Analisis Pertimbangan Hakim dalam Kasus Pidana Illegal Mining: Menelisik Akar Disparitas Putusan di Peradilan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2563Keywords:
Illegal Mining; Disparitas Putusan; Pertimbangan Hakim; Kuhp Pasal 55; Pedoman Pemidanaan.Abstract
Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam perkara pidana pertambangan tanpa izin (illegal mining) untuk menelisik akar terjadinya disparitas putusan pada dua perkara kasasi Mahkamah Agung: 1502 K/Pid.Sus/2023 dan 2058 K/Pid.Sus/2023 yang sama-sama berlokasi di Bone Bolango dan melibatkan warga negara Tiongkok. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan putusan, berpijak pada teori sistem hukum Lawrence M. Friedman serta nilai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Hasil kajian menunjukkan enam sumber utama disparitas: perbedaan kualitas fakta dan alat bukti; perbedaan penafsiran unsur melawan hukum (formil vs materiel); perbedaan penilaian mens rea/kesengajaan; variasi penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (penyertaan); penggunaan judicial discretion yang berbeda (restriktif vs teleologis); serta ketiadaan pedoman pemidanaan khusus Minerba. Putusan 1502 menitikberatkan ketiadaan keterlibatan langsung dan keraguan pembuktian, sedangkan putusan 2058 menilai rangkaian perbuatan ekonomis sebagai partisipasi aktif yang memenuhi unsur delik. Implikasi yuridisnya adalah menurunnya prediktabilitas putusan dan efek jera. Rekomendasi meliputi penyusunan SEMA/PERMA pedoman pemidanaan Minerba, peningkatan kompetensi hakim melalui pelatihan tematik, penguatan kualitas penyidikan dan pembuktian, serta konsolidasi yurisprudensi melalui mekanisme kamar agar tercipta konsistensi dan akuntabilitas penegakan hukum.
References
Ahmad, A. (2022). Measuring The Application of Corporate Social Responsibility of PT. Gorontalo MineralS. Estudiante Law Journal, 4(2), Article 2. https://doi.org/10.33756/eslaj.v4i2.16489
Ahmad, A., & Nggilu, N. M. (2023). Constitutional dialogue: Menguatkan intraksi menekan dominasi (konvergensi terhadap pengujian norma di Mahkamah Konstitusi). UII Press.
Ahmad, A., Wantu, F. M., & Ismail, D. E. (2023). Convergence of Constitutional Interpretation to the Test of Laws Through a Constitutional Dialogue Approach: Konvergensi Penafsiran Konstitusional Terhadap Pengujian Undang-Undang Melalui Pendekatan Constitutional Dialogue. Jurnal Konstitusi, 20(3), Article 3. https://doi.org/10.31078/jk2038
Ahmad, Wantu, F. M., & Nggilu, N. M. (2020). Hukum Konstitusi (Menyongsong Fajar Perubahan Konstitusi Indonesia Melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi. UII Press.
Akbar, T. N., & Hendra, H. (2021). Penerapan Asas in Dubio Pro Reo Pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Perkara Pidana. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 10(1), 86–98. https://doi.org/10.28946/rpt.v10i1.1189
Alam, H. A. A., M, D. G., & Monica, D. R. (2025). Analisis Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin Pihak Berwenang Menurut Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (Studi Putusan Nomor: 54/Pid.Sus/2022/PN.Tjk). Journal of Law and Social Change Review, 1(01), 338–374.
Alimuddin, Rodliyah, & Rohayu, R. (2025). Analisis Disparitas Pemidanaan Terhadap Penyuapan Dalam Tindak Pidana Korupsi. Private Law, 5(2), 634–650. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7585
Amalia, F., & Emalia, Z. (2022). Fenomena Kelimpahan Sumber Daya Alam dan Natural Resource Curse Dalam Perspektif Ekonomi Di Pulau Sumatera. BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu, 1(05), 737–750.
Anugrah, F. N. (2022). Implementasi Keadilan Restoratif Dalam Penegakan Hukum Sumber Daya Alam. WASAKA HUKUM, 10(2), Article 2.
Baehaqi, E. S. (2022). Keturutsertaan Dalam Tindak Pidana. An-Nahdliyyah: Jurnal Studi Keislaman, 1(1). https://doi.org/10.70502/ajsk.v1i1.13
Darmawan, S., & Kadir, N. A. (2021). ANALISIS TERHADAP DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Kasus Putusan Nomor 1608/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr Dengan Putusan No. 70/Pid.B/2016/PN.Kla). JCA of Law, 2(2). https://jca.esaunggul.ac.id/index.php/law/article/view/317
Datunsolang, P. R., Puluhulawa, F., & Ahmad, A. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Sungai Taluduyunu Akibat Pencemaran Limbah Pertambangan. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(3), Article 3. https://doi.org/10.62383/terang.v1i3.415
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum: Normatif & empiris. Pustaka Pelajar.
Fitriani, D. M. (2021). Normative Review Of Indigenous Community Rights In Mining Areas. In Estudiante Law Journal (Vol. 3, Issue 2, pp. 295–309).
Gulo, N. (2018). Disparitas Dalam Penjatuhan Pidana. Masalah-Masalah Hukum, 47(3), 215–227. https://doi.org/10.14710/mmh.47.3.2018.215-227
Hakim, L. (2019). Implementasi Teori Dualistis Hukum Pidana Di Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (rkuhp). Krtha Bhayangkara, 13(1), 1–16. https://doi.org/10.31599/krtha.v13i1.12
Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Harefa, S., & Nashir, M. A. (2025). Sh Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kasus Pelanggaran Lingkungan Hidup Di Indonesia: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kasus Pelanggaran Lingkungan Hidup Di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 16(1), 36–60. https://doi.org/10.33476/ajl.v16i1.4966
Hendrawan, D. (2019). Analisis Unsur Subjektif Sebagai Elemen Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi. Tadulako Master Law Journal, 3(2), 153–169. https://doi.org/10.22487/tmlj.v3i2.180
Herman, H., Haris, O. K., Hidayat, S., Handrawan, H., Heryanti, H., & Masulili, M. F. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penambangan Mineral di Kawasan Hutan Tanpa Izin. Halu Oleo Legal Research, 4(2), 261–275. https://doi.org/10.33772/holresch.v4i2.47
Hertoni, M. (2016). Independensi Hakim Dalam Mencari Kebenaran Materiil. Lex Crimen, 5(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/10600
Hira, R. H., Savvira, Y., & Tresia, Y. (2022). Pemberantasan Tindak Pidana Suap di Sektor Pertambangan Melalui Penguatan Kerja Sama Lembaga Penegak Hukum di Indonesia. Jurnal Anti Korupsi, 11(2), Article 2. https://doi.org/10.19184/jak.v3i2.32300
Idris, M. F. (2025). Tahapan Peradilan Pidana. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik. https://penerbit.stekom.ac.id/index.php/yayasanpat/article/view/623
Irwansyah, I. (2020). Penelitian Hukum ; Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media.
Ismail, D. E., Ahmad, A., Wantu, F. M., & Nggilu, N. M. (2023). Model for Legal Settlement on Damage to the Tanjung Panjang Nature Reserve in Pohuwato Regency. Russian Law Journal, 11(3s), Article 3s. https://doi.org/10.52783/rlj.v11i3s.734
Kore, Y. (2025). Pengaruh Budaya Hukum terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Tinjau Dari Sistem Hukum. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6395–6405. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2282
Lalamentik, S. J. (2020). Penerapan Hukum Bagi Pelaku Penyalahgunaan Kartu Kredit (fraud) Menurut Kuhpidana. LEX CRIMEN, 9(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/28546
Mahmud Marzuki, P. (2014). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Prenadamedia Group.
Pakaya, M. S., & Wijaya, A. (2022). Efektivitas Penegakkan Hukum Terhadap Lingkungan Hidup Dalam Pertambangan Emas Tanpa Izin Di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Borneo Law Review, 6(2), Article 2. https://doi.org/10.35334/bolrev.v6i2.3246
Pantouw, I. A. P. S. O., & Ahmad, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Akibat Penambangan Emas Di Sungai Tulabolo Yang Tercemar Merkuri. Borneo Law Review, 6(2), Article 2. https://doi.org/10.35334/bolrev.v6i2.3242
Paruki, N. R. A., & Ahmad, A. (2022). Efektivitas Penegakan Hukum Tambang Ilegal. Batulis Civil Law Review, 3(2), Article 2. https://doi.org/10.47268/ballrev.v3i2.966
Patmawati, N. (2025). Analisis Ketidakseragaman Regulasi Korporasi Di Indonesia: Tinjauan Kritis Dan Harmonisasi. Jurnal Inovasi Hukum, 6(3). https://ejurnals.com/ojs/index.php/jih/article/view/2512
Putri, A. F. D., & Prasetyo, M. H. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Di Bidang Pertambangan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 312–324. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i3.312-324
Rayfindratama, A. D. (2023). Kebebasan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Di Pengadilan. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 1(2), 1–17. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i2.409
Satingi, R. D., Puluhulawa, F., & Achir, N. (2024). Faktor Penghambat Penegakan Hukum Terhadap Pengangkutan Hasil Tambang Ilegal. Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 1(3), Article 3. https://doi.org/10.62383/humif.v1i3.304
Setiawan, V. N. (2025, August 19). Terungkap! RI Punya Ribuan Tambang Ilegal, Rugikan Negara Rp300 T. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20250819085542-4-659209/terungkap-ri-punya-ribuan-tambang-ilegal-rugikan-negara-rp300-t
Suherman, C. (2024). Disparitas Putusan Hakim Dalam Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemilu [Masters, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. https://repository.unissula.ac.id/35373/
Sumartono, S., & Hoesein, Z. A. (2025). Efektivitas Sanksi Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Pengelolaan Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi di Indonesia. JURNAL RETENTUM, 4(1), Article 1. https://doi.org/10.46930/retentum.v7i1.5270
Wahid, I. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Turut Serta (medepleger) Menurut Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Peredaran Rokok Ilegal (Studi Putusan Nomor: 11/Pid.B/2023/PN.Pwd) [Undergraduate, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. https://repository.unissula.ac.id/36453/
Yahya, A. S., Kusno, & Siregar, A. A. (2025). Analisis Yuridis Penjatuhan Sanksi Pidana Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Penambangan Dan Batu Kerikil Tanpa Izin Di Wilayah Rokan Hilir. Jurnal Autentik (jurnal Hukum Dan Sosial Humaniora), 3(2), 10–17.
Yufiandra, D. (2025). Keterbatasan Argumentasi Hakim Dalam Sistem Civil Law Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/1517
Yusuf, A., Wantu, F. m, & Muhtar, M. H. (2025a). Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Penipuan Dan Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum. SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah, 2(2), 836–848. https://doi.org/10.62335/sinergi.v2i2.923
Yusuf, A., Wantu, F. m, & Muhtar, M. H. (2025b). Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Penipuan Dan Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(2), 836–848. https://doi.org/10.62335/sinergi.v2i2.923
Zaky, I. (2020). Analisis Teori Dolus Eventualis Dan Bewuste Culpa Pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia [Universitas Islam Indonesia]. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/26800
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cahyani Tute, Fenty U. Puluhulawa, Apripari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a