Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terakreditasi Paripurna Terhadap Pasien Dalam Memperoleh Pelayanan Kesehatan

Authors

  • Afiyah Putri Ameliawati Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Hang Tuah, Surabaya
  • M. Khoirul Huda Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Hang Tuah, Surabaya
  • Andika Persada Putera Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Hang Tuah, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2537

Keywords:

Tanggungjawab Rumah Sakit, Akreditasi Rumah Sakit, Hak Pasien

Abstract

Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan bagian integral dari kesejahteraan nasional yang wajib dijamin oleh negara melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, salah satunya rumah sakit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban serta pertanggungjawaban rumah sakit berakreditasi paripurna sebagai korporasi dalam perspektif hukum perdata, pidana, dan administrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencapaian akreditasi paripurna tidak dapat sepenuhnya menjamin rumah sakit terbebas dari potensi risiko hukum, karena hakikat pelayanan kesehatan berorientasi pada manusia dan bersifat kompleks. Selain itu, pertanggungjawaban hukum rumah sakit paripurna terhadap pasien belum diatur secara khusus, melainkan tunduk pada ketentuan umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan ketentuan tersebut, rumah sakit wajib bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang timbul akibat tindakan medis atau pelayanan yang tidak sesuai standar, tanpa memandang status akreditasi. Dengan demikian, rumah sakit sebagai korporasi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, pidana, maupun administrasi

References

Adiana, N., Bagus, I., & Mery, K. (2023). Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Kelalaian Tenaga Medis Yang Mengakibatkan Pasien Cacat Permanen. Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum ``Al-Dalil’’, 1.

Afandi, D. (2008). Hak Atas Kesehatan Dalam Perspektif HAM. Jurnal Ilmu Kedokteran, Nomor, 1 Jilid 2.

Anonim, B. A. (2025). Acara Komplain Pasien Rumah Sakit Permata Bunda Purwodadi, dari. https://laporgub.jatengprov.go.id/storage/status-history/filet/2021-04

Cahyani, P., & others. (2023). Perluasan Tanggungjawab Hukum Rumah Sakit Setelah Berlakunya Undang-Undang No . 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Prosiding Seminar Hukum Aktual.

Dewi Harmoni, F., & Yetti, T. (2022). Jawab Rumah Sakit Atas Kelalaian Tenaga Medis Dalam Pelayanan Kesehatan. Journal of Science and Social Research, 3.

Effendi, R. G. (2024). Pertanggungjawaban Lembaga Penyelenggara Akreditasi Atas Tidak Terpenuhinya Hak Pasien Pada Rumah Sakit Terakreditasi Paripurna.

Heidyanti, V. T. (2023). Implikasi Penyelenggaraan Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Pasca Disahkan UU No . 17 Tahun 2023. ResearchGate, 1(1).

Kars, K. A. R. S. (2011). Standar Akreditasi Rumah Sakit.

Maharani, C., & Diatri, D. (2024). Persiapan dan Pelaksanaan Akreditasi di Klinik Pratama Sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama: Sebuah Studi Kasus. Journal Health & Science, Nomer, 8, 3.

Naibaho, S., Triana, Y., & Oktapani, S. (2024). Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Dalam Pelayanan Kesehatan. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5.

Nurul Istiqamah, S., & Andira, A. (2023). Hubungan Mutu Pelayanan Kesehatan Dengan Kepuasan Pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Literatur Review). Jurnal Kesehetan, 11(2).

Perkasa, M. J. (2021). Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Tenaga Medis Dalam Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Akibat Pelayanan Medis. Yurispruden, 4(2).

Pudjo, H., & Agus Yudha. (2024). Karakteristik Kontrak Pelayanan Kesehatan, Cetakan Pertama. Pustaka Ekspresi.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Suparman, R. (2020). Perlindungan Hukum Dan Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Dokter Dalam Sengketa Medis. Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum, 17.

Syaefuddin, D. (2024). Kepastian Hukum Sertifikasi Akreditasi Rumah Sakit Sebagai Instrumen Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat. 9(1).

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia, No. 75, 1959).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105 dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6887).

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit.

Wahyudi, S. (2011). Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kerugian Akibat Kelalaian Tenaga Kesehatan Dan Implikasinya. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3).

Wijaya, M., & Christanto, H. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Rumah Sakit Sebagai Korporasi atas Tindakan Medis Dokter di Luar Persetujuan Pasien. Pamulang Law Review, 5.

Zamroni. (2024). Teori Hukum & Konsep Hukum Untuk Penelitian Hukum. In Surabaya. Scopindo Media Pustaka.

Downloads

Published

2025-11-22

How to Cite

Afiyah Putri Ameliawati, M. Khoirul Huda, & Andika Persada Putera. (2025). Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terakreditasi Paripurna Terhadap Pasien Dalam Memperoleh Pelayanan Kesehatan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8428–8440. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2537

Issue

Section

Articles