Analisis Yuridis dan Praktis Surat Berharga Cek sebagai Alat Pembayaran di Indonesia

Authors

  • Fajar Putra Hanifah Universitas Teknologi Digital

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2573

Keywords:

Cek, Syarat, Landasan Hukum

Abstract

Kemajuan pesat dalam sektor bisnis mendorong pelaku usaha untuk mencari metode pembayaran yang efisien, sederhana, dan aman. Dalam aktivitas perusahaan dan perdagangan, tuntutan terhadap kepraktisan dan keamanan dalam proses pembayaran semakin meningkat. Saat ini, penggunaan uang tunai tidak lagi menjadi satu-satunya pilihan, sebab telah tersedia alternatif berupa surat berharga yang dapat difungsikan sebagai alat pembayaran tunai maupun kredit. Pemanfaatan surat berharga dalam arus transaksi keuangan mempertimbangkan unsur kepraktisan, perlindungan, nilai prestise, serta potensi investasi. Dalam praktiknya, surat berharga memungkinkan transaksi berlangsung tanpa membawa uang tunai dalam jumlah besar, sehingga mengurangi risiko kehilangan akibat pencurian, kebakaran, atau perampokan. Sistem ini juga menjamin bahwa hanya pihak yang sah yang dapat menggunakan surat tersebut, mengingat ada prosedur khusus dalam penggunaannya. Dengan demikian, penggunaan surat berharga menjadi solusi yang dipilih oleh para pelaku usaha untuk mempercepat dan menyederhanakan arus pembayaran secara aman.

References

Ajurni, F., Novilia, W. S., & Sumriyah, S. (2023). Surat berharga cek. Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial (JUPENDIS), 1(3), 99-106.

Aprita, S. (2021). Hukum surat-surat berharga. Palembang: NoerFikri.

Chaniago, A. R. (2018). Analisis hukum terhadap penggunaan cek sebagai alat pembayaran. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 64-75.

Indradjaja, N. (2023). Legal relations in the usage of letter of value in Indonesia. Awang Long Law Review, 6(1), 121-128.

Pasaribu, S. C. (2022). Perlindungan hukum terhadap penerima jaminan alat pembayaran cek dan bilyet giro kosong. Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2, 531-534.

Roeroe, S. D. L. (2016). Aspek hukum penggunaan surat berharga pada dunia perbankan bagi masyarakat Indonesia. Jurnal Hukum Unsrat, 22(7)

Sembiring, S. (2019). Hukum surat berharga (Edisi Revisi). Bandung: Nuansa Aulia.

Downloads

Published

2025-11-24

How to Cite

Fajar Putra Hanifah. (2025). Analisis Yuridis dan Praktis Surat Berharga Cek sebagai Alat Pembayaran di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8582–8594. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2573

Issue

Section

Articles