Kontradiksi Antara Pidana Penjara dan Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak dalam Kasus Kekerasan Mengakibatkan Kematian

Authors

  • Julia Rahayu Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Rini Fathonah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Diah Gustiniati Maulani Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Dona Raisa Monica Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2538

Keywords:

Pidana Penjara, Kepentingan Terbaik Anak, Keadilan Restoratif

Abstract

Kontradiksi antara penjatuhan pidana penjara terhadap anak pelaku tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan asas kepentingan terbaik bagi anak terus menjadi perdebatan kritis dalam sistem peradilan pidana, karena pemidanaan yang ditujukan untuk menciptakan efek jera kerap berbenturan dengan mandat perlindungan anak yang mensyaratkan dukungan terhadap perkembangan psikologis, pendidikan, dan reintegrasi sosial mereka. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketegangan yuridis antara tujuan pemidanaan dan perlindungan anak pelaku kejahatan berat. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, asas hukum, serta putusan pengadilan, hasil kajian menunjukkan bahwa pidana penjara masih dominan dijatuhkan terhadap anak dalam kasus serius, namun implementasinya belum sepenuhnya sejalan dengan semangat Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Temuan ini mengimplikasikan urgensi penguatan alternatif pemidanaan berbasis keadilan restoratif guna menjamin kepastian hukum dan hak korban tanpa mengabaikan masa depan serta martabat anak pelaku

References

Bambang Sunggono. (2016). Metodologi penelitian hukum. Raja Grafindo Persada.

Barda Nawawi Arief. (2016). Kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahatan dengan pidana penjara. Pustaka Magister.

Barda Nawawi Arief. (2017). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.

Convention on the Rights of the Child. (1989).

Elly Sudarti. (2016). Implementasi pemidanaan anak dalam perspektif UU SPPA. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(2).

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child.

Marlina. (2012). Peradilan pidana anak di Indonesia: Pengembangan konsep diversi dan restorative justice. Refika Aditama.

Nugroho, S. S., & Haryani, A. T. (2020). Metodologi riset hukum. Lakeisha.

Pusiknas Polri. (2025). Ratusan anak terlibat tindak kriminal sejak awal tahun 2025. Pusat Informasi dan Analisis Polri.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Downloads

Published

2025-11-22

How to Cite

Rahayu, J., Rini Fathonah, Diah Gustiniati Maulani, & Dona Raisa Monica. (2025). Kontradiksi Antara Pidana Penjara dan Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak dalam Kasus Kekerasan Mengakibatkan Kematian. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8441–8447. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2538

Issue

Section

Articles