Perbandingan Protokol Palermo Dan UU TPPO Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Sebagai Korban Perdagangan Manusia

Authors

  • Agustino Marselino Susu Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Yustinus Pedo Sarjana Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Yohanes Arman Sarjana Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2577

Keywords:

Perdagangan Orang, Perlindungan Korban, Protokol Palermo, UU TPPO, Perempuan dan Anak

Abstract

Perdagangan orang merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang menimpa kelompok rentan, terutama perempuan dan anak. Indonesia mengadopsi Protokol Palermo melalui UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), namun perbedaan ketentuan memengaruhi perlindungan korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode perbandingan hukum untuk menganalisis kesesuaian kedua instrumen hukum. Hasil menunjukkan Protokol Palermo menegaskan pengecualian unsur “persetujuan” bagi korban anak dan menekankan mekanisme perlindungan serta kerja sama internasional, sedangkan UU TPPO belum mengaturnya secara eksplisit. Kesimpulannya penelitian ini harmonisasi kedua instrumen belum optimal, sehingga perlindungan korban belum maksimal, dan revisi UU TPPO serta peningkatan kapasitas aparat diperlukan.

References

Alvareza, P. 2023. “Efektivitas Perlindungan Hukum Saksi dan Korban TPPO Menurut UU No. 21 Tahun 2007.” Yustisi: Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 12, No. 2, hlm. 150–163.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. 2024. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi V. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

ICJR (Institute for Criminal Justice Reform). 2023. Evaluasi Kerangka Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Bentuk Eksploitasi Lain yang Berkaitan. Jakarta: ICJR.

Kuniavan, R., dan Priadarisini, I. 2025. Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Orang di Indonesia. Jurnal Hukum dan HAM, Vol. 13, No. 1, hlm. 45–60.

Nugroho, B., dan Roesli, M. 2022. Analisa Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking). Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 11, No. 2, hlm. 112–125.

Pusat Kajian Hukum dan HAM Nasional. 2022. Ensiklopedia Hukum dan HAM. Jakarta: Pusat Kajian Hukum dan HAM Nasional.

Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC) dan Protokol-Protokolnya. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5. Jakarta: Sekretariat Negara.

Solkin, A. 2021. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenada Media Group.

United Nations. 2000. Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime. Palermo: United Nations.

Downloads

Published

2025-11-25

How to Cite

Agustino Marselino Susu, Yustinus Pedo, & Yohanes Arman. (2025). Perbandingan Protokol Palermo Dan UU TPPO Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Sebagai Korban Perdagangan Manusia . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8682–8688. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2577

Issue

Section

Articles