Tanggung Jawab Pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam Kasus Radiasi Udang yang Mengandung Cesium-137

Authors

  • Robi’atul Adawiyah Universitas Islam Negeri Walisongo
  • Zulfa Fadhilah Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2528

Keywords:

Cesium-137, hak asasi manusia, lingkungan hidup

Abstract

Penelitian akan membahas tanggung jawab negara dan swasta terhadap pemenuhan hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang sehat dalam kasus radiasi Cesium-137 yang ditemukan pada produk udang di Kawasan Industri Modern Cikande, Banten. Permasalahannya bagaimana hak atas lingkungan hidup yang sehat dipenuhi oleh negara serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum negara dan pihak swasta terhadap warga yang terdampak. Tujuan penelitian ialah untuk menganalisis hubungan antara hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan hidup serta menguraikan implementasi tanggung jawab hukum negara dan pelaku industri dalam kasus pencemaran radioaktif. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian didapati bahwa pencemaran radioaktif Cesium-137 merupakan bentuk kelalaian pengawasan yang mengakibatkan pelanggaran terhadap hak warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (3) UU 39/1999. Negara berkewajiban menjalankan prinsip state obligation to protect melalui pengawasan, transparansi informasi, dan pemulihan lingkungan, sementara pelaku usaha bertanggung jawab secara mutlak atas dampak pencemaran. Selain itu, warga negara berhak menuntut keadilan melalui mekanisme access to justice sebagaimana diatur dalam Pasal 91 UU 32/2009. Kesimpulannya, perlindungan hak atas lingkungan hidup yang sehat menuntut tanggung jawab negara, kepatuhan korporasi, dan partisipasi publik dalam mewujudkan keadilan ekologis dan HAM.

References

Limuris, F. C. (2021). Hak rakyat atas air bersih sebagai derivasi hak asasi manusia dalam deklarasi universal hak asasi manusia. Jentera: Jurnal Hukum, 4(2), 515–532.

Mulyaningrum, R. (2019). Pencemaran lingkungan akibat penenggelaman kapal ilegal dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 3(1), 35–42.

Muttaqin, M. S. (2025). Zakat fund management as corporate social responsibility (CSR) at BPRS Karya Mugi Sentosa: Pengelolaan dana zakat sebagai corporate social responsibility (CSR) di BPRS Karya Mugi Sentosa. Journal of Islamic Economics, 2(1), 31–39.

Nugroho, A. R., & Najicha, F. U. (2023). Pemenuhan hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang sehat. Yustitia, 9(1), 108–121.

Zhafran, A. M., Lestari, M. M., & Diana, L. (2023). Upaya pembersihan sampah ruang angkasa sebagai implementasi tanggung jawab negara terhadap penanganan sampah ruang angkasa berdasarkan Space Treaty 1967. SIBATIK Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, 2(7), 1919–1938.

Soekanto, S. (1981). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Soemitro, R. H. (1982). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Suteki, & Taufani, G. (2018). Metodologi penelitian hukum: Filsafat, teori, dan praktik. Depok: Rajawali Press.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). (2025, Agustus 22). Penemuan dan pengamanan material terkontaminasi zat radioaktif Cesium 137 (Cs-137) (Nomor: 004/SP/HM 00 04/BHKK/VIII/2025)

CNBC Indonesia. (2025, Oktober 2). Kronologi AS temukan kontaminasi Cs-137 di udang dan cengkih Indonesia. Retrieved from https://www.cnbcindonesia.com/news/20251002130023-4-672248/kronologi-as-temukan-kontaminasi-cs-137-di-udang-dan-cengkih-indonesia

Detik.com. (2025, Oktober 21). 248 ton material terpapar radiasi Cesium-137 di Cikande. Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-8170675/248-ton-material-terpapar-radiasi-cesium-137-di-cikande

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. (2025, September 30). Menteri LH tetapkan Kawasan Industri Modern Cikande sebagai Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cesium-137. Retrieved from https://kemenlh.go.id/news/detail/menteri-lh-tetapkan-kawasan-industri-modern-cikande-sebagai-kejadian-khusus-cemaran-radiasi-cesium-137

Kurniawan, R. R. (2016). Urgensi pengaturan citizen lawsuit terhadap permasalahan lingkungan dalam kerangka hak asasi manusia (Studi terhadap bencana asap tahunan di Provinsi Riau) (Tesis, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia).

Downloads

Published

2025-11-21

How to Cite

Robi’atul Adawiyah, & Zulfa Fadhilah. (2025). Tanggung Jawab Pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam Kasus Radiasi Udang yang Mengandung Cesium-137. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8337–8347. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2528

Issue

Section

Articles