Tanggung Jawab Negara-Negara Peluncur Terhadap Sampah Luar Angkasa Menurut Instrumen Hukum Luar Angkasa

Authors

  • Adika Joseph Andrean Djawa Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Yohanes Arman Sarjana Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Finsensius Samara Sarjana Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2578

Keywords:

Perjanjian Internasional Tentang Luar Angkasa, Tanggung Jawab Negara, Sampah Luar Angkasa, Common Heritage of Mankind

Abstract

Penelitian ini membahas tanggung jawab negara-negara peluncur terhadap sampah luar angkasa berdasarkan instrumen hukum luar angkasa, yaitu Outer Space Treaty 1967, Liability Convention 1972, dan Registration Convention 1976, serta kaitannya dengan prinsip Common Heritage of Mankind. Permasalahan utama yang dikaji meliputi bagaimana bentuk tanggung jawab negara peluncur dalam pengelolaan dan pengurangan sampah luar angkasa serta penerapan prinsip warisan bersama umat manusia dalam konteks tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan melalui analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan aktivitas peluncuran satelit telah memperbesar jumlah sampah luar angkasa, sementara mekanisme tanggung jawab negara peluncur masih bersifat sukarela tanpa penegakan hukum yang mengikat. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dan kerja sama internasional untuk mewujudkan pengelolaan luar angkasa yang berkelanjutan sesuai dengan prinsip Common Heritage of Mankind

References

Abdul Rachman. (2012). Populasi Sampah Antariksa Menjelang Puncak Aktivitas Matahari Siklus 24 (Space Debris Population Toward the Peak of Solar Cycle 24). Jurnal, 10(1), Desember.

Budi Mulyana. (2019). Penanganan Sampah Luar Angkasa dalam Kerangka Hukum Internasional. Jurnal, 9(1), Juni.

Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects. (1972).United Nations.

Dony Aditya Prasetyo. (2016). Tanggung Jawab Negara Peluncur terhadap Sampah Ruang Angkasa. Jurnal, 9(1).

Firman Farid Muhsoni. (2015). Penginderaan Jauh (Remote Sensing). UTMPRESS, Madura.

Frijan Masa’i. (2020). Tanggung Jawab Negara terhadap Sampah Ruang Angkasa Menurut Hukum Internasional. Jurnal, 2(1), Juli.

G. W. Mangku & Yuliartini. (n.d.). Pertanggungjawaban Negara Peluncur atas Kerugian Benda Antariksa Berdasarkan Liability Convention 1972. Jurnal, 4(1).

Outer Space Treaty. (1967). Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, Including the Moon and Other Celestial Bodies. United Nations.

Peni Putri Septia. (2023). Upaya Ganti Rugi kepada Negara Peluncur terhadap Sampah Antariksa yang Jatuh ke Indonesia Berdasarkan Liability Convention 1972. Jurnal, 1(3), November.

Registration Convention. (1975). Convention on Registration of Objects Launched into Outer Space. United Nations.

Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts. (2001). Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts. United Nations.

Satria Anggoro Dewantoro. (2020). Ancaman Space Debris terhadap Kedaulatan Indonesia. Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro, Semarang

Downloads

Published

2025-11-26

How to Cite

Adika Joseph Andrean Djawa, Yohanes Arman, & Finsensius Samara. (2025). Tanggung Jawab Negara-Negara Peluncur Terhadap Sampah Luar Angkasa Menurut Instrumen Hukum Luar Angkasa. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8742–8749. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2578

Issue

Section

Articles