Analisis Kecakapan Hukum Debitur di Bawah Usia 21 Tahun dalam Pelaksanaan Akad Kredit Menurut Hukum Perdata Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2574Keywords:
Kecakapan Hukum, Debitur, Akad Kredit, Hukum Perdata, PerjanjianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kecakapan hukum debitur di bawah usia 21 tahun dalam pelaksanaan akad kredit menurut hukum perdata Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kecakapan hukum para pihak. Pasal 330 KUHPerdata menentukan bahwa seseorang baru dianggap dewasa apabila telah mencapai usia 21 tahun atau telah menikah. Dengan demikian, debitur di bawah usia 21 tahun yang belum menikah dianggap belum cakap hukum untuk melakukan perbuatan hukum, termasuk akad kredit. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kredit yang dilakukan oleh debitur di bawah usia 21 tahun tanpa persetujuan orang tua atau wali hanya memiliki kekuatan hukum bersyarat, yakni dapat dibatalkan oleh pihak yang berwenang. Temuan ini menunjukkan pentingnya prinsip kehati-hatian (prudential principle) bagi lembaga keuangan dalam proses penyaluran kredit untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.
References
Basuki, H., & Fitrianto, B. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Gigi dalam Menangani Pasien Kasus Pencabutan Gigi tanpa Informed Consent (Studi pada Berbagai Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi di Pematangsiantar). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 4(6).
Burnama, E. C., Sumarno, S., & Dahlan, D. (2024). Analisis Perjanjian Kerja Sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Rumah Sakit dalam Penetapan Klaim yang Ditunda di Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru Takengon, Aceh Tengah. Jurnal Ekonomi, 13(2), 421–428.
Effendi, K. N., Simarmata, M. K., Patricius, P. T., & Sitabuana, T. H. (2023). Itikad Baik atau Kecakapan Hukum Perikatan. Jurnal Serina Sosial Humaniora, 1(1), 239–249.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Ismaidar, A. A. (2017). Analisis Hukum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Desa di Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat. Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 9(1).
Isroqunnajah, I., Hawabi, A. I., & Khoirot, U. (2024). Legal Capacity and Legal Authority of Adult Age in Indonesia: Medical, Psychological and Islamic Law Perspectives. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 8(1). https://doi.org/10.22373/sjhk.v8i1.19834
Khoiriah, S. (2019). Kontroversi Kecakapan Anak dalam Hukum. Wacana Publik, 13(1), 13–17.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). (n.d.).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Marzuki, P. M., & Sh, M. S. (2021). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Mertokusumo, S. (2007). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Pariyono, B. A., Radityo, M. E., & Nurhayati, S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur dalam Putusan Perkara Ekonomi Syariah Nomor 723/Pdt.G/PA Gtlo. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(2).
Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian. (n.d.). Retrieved from https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-1320-kuh-perdata-tentang-syarat-sah-perjanjian-lt656f1d2fff0d7/
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pemberian Kredit.
Prodjodikoro, W. (2003). Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Rahmayanti, R., Maulana, M., Alvin, S., & Paly, N. (2020). Analisis Yuridis terhadap Penerapan Sistem Pembuktian Terbalik Berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Mercatoria, 13(1), 29–35.
Rusli, T. (2012). Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Pranata Hukum, 7(1).
Satrio, A. J., Zubaedah, R., & Apriani, R. (2024). Tinjauan Hukum Perdata tentang Perjanjian Jual Beli Online pada Marketplace. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 11(1), 10–17.
Siagian, M. T., Fikri, R. A., & Siregar, F. R. (2024). Law Enforcement of Deportation by Medan Immigration Detention Center Against Foreigners Who Commit Immigration Crimes in North Sumatera.
Sinaga, N. A. (2018). Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2), 107–120.
Soekanto, S. (2007). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Subekti, V. A., & Marbun, R. (2023). Kajian Yuridis Penerapan Turut Tergugat dalam Gugatan Wanprestasi dan Sita Jaminan. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(5), 3928–3937.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ismaidar, Bambang Fitrianto, Graha Ananda Zugusti Lubis, Maya Sari Novita, Faruq Rozy, Iman Irdian Saragih, Rohasiholan Doloksaribu, Angga Sahputra Sirait

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a