Implikasi Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo Terhadap Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah

Authors

  • Akbar Hidayatullah Daud Universitas Negeri Gorontalo
  • Agung Prayuda Yahya Universitas Negeri Gorontalo
  • Ramadhan Usman Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2565

Keywords:

Sertipikat, Sengketa Tanah, Putusa, Pembatalan.

Abstract

Di Indonesia, sertifikat tanah merupakan dokumen sah yang menyatakan kepemilikan atas hak atas tanah. Namun, dalam praktiknya, sertipikat sering kali menjadi objek penyiaran di pengadilan akibat adanya cacat administratif atau yuridis dalam proses penerbitannya. Mengetahui dampak putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo terhadap pencabutan sertifikat hak milik atas tanah menjadi tujuan penelitian ini. Adapun rumasan masalah yang digunakan, Pertama bagaimana penerapan hukum terhadap pembatalan sertipikat hak milik atas tanah dan mekanisme pembatalan sertipikat hak milik atas tanah. Kedua, dampak pembatalan sertipikat hak milik atas tanah bagi pihak yang bersengketa. Metode penelitian yang digunakan yakni empiris di mana mengetahui secara langsung di lapangan akibat yang ditimbulkan terhadap pembatalan hak milik atas tanah di Gorontalo. Hasil penelitian ditemukan dalam pembatalan sertipikat hak milik atas tanah hakim menggunakan peraturan – peraturan terbaru yang berhubungan langsung dengan pertanahan. Dampak yang dirasakan dari pembatalan secara langsung dan tidak langsung juga dirasakan oleh subjek hukum yang terlibat langsung di dalamnya.

References

Ali, A. (2002). Keterpurukan hukum di Indonesia (penyebabnya dan solusinya).

Basah, S. (1997). Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia. Alumni.

Erwin, M. (2011). Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Harsono, B. (2007). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya. (No Title).

Kamil, A. (2012). Filsafat kebebasan hakim.

Rubaie, A. (2007). Hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Bayumedia Pub.

Simanjuntak, E. (2014). Beberapa Anotasi Terhadap Pergeseran Kompetensi Absolut Peradilan Umum Kepada Peradilan Administrasi Pasca Pengesahan UU No. 30 Tahun 2014. Bunga Rampai Peradilan Administrasi Kontemporer.

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.

Sutiyono. (2023, Agustus 24). Implikasi Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo Terhadap Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah (Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo) [Komunikasi pribadi].

Sutopo, U. (1992). Masalah Penyalahgunaan Sertifikat Dalam Masyarakat Dan Upaya Penanggulangany. Yogyakarta: Andi.

Trezy Andhika. (2023, September 20). Implikasi Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo Terhadap Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah [Komunikasi pribadi].

Wantu, F. (2012). Mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam putusan hakim di peradilan perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 479–489.

Downloads

Published

2025-11-24

How to Cite

Akbar Hidayatullah Daud, Agung Prayuda Yahya, & Ramadhan Usman. (2025). Implikasi Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo Terhadap Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8550–8560. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2565

Issue

Section

Articles