Sosialisasi Kesadaran Hukum Sejak Dini untuk Mencegah Kenakalan Remaja: Penguatan Karakter Siswa SMP Negeri 39 Samarinda
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2541Keywords:
Generasi Harapan, Anak, Pemahaman Hukum Sejak DiniAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan tema “Anak Sebagai Generasi Harapan: Pentingnya Memahami Hukum Sejak Dini” yang dilaksanakan di SMP Negeri 39 Samarinda yang melibatkan 38 siswa kelas VII yang berusia sekitar 14-15 tahun, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan peserta didik. Anak-anak yang akan menjadi generasi penerus bangsa, harus diberi pengetahuan dasar tentang hukum agar mereka dapat membedakan mana yang benar dan salah serta memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan. Kegiatan ini dilaksanakan melalui penyuluhan hukum interaktif, diskusi kelompok, dan simulasi kasus sehari-hari. Kegiatan ini mengacu pada teori pendidikan hukum menurut Satjipto Rahardjo (2006) yang menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai kesadaran hukum sejak dini sebagai bagian dari pembentukan karakter bangsa. Penting bagi mereka untuk memahami nilai-nilai hukum dan moral sejak dini agar mampu menjadi individu yang bertanggung jawab serta menghormati hak dan kewajiban sebagai warga negara. Kurangnya pemahaman hukum dikalangan pelajar seringkali menjadi penyebab munculnya perilaku menyimpang. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa siswa lebih memahami aturan hukum yang berlaku di lingkungan sekolah dan masyarakat. Mereka juga lebih disiplin dan lebih menyadari pentingnya menghindari perilaku melanggar hukum seperti perundungan, kekerasan, dan pelecehan. Kegiatan ini sangat penting karena akan menghasilkan generasi muda yang jujur dan taat hukum. Mereka akan berfungsi sebagai dasar untuk masyarakat yang adil dan beradab di masa depan
References
Abdussalam. (2007). Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Restu Agung.
Dr. Lilik Mulyadi, S. M. (2014). Wajah Sistem Peradilan PIdana Anak Indonesia. Bandung: PT. Alumni Penerbit Akademik.
Indonesia, R. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Indonesia, R. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak .
Lucyane Djaafar, Nopiana Mozin, Yudha Mbuinga. (2023). EDUKASI TENTANG PENTINGNYA PENDIDIKAN HUKUM BAGI PELAJAR SMK NEGERI 1 KAIDIPANG . Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Terintegrasi.
Obyanti, F. (2023). Kenakalan Remaja. Journal Of Education Religion Humanities and Multidiciplinary
Pangemanan, J. B. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Lex et Societatis
Rahardjo, S. (2006). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.
Silvester Thomas, Endah R. Itasari, Ibrahim Sagio, Budi H. Bangun, Sri Agustriani Elida, Evi Purwanti, Ria Wulandari, Arsensius, Erwin, Muhammad Rafi Darajati, Fatma Muthia Kinanti. (2024). Sosialisasi Penguatan Kesadaran Hukum Tentang Kenakalan Remaja Di Sekolah Menengah Atas. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara
Tang, A. (2019). Hak-Hak Anak dalam Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jurnal Pendidikan Islam
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Novyra Fitriany Karno, Nabila Ratu Adelia, Clara Ridha Nur Sinta, Sahbila, Safira Nur Apriliani, Diana Rosmawati, Rama Afriza Laksana P, Sunariyo, Uut Rahayuningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a