Tanggung Jawab Pemilik Tanah Terhadap Penyewa Atas Sengketa Hak Sewa Tanah yang Tidak Terdaftar di BPN

Authors

  • Aulia Ananta Syahidah Fakultas Hukum, Universitas Jendral Soedirman
  • Sri Wahyu Handayani Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2554

Keywords:

Hak Sewa Tanah, Tanggung Jawab Pemilik Tanah, Penyewa, BPN, Sengketa

Abstract

Penelitian ini membahas kewajiban pemilik lahan terhadap penyewa dalam masalah hak sewa tanah yang tidak tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Latar belakang penelitian ini berangkat dari fakta bahwa banyak perjanjian sewa tanah di Indonesia dilakukan secara informal tanpa pendaftaran resmi, yang berdampak pada ketidakpastian hukum dan kurangnya perlindungan bagi penyewa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab pemilik lahan, posisi hukum penyewa tanah dalam sudut pandang hukum agraria, serta prosedur penyelesaian sengketa yang dapat diambil jika terjadi konflik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Sumber hukum primer terdiri dari UUPA, KUH Perdata, dan peraturan mengenai pendaftaran tanah, sedangkan sumber hukum sekunder meliputi literatur, jurnal, serta pendapat para ahli. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menghubungkan norma hukum dan praktik di lapangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilik tanah tetap bertanggung jawab penuh terhadap penyewa berdasarkan asas pacta sunt servanda meskipun perjanjian tidak terdaftar. Namun, kedudukan hukum penyewa menjadi sangat lemah karena hak sewanya tidak memperoleh perlindungan terhadap pihak ketiga akibat tidak adanya asas publisitas. Penyelesaian konflik dapat dilakukan baik melalui cara non-yudisial seperti mediasi ataupun melalui proses hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan. Dalam penelitian ini ditekankan bahwa perlu adanya perubahan aturan agar pendaftaran perjanjian sewa tanah menjadi suatu kewajiban hukum, bukan sekadar opsi, serta betapa pentingnya penyuluhan hukum kepada masyarakat. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi dalam memberikan rekomendasi untuk memperkuat perlindungan hukum penyewa dalam sistem agraria Indonesia.

References

Asshiddiqie, Jimly. 2005. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Fauzan, Ahmad. “Keadilan Distributif dalam Hukum Agraria Indonesia.” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 9, No. 3 (2020).

Handoyo, Hestu Cipto. “Pendaftaran Tanah dalam Perspektif Kepastian Hukum.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 19, No. 4 (2012).

Harsono, Boedi. 2005. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Ibrahim, Johnny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Indrastuti, Lusia. “Perlindungan Hukum bagi Penyewa dalam Perspektif Hukum Agraria.” Jurnal Hukum Ius Civile, Vol. 5, No. 2 (2017).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Mertokusumo, Sudikno. 1981. Hukum Perikatan. Yogyakarta: Liberty.Mertokusumo, Sudikno. 1993. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Mertokusumo, Sudikno. 2010. Hukum Perjanjian Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Usman, Rachmadi. “Asas Keadilan dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7, No. 1 (2018).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 138

Santoso, Urip. 2012. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenada Media.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Subekti, R. 2002. Hukum Acara Perdata. Jakarta: PT. Intermasa.

Subekti, R. 2008. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Sumardjono, Maria S.W. 2008. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Kompas.

Yanto, Edi. “Perlindungan Hukum bagi Penyewa dalam Perjanjian Sewa Menyewa Tanah yang Tidak Terdaftar.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 2 (2015)

Downloads

Published

2025-11-26

How to Cite

Aulia Ananta Syahidah, & Sri Wahyu Handayani. (2025). Tanggung Jawab Pemilik Tanah Terhadap Penyewa Atas Sengketa Hak Sewa Tanah yang Tidak Terdaftar di BPN . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8730–8741. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2554

Issue

Section

Articles