelas, dokumentasi komprehensif, dan mekanisme umpan balik yudisial. Implikasi etis terkait potensi bias algoritma dan risiko keamanan data menuntut tata kelola risiko yang menyeluruh, audit independen, serta jalur sengketa yang efisien. Secara keseluruhan, penelitian ini menyarankan reformasi regulasi objek sengketa, peningkatan transparansi data, dan kolaborasi institusional untuk menjaga integritas pemilu serta memperkuat kedudukan PTUN sebagai penjaga kepastian hukum dalam demokrasi.

References

Agung, L. P., & Untari, S. (2023). Tata Kelola Bawaslu Kota Malang Dalam Pengawasan Verifikasi Faktual Peserta Pemilu 2024 (studi Pada Bawaslu Kota Malang). JISIP UNJA (Jurnal Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Jambi), 138–148.

Ahmad, N. M. P., Rosidin, U., & Jaelani, E. (2023). Tinjauan Yuridis Penundaan Pemilu Dalam Perspektif Ketatanegaraan Indonesia. VARIA HUKUM, 5(2), 70–100.

Aprilyono, K. (2023). ANALISIS HUKUM TERHADAP KATEGORISASI PUTUSAN DKPP SEBAGAI OBJEK SENGKETA TATA USAHA NEGARA= Legal Analysis of the Categorization of DKPP Decisions as Objects of State Administrative Disputes [PhD Thesis]. Universitas Hasanuddin.

Arifin, M. D. (2025). Analisis Kewenangan PTUN dalam Menangani Sengketa Proses Pemilu. Journal of Public Administration and Management Studies, 3(2), 44–51.

Ashfiya, D. G., & Siregar, D. G. F. (2023). Mempertanyakan Sifat Final Danmengikat Putusan Pengadilantata Usaha Negara Dalamsengketa Proses Pemilihan Umum. Proceeding APHTN-HAN, 1(1), 559–598.

Asnawi, E., & Libra, R. (2023). Analisis Yuridis Mengenai Pembuktian Informasi Dan Dokumen Elektronik Pada Sengketa Proses Pemilihan Umum Di Pengadilan Tata Usaha Negara. Proceeding APHTN-HAN, 1(1), 389–410.

Budhiati, I. (2020). Mahkamah Konstitusi dan kepastian hukum pemilu: Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap UUD NRI Tahun 1945 untuk kepastian hukum pemilu. Sinar Grafika. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=UGf5DwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=PTUN+Pemilu,+verifikasi+faktual,+kepastian+hukum&ots=quMEkNSVUb&sig=RkFWG1w70IWIeLzyTGFmK8DCqRE

Burhanuddin, B., Sulistiyo, J. H., Lestiyani, T. E. K., Sumanto, D., & Razak, A. (2025). Kepastian Hukum Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terhadap Komisi Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pemilu 2024: Tinjauan dari Peraturan Perundang-Undangan. SiRad: Pelita Wawasan, 33–48.

Efendi, J., Jonaedi, dan Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenadamedia Group.

Fahrozi, M. H., Silvana, S., & Nurhalizah, A. (2024). Upaya Kemandirian Penyelenggara Pemilu: Rekonstruksi Hukum Formil Pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Proceeding APHTN-HAN, 2(1), 331–400.

Haikal, M., & Rahmawati, N. (2024). Kepatuhan Partai Politik Tentang Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Mavisha: Law and Society Journal, 2(2), 97–108.

HARAHAP, W. A. (2024). ANALISIS HUKUM PELAKSANAAN VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPAEN ASAHAN PADA SISTEM INFORMASI PENCALONAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 (Studi Pada KPU Kabupaten Asahan) [PhD Thesis, FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA]. https://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3482

Hidayat, M. A., & Firdaus, S. U. (2023). Menakar Keadilan Pelaksanaan Electoral Threshold Di Indonesia. Proceeding APHTN-HAN, 1(1), 131–164.

Karomah, A. (2024). Politik Hukum Verifikasi Peserta Calon Legislatif Pemilu Tahun 2024 Dalam Prespektif Fiqh Siyasah [PhD Thesis, UIN KH ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN]. http://etheses.uingusdur.ac.id/9030/

Mawardi, I. (n.d.). Penataan Penyelesaian Sengketa Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Pada Pemilu Dan Pilkada Serentak 2024. KATA PENGANTAR, 2, 125.

MIGA, A. (2023). Tinjauan Hukum Penyelesaian Sengketa Administratif Terhadap Verifikasi Faktual Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (studi Kasus Partai Prima) [PhD Thesis, UIN SUSKA RIAU]. http://repository.uin-suska.ac.id/75923/

NOVIYANDRA, A. (2025). HAK POLITIK WARGA NEGARA DAN PERUBAHAN SIKAP KPU: Studi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN. JKT Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU. DPD-XXII/2024. https://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31705

Nugraha, W. (2020). Pelaksanaan Putusan Tata Usaha Negara Dalam Pelanggaran Administrasi Pemilu Berdasarkan Putusan No. 56/G/Sppu/2018/Ptun-Jkt. UNES Law Review, 3(2), 201–206.

Putra, A. E. (2024). Hubungan Fungsional Antara Komisi Pemilihan Umum dengan Badan Pengawas Pemilu dalam Verifikasi Partai Peserta Pemilu [PhD Thesis]. Universitas Jambi.

Putri, Z., & Sinaga, M. P. P. M. (2025). Dualisme Hukum Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Mengenai Sengketa Proses Pemilihan Umum. JUSTLAW: Journal Science and Theory of Law, 2(01), 1–14.

RAYMANDO, S. (2023). Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/Puu-Xv/2017 Mengenai Verifikasi Faktual Partai Politik Pada Pasal 173 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Ditinjau Dari Perspektif Hukum Tata Negara.

Rubiyanto, B., & KEBUDAYAAN, R. (2023). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 Terhadap Verifikasi Partai Politik Yang Memenuhi Syarat Parliamentary Threshold. https://repository.ubt.ac.id/repository/UBT06-03-2023-132558.pdf

Sari, E. K. (2021). Kepastian Hukum Putusan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan (PANWASLIH) Kabupaten Deliserdang Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Deliserdang Tahun 2018 (Studi Putusan Sengketa Proses Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Di Bawaslu Kabupaten Deliserdang Tahun 2018). Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 2(1), 87–112.

SEPTIANI, D. D. (2025). Problematika Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 600/G/Sppu/2023/Ptun Jkt Oleh Komisi Pemilihan Umum Perspektif Hukum Tata Negara Dan Siyasah Dusturiyah. https://repo.uinmybatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/32353

Suciara, A., Idias, B., Siregar, N. J., Siregar, T. A. F., & Prabowo, T. W. (2025). Tumpang Tindih Kewenangan Bawaslu, DKPP Dan PTUN Dalam Sengketa Pilkada Dan Implikasinya Terhadap Hukum. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 4(2), 325–332.

Sultan, W. F., Tamma, S., & Yunus, A. (2022). Perbandingan verifikasi peserta pemilu tahun 2019 dan 2024. Palita: Journal of Social Religion Research, 7(2), 151–166.

Supryadi, A., Yuliani, T., & Mantika, A. F. (2023). Analisis Yuridis Kompetensi Absolute Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dalam Memutus Perbuatan Melawan Hukum Oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia:(Studi Kasus Putusan Nomor 757/Pdt. G/2022/Pn Jkt Pst). Unizar Law Review, 6(1). https://ulr.unizar.ac.id/ulr/article/view/31

Syafriandre, A., Zetra, A., & Amsari, F. (2019). Malpraktik Dalam Proses Verifikasi Partai Politik Di Indonesia: Studi Pada Pemilihan Umum 2019. Jurnal Wacana Politik, 4(1), 14–29.

Utama, Z. P. (n.d.). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam mengadili sengketa proses pemilihan Presiden 2024 di tinjau dari aspek kepastian hukum. [B.S. thesis]. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Downloads

Published

2025-11-26

How to Cite

Rifki Ismail, Ahmad, & Erman I. Rahim. (2025). Implikasi Hukum Dari Penanganan Sengketa Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik Oleh KPU Yang Diselesaikan Di Pengadilan Tata Usaha Negara. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8750–8764. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2580

Issue

Section

Articles