Tinjauan Yuridis Tentang Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Partij Terkait Perjanjian Pinjam Pakai Nama Di Desa Sedeoen Kabupaten Rote Ndao Yang Dijadikan Sebagai Jaminan Hutang Di Bank NTT

Authors

  • Jessica Eunike Lauwoie Sarjana Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Ernesta Uba Wohon Sarjana Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Yohanes Arman Sarjana Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2548

Abstract

Penelitian ini menganalisis tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta partij terkait praktik pinjam pakai nama (nominee) dalam perjanjian sewa tanah di Desa Sedeoen, Kabupaten Rote Ndao yang dijadikan jaminan hutang di Bank NTT, dengan latar belakang ditemukannya dua akta sewa menyewa identik namun dengan pihak penyewa berbeda; menggunakan metode hukum empiris kualitatif melalui wawancara dan dokumentasi, penelitian ini menemukan bahwa notaris dapat dimintai pertanggungjawaban perdata, pidana, dan administratif karena akta tersebut batal demi hukum melanggar Pasal 1320 dan 1335–1337 KUHPerdata, berpotensi melanggar Pasal 266 KUHP serta Pasal 15, 16, 38, 39, dan 40 UUJN sehingga disimpulkan bahwa notaris wajib bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1365–1366 KUHPerdata dan Pasal 65 UUJN, serta perlu kehati-hatian dan pengaturan tegas pemerintah untuk melarang praktik nominee dalam penguasaan tanah oleh WNA.

References

Ariswanda, Agung T. (2024). “Penerapan Prinsip Kehati-hatian oleh Notaris dalam Perjanjian Nominee (Studi Kasus Putusan Nomor 4223 K/Pdt/2022).” Journal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 4, hlm. 706–719.

Hartati, R., & Samosir, E. (2019). “Aspek Hukum Perjanjian Nominee dalam Praktik Kepemilikan Tanah oleh Warga Negara Asing di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49, No. 3, hlm. 565–580.

Jastrawan, I., & Suyatna, I. (2019). “Keabsahan Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) oleh Warga Negara Asing dalam Penguasaan Hak Milik atas Tanah di Indonesia.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 2, hlm. 1–12.

Soepomo, R. (2009). Hukum Notariat di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Sunggono, Bambang. (2013). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1320, 1335–1337, 1365–1366.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 266.

Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Downloads

Published

2025-11-24

How to Cite

Jessica Eunike Lauwoie, Ernesta Uba Wohon, & Yohanes Arman. (2025). Tinjauan Yuridis Tentang Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Partij Terkait Perjanjian Pinjam Pakai Nama Di Desa Sedeoen Kabupaten Rote Ndao Yang Dijadikan Sebagai Jaminan Hutang Di Bank NTT. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8494–8500. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2548

Issue

Section

Articles