Perkembangan Teori Penemuan Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru

Authors

  • Ismaidar Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Bambang Fitrianto Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Kevin Maisyan Rizaldi Mendrofa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Kospiyandi Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Rika Suryana Surbakti Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Tri Sandi Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2532

Keywords:

Penemuan Hukum, Penalaran Hukum, KUHP Baru, Hukum Progresif

Abstract

Perubahan sistem hukum pidana nasional melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai babak baru dalam pembangunan hukum di Indonesia. Salah satu aspek penting yang mengalami transformasi adalah peran dan fungsi penemuan hukum (rechtsvinding) dalam sistem hukum nasional. Penemuan hukum bukan sekadar kegiatan teknis hakim dalam mengisi kekosongan hukum, tetapi juga merupakan proses intelektual yang melibatkan penalaran yuridis dan pertimbangan moral untuk mewujudkan keadilan substantif. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan teori penemuan hukum dalam konteks sistem hukum Indonesia serta menelaah bagaimana prinsip-prinsip tersebut direfleksikan dalam KUHP Baru. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah sumber hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi, serta sumber hukum sekunder berupa literatur dan karya ilmiah hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa KUHP Baru memberikan ruang yang lebih luas bagi hakim untuk melakukan penemuan hukum secara kreatif dan berorientasi pada nilai-nilai keadilan sosial, terutama melalui pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law). Dengan demikian, teori penemuan hukum yang semula berorientasi pada positivisme hukum kini bergeser menuju paradigma hukum progresif yang menempatkan hakim sebagai agen moral dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.

References

Bambang Fitrianto. “Penalaran Yuridis dalam Proses Penemuan Hukum oleh Hakim di Indonesia.” Jurnal Yuridis 8, no. 1 (2021): 65–78.

Bambang Fitrianto. Teori dan Metodologi Penemuan Hukum dalam Sistem Peradilan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2021.

Hans Kelsen. Pure Theory of Law. Berkeley: University of California Press, 1967.

Ismaidar. Hukum Pidana Indonesia dan Dinamika Restorative Justice. Medan: Tahta Media Group, 2022.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jakarta, 2023. https://peraturan.go.id/uu-no-1-tahun-2023

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2009.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 110 K/Sip/1973 tentang Asas Kepastian Hukum.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perubahan Sosial. Jakarta: Kompas, 2009.

Repository Universitas Pembangunan Panca Budi. “Penemuan dan Penalaran Hukum dalam Sistem Peradilan Indonesia.” Diakses 20 Oktober 2025. https://repository.pancabudi.ac.id

Satjipto Rahardjo. “Hukum yang Hidup dan Hukum yang Dibentuk.” Jurnal Hukum Progresif 2, no. 1 (2010): 12–21.

Scholten, Paul. Algemene Begrippen van het Recht. Amsterdam: Noordhoff, 1931.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.Ismaidar. “Relevansi Restorative Justice dalam Pembaharuan Sistem Hukum Pidana Nasional.” Jurnal Ilmu Hukum Panca Budi 7, no. 2 (2022): 45–56.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Sudikno Mertokusumo. “Peranan Hakim dalam Penemuan Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 39, no. 3 (2019): 331–345.

Tahta Media Group. “Kajian Hukum tentang Perkembangan Penemuan Hukum di Indonesia.” Diakses 20 Oktober 2025. https://tahtamedia.co.id/artikel-hukum/penemuan-hukum-indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Downloads

Published

2025-11-22

How to Cite

Ismaidar, Bambang Fitrianto, Kevin Maisyan Rizaldi Mendrofa, Kospiyandi, Rika Suryana Surbakti, & Tri Sandi. (2025). Perkembangan Teori Penemuan Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8400–8407. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2532

Issue

Section

Articles