Legalitas Virtual Office dan Virtual Address sebagai Tempat Kedudukan Resmi Perseroan Terbatas: Analisis Konflik Normatif, Administrasi, dan Pajak di Indonesia

Authors

  • Rafika Amalia Universitas Pendidikan Nasional
  • Ni Putu Ega Maha Wiryanthi Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2566

Keywords:

Virtual Office, Virtual Address, Tempat Kedudukan, Pajak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas dasar hukum perdata dan administrasi yang mengatur pengakuan dan batasan penggunaan Virtual Office atau Virtual address sebagai alamat resmi PT dan persyaratan kepatuhan perpajakan yang harus dipenuhi oleh PT yang menggunakan VO / VA. Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan fokus pada analisis hukum dan regulasi sebagai bahan hukum primer dan sekunder yang mengatur domisili PT dan penggunaan VO di Indonesia. Hasil penelitian mengemukakan bahwa legalitas Virtual Office dan Virtual Address sebagai Tempat Kedudukan Resmi PT adalah sah, namun beroperasi di bawah rezim bersyarat yang kompleks. Meskipun hukum perseroan memberikan landasan formal, kepatuhan fiskal yang ketat berfungsi sebagai penentu utama legalitas operasional. Kebutuhan akan ruang fisik nyata menegaskan bahwa pemerintah berupaya memastikan akuntabilitas Wajib Pajak Badan.

References

Ahmad Alfian, P. (2025). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan (Spt) Masa Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Di Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan Sengkang (Analysis Of Taxpayer Compliance In Reporting Value Added Tax (Vat) Periodic Tax . UNIVERSITAS SULAWESI BARAT.

Barkatullah, A. H. (2018). Hukum Perseroan Indonesia. Nusamedia.

Dewi, C. I. D. L. (2020). Penentuan Tempat Kedudukan Pada Bisnis Start-up yang Menggunakan Virtual Office. Mimbar Keadilan, 13(2), 185–195.

Dinar, M. P. A. S. (2021). Analisis Aspek Perpajakan Atas Jasa Sewa Kantor Virtual. Scientax, 3(1), 88–104.

Fauzi, A. (2021). Pendirian Perseroan Terbatas Menggunakan Domisili Virtual Office. Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial Dan Humaniora, 1(1), 719–725.

Hidayah, S. F. N. (2020). Penagihan Pajak Pertambahan Nilai Kepada Pengguna Kantor Virtual (Virtual Office) Sebagai Pengusaha Kena Pajak (Vol. 2). Universitas Hasanudin.

Kemala, A. S. (2023). Legal Protection for Limited Liability Companies as Consumer Users of Virtual Office Services in Indonesia: Perlindungan Hukum Bagi Perseroan Terbatas Sebagai Konsumen Pengguna Jasa Virtual Office di Indonesia. Indonesian Journal Of Innovation Studies, 24, 10–21070.

Khaliyah, I. (2025). Penerapan Perpajakan dalam Transaksi E-Commerce. Jurnal Akuntansi, Perpajakan Dan Auditing, 6(1), 170–179.

Muhammad Razi Rahman. (2025). Kadin Ajukan Perizinan Kantor Virtual ke Kemendag. Retrieved from Antara Sumbar website: https://sumbar.antaranews.com/berita/168921/kadin-ajukan-perizinan-kantor-virtual-ke-kemendag

Nugraha, R. A., Nur, A., Fatmasari, W., Safitri, R., & Suhaimi, I. (2025). Peran Perdagangan Virtual dalam Meningkatkan Pendapatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Di Era Digitalisasi. Journal ANC, 1(3), 318–331.

Rahman, N. S. A., & Fauziah, I. (2025). Profitabilitas, Leverage, dan Pajak: Mengungkapkan Tren Penghindaran Pajak di Perusahaan Manufaktur di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Ekonomi Dan Akuntansi, 5, 542–551.

Utami, R. P., Cahyadini, A., & Safiranita, T. (2025). Peran dan tanggung jawab platform digital dalam upaya pengenaan pajak di Indonesia era Society 5.0 menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 4(1), 28–40.

VM, T. M., Santoso, B., & Kurniaty, R. (2023). Analisis Makna Tempat Kedudukan Virtual Office dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 8(3), 294–299.

Wijaya, S., Suherman, F. U., Aisah, S., Dzaky, F. A., Putera, D. U., Sabri, A. A. S., & SUMANTRI, J. (2025). Tantangan dan peluang penerimaan pajak tidak langsung dalam ekonomi digital. AKUNTANSIKU Учредители: PT WIM Solusi Prima, 4(1), 66–77.

Downloads

Published

2025-11-24

How to Cite

Amalia, R., & Ni Putu Ega Maha Wiryanthi. (2025). Legalitas Virtual Office dan Virtual Address sebagai Tempat Kedudukan Resmi Perseroan Terbatas: Analisis Konflik Normatif, Administrasi, dan Pajak di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8561–8569. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2566

Issue

Section

Articles