Kepemilikan Robux dan Ketimpangan Sosial Digital Anak: Analisis Hukum Perlindungan Anak di Indonesia

Authors

  • Puspita Dewi Wulandari Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Walisongo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2534

Keywords:

Robux; Roblox; Ketimpangan Sosial Digital; Perlindungan Anak

Abstract

Roblox merupakan salah satu platform permainan daring yang sangat populer di kalangan anak-anak dan remaja. Platform ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana hiburan dan pembelajaran, tetapi juga menciptakan ruang ekonomi digital melalui sistem mata uang virtual yang disebut robux. Namun, di balik inovasinya, muncul persoalan hukum dan sosial yang berkaitan dengan ketimpangan akses ekonomi digital serta perlindungan anak dalam ruang virtual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena ketimpangan sosial akibat kepemilikan robux serta implikasi hukumnya berdasarkan prinsip keadilan dan perlindungan konsumen anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta hukum perlindungan konsumen. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yuridis-normatif melalui studi literatur dan analisis perilaku sosial di dalam platform Roblox. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketimpangan akses terhadap robux dapat menimbulkan diskriminasi digital yang berpotensi melanggar prinsip kesetaraan dan hak anak atas perlindungan dari eksploitasi ekonomi. Kesimpulannya, diperlukan regulasi yang lebih komprehensif mengenai transaksi digital anak dan pengawasan terhadap praktik ekonomi dalam gim daring untuk menjamin keadilan dan keselamatan anak di ruang virtual

References

Cannistrà, M., De Beckker, K., Agasisti, T., Amagir, A., Põder, K., Vartiak, L., & De Witte, K. (2024). The impact of an online game-based financial education course: Multi-country experimental evidence. Journal of Comparative Economics, 52(4), 825–847. https://doi.org/10.1016/j.jce.2024.08.001

Fuchs, B., & Thurner, S. (2014). Behavioral and network origins of wealth inequality: Insights from a virtual world. PLoS ONE, 9(8), 6–8. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0103503

Hariningsih, S. (2018). Sekelumit Mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(4), 42–52. https://doi.org/10.54629/jli.v5i4.305

Indradewi, A. A., Siswanto, C. A., & Haryono, L. C. (2024). The Responsibilities of Business Actors and The Legal Implications of Minors Purchasing Online Mobile Game Credits. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 67–78. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v8i1.8523

Kou, Y., & Gui, X. (2023). Harmful Design in the Metaverse and How to Mitigate it: A Case Study of User-Generated Virtual Worlds on Roblox. In Designing Interactive Systems Conference (DIS ’23), July 10â•fi14, 2023, Pittsburgh, PA, USA (Vol. 1, Issue 1). Association for Computing Machinery. https://doi.org/10.1145/3563657.3595960

Livingstone, S., & Blum-Ross, A. (2020). Parenting for a Digital Future: How Hopes and Fears about Technology Shape Children’s Lives. Parenting for a Digital Future: How Hopes and Fears about Technology Shape Children’s Lives, 1–262. https://doi.org/10.1093/oso/9780190874698.001.0001

Lukas, M. D., & Lukas, J. (2024). Literature Review: The impact of digital money on children and young people’s financial education. July.

Mejias, N. couldry and U. A. (2019). The Costs of Connection: how data is colonizing human life and appropriating it for capitalism. In stanford University Press.

Murris, K., Scott, F., Stjerne Thomsen, B., Dixon, K., Giorza, T., Peers, J., & Lawrence, C. (2023). Researching digital inequalities in children’s play with technology in South Africa. Learning, Media and Technology, 48(3), 542–555. https://doi.org/10.1080/17439884.2022.2095570

Presiden Republik Indonesia. (2014). Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU Perlindungan Anak, 48. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014

United Nations Committee on the Rights of the Child (UNCRC). (2021). General Comment No. 25 on children’s rights in relation to the digital environment. 25(25).

Zulfah, S., Jasmine, B., Hapsari, P., & Rusda, F. (2025). Legal Responsibility of Digital Commerce Platforms for Seller Content that Violates Public Ethics. 4(1), 84–117.

Downloads

Published

2025-11-21

How to Cite

Wulandari, P. D. (2025). Kepemilikan Robux dan Ketimpangan Sosial Digital Anak: Analisis Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8354–8363. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2534

Issue

Section

Articles