Peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Proses Reintegrasi Sosial Klien di Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2547Keywords:
Bapas Palembang, Litmas, Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan, Reintegrasi SosialAbstract
Kegiatan magang di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Palembang dilaksanakan untuk memahami secara mendalam peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Latar belakang kegiatan ini berangkat dari kebutuhan untuk menghubungkan teori akademik dengan praktik profesional di lapangan dalam rangka mewujudkan sistem pembinaan yang manusiawi dan berkeadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan fungsi-fungsi utama Pembimbing Kemasyarakatan, meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, serta pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif melalui observasi langsung, wawancara, studi dokumentasi, dan partisipasi aktif selama periode magang dari Juli hingga Oktober 2025. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan berperan strategis dalam proses reintegrasi sosial melalui penyusunan Litmas yang komprehensif, pelaksanaan pendampingan hukum dan psikososial, serta pembimbingan kemandirian dan kepribadian bagi klien. Namun, ditemukan beberapa kendala, antara lain inefisiensi dalam proses registrasi awal klien, lemahnya koordinasi administratif antara lapas dan bapas, serta terbatasnya kesinambungan program pembimbingan kemandirian. Temuan ini menegaskan perlunya optimalisasi sistem digitalisasi layanan dan penguatan kerja sama lintas sektor. Kesimpulannya, pelaksanaan magang memberikan gambaran nyata mengenai pentingnya sinergi antara teori dan praktik dalam membentuk Pembimbing Kemasyarakatan yang profesional, adaptif, dan berintegritas dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien.
References
Aji, Nurfa’i Setio. 2021. “Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Bimbingan Terhadap Klien Anak Yang Menjalani Program Cuti Bersyarat Oleh Balai Pemasyarakatan.” Gema Keadilan 8(1):1–25. doi: 10.14710/gk.2021.10932.
Faradisa, Safa Aura, Umar Anwar, Budi Priyatmono, and Ali Muhammad. 2025. “Peran Komunikasi Interpersonal Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Meningkatkan Motivasi Klien Untuk Mengikuti Program Pembimbingan Di Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3(3):3130–39.
Fitria, Tanisa Aziza, Djayeng Turano Gunade, and Anna Mariyati. 2025. “Efektivitas Program Reintegrasi Sosial Narapidana Melalui Pembebasan Bersyarat (PB) Di Balai Pemasyarakatan Kelas II Amuntai.” Jurnal Kebijakan Publik 2(2):1088–97.
Heryani, Yeni, Yudin, Edah Jubaedah, and Ardi Rusdiana. 2025. “Peran Konseling Individual Oleh Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Meningkatkan Keberfungsian Sosial Klien: Studi Di Bapas Subang.” Jurnal Studi Administrasi Publik 10(1).
Indonesia. 2022. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Khomsah, Lina. 2025. “Peran Terintegrasi BKK Dan BK Dalam Menyiapkan Siswa SMK Bekerja.” Indonesian Journal of Innovation Studies 26(3):1–13.
Mu’arif, Farhan Akbar. 2024. “Pengembangan Self Service Sikeren Paskal Dalam Upaya Memangkas Birokrasi Usulan Integrasi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.” Central Publisher 2(1):1447–53.
Musa, Hendra Alexander, Youla Olva Aguw, and Doortje Doerien Turangan. 2025. “Tanggung Jawab Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Belum Berusia 14 Tahun Di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Manado.” Innovative: Journal Of Social Science Research 5(4):2193–2219.
Oktarina, Lydhia. 2025. “Efektivitas Pembimbingan Bagi Klien Dewasa Dalam Mencegah Residivisme Di Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang.” The Officium Nobile Journal 2(1):56–73.
Qomaruddin, and Halimah Sa’diyah. 2024. “Kajian Teoritis Tentang Teknik Analisis Data Dalam Penelitian Kualitatif: Perspektif Spradley, Miles Dan Huberman.” Journal of Management, Accounting, and Administration 1(2):77–84.
Rasyidan, Garinda Aldo, and Budi Priyatmono. 2024. “Aplikasi Kepemimpinan Dalam Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pemasyarakatan (Bapas): Studi Kasus Bapas Kelas I Surabaya.” Journal Central Publisher 2(4):1855–63.
Situmeang, Sahat Maruli Tua, and Krusitha Meilan. 2025. “Evolusi Kejahatan Dan Pemidanaan: Tantangan Dalam Penegakan Hukum Dan Penologi Modern.” Res Nullius Law Journal 7(2):87–97. doi: 10.34010/rnlj.v7i2.15913.
Susanto, Dedi, Risnita, and M. Syahran Jailani. 2023. “Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data Dalam Penelitian Ilmiah.” QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora 1(1):53–61. doi: 10.61104/jq.v1i1.60.
Syahbani, Reza, Tiara Aprilia, and Dewi Agustina. 2024. “Peran Mahasiswa Magang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi Masyarakat Di KPU Provinsi Sumatera Selatan.” AFADA: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat 2(1):43–52. doi: 10.37216/afada.v2i1.1344.
Tyas, Adhis Ardhining, and Irvan Sebastian Iskandar. 2025. “Kesiapan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial (Studi Kasus Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta).” Locus Journal of Academic Literature Review 4(6):462–69.
Uus Sunandar. 2021. “Bimbingan Kepribadian Klien Melalui Pendidikan Agama Dan Bimbingan Kemandirian Di Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon.” J-ABDI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1(7):1523–32. doi: 10.53625/jabdi.v1i7.730.
Wahyudi, Ade, and Didiek R. Mawardi. 2025. “Efektivitas Kebijakan Hukum Program Kemandirian Terhadap Pengurangan Residivis Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3(4):3377–88.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Annisa Nur Aziza, Umar Anwar, Laysah Afrika, Ali Muhammad, Budi Priyatmono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a