Peran Kepala Desa Teluk Terate Dalam Penyelesaian Perselisihan Sengketa Tanah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Jo Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Authors

  • Yuyun Universitas Primagraha
  • Saifun Nufus Universitas Primagraha
  • Sigit Kamseno Universitas Primagraha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2553

Keywords:

Kepala Desa, Sengketa Tanah, Mediasi, Desa

Abstract

Sengketa tanah masih menjadi persoalan hukum dominan di tingkat desa karena berkaitan dengan kepemilikan, batas wilayah, dan lemahnya administrasi pertanahan sehingga kepala desa dituntut berperan sebagai mediator untuk menjaga keadilan sosial dan harmoni masyarakat. penelitian ini bertujuan menganalisis peran kepala Desa Teluk Terate dalam penyelesaian sengketa tanah berdasarkan kewenangan hukum dan praktik sosial yang berkembang. penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan mengintegrasikan analisis hukum normatif dan observasi lapangan melalui wawancara langsung dengan kepala desa dan perangkat desa; hasil penelitian menunjukkan bahwa kepala desa berperan sebagai mediator, fasilitator, dan penengah melalui klarifikasi administrasi, musyawarah, dan pemberian rekomendasi penyelesaian, meskipun efektivitasnya masih dibatasi oleh minimnya arsip pertanahan dan keterbatasan kewenangan yuridis; implikasinya menegaskan pentingnya penguatan kapasitas hukum pemerintahan desa, digitalisasi arsip pertanahan, serta koordinasi intensif dengan ATR/BPN untuk meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas penyelesaian sengketa tanah di tingkat lokal

References

Adhi Kusumastuti, & Khoiron, A. (2019). Metode Penelitian Kualitatif. Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo.

Data Profil Desa Teluk Terate Tahun 2024. (2024).

Ginting, D. (2019). Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bidang Agribisnis. Ghalia Indonesia.

Lestari, R. (2018). Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa. Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 217–237.

Manan, B. (2024). Teori dan Politik Hukum di Indonesia. FH UII Press.

MD, M. (2019). Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Pers.

Nonet, P., & Selznick, P. (2018). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. Harper & Row.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Philipus, M. H. (2017). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu.

Putri, A., & Gunarto, G. (2018). Efektivitas pengecekan sertifikat terhadap pencegahan sengketa tanah dalam proses peralihan hak atas tanah. Jurnal Akta, 5(1), 267. https://doi.org/10.30659/akta.v5i1.2611

Sumardjono, M. S. W. (2016). Penyelesaian sengketa pertanahan melalui lembaga mediasi. Era Hukum, 13(2015), 803–818.

Supriyatna, D. (2025). Kepala Desa Teluk Terate di Kantor Desa Teluk Terate.

Sutjipto, R. (2019). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Kompas.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Wawancara dengan warga RT 03/RW 02, Teluk Terate, Juli 2025.

Downloads

Published

2025-11-22

How to Cite

Yuyun, Saifun Nufus, & Sigit Kamseno. (2025). Peran Kepala Desa Teluk Terate Dalam Penyelesaian Perselisihan Sengketa Tanah : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Jo Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8404–8418. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2553

Issue

Section

Articles