Reformasi KUHAP dalam Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Authors

  • Ikama Dewi Setia Triana Universitas Wijayakusuma Purwokerto
  • Muhammad Yusril Irza Universitas Wijayakusuma Purwokerto
  • Arif Awaludin Universitas Wijayakusuma Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2527

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan dasar hukum dalam proses peradilan pidana di Indonesia yang saat ini dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembaharuan KUHAP agar sejalan dengan prinsip due process of law serta memberikan perlindungan yang setara bagi tersangka, korban, dan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), melalui kajian literatur dan analisis deskriptif-kualitatif terhadap rancangan revisi KUHAP tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini masih berorientasi pada crime control model yang menekankan kepastian dan efisiensi, namun mengabaikan aspek keadilan prosedural dan perlindungan terhadap HAM. Reformasi KUHAP harus diarahkan untuk menegakkan prinsip keadilan substantif dan perlindungan hukum terhadap HAM, bukan sekadar efisiensi prosedural dalam membangun sistem peradilan pidana yang demokratis, akuntabel, dan berkeadaban hukum.

References

Admin ICJR. (2025). (PUBLIKASI KOALISI) Sembilan Masalah dalam RUU KUHAP. Institute For Criminal Justice Reform. https://icjr.or.id/sembilan-masalah-dalam-ruu-kuhap/.

Asrun, A. M. (2025). RUU KUHAP kuatkan peran advokat untuk perlindungan HAM. Antaranews.

Aziz, F. (2025). Quo Vadis KUHAP dan Implikasinya bagi Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Tim MARInews.

Effendi, E. (2021). Hukum Acara Pidana Prespektif KUHAP dan Peraturan Lainnya, Refika Aditama, Bandung.

Habiburokhman, (2025). Ketua Komisi III DPR RI, Revisi KUHAP : Terdapat 334 pasal dan 10 substansi pokok baru. Dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hiariej, Eddy O.S. (2025). Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Sebagai keynote speaker pada kegiatan Seminar Nasional RKUHAP dan Masa Depan Hukum Pidana, yang diselenggarakan oleh Universitas Airlangga.

Irza, M. Y., Awaludin, A., & Rusito, R. (2024). Implementasi Penegakan Hukum Terhadap Judi Online di Indonesia: Pencegahan dan Pemberantasan. PALAR (Pakuan Law review), 10(4), 215-229.

Irza, M. Y., Periani, A., & Triana, I. D. S. (2025). Paradigma Modern KUHP Nasional Terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam Sektor Swasta dan Korporasi. Journal Evidence Of Law, 4 (2), 829-839.

Ismail, D. E Mantali, A. (2021). Hukum Acara Pidana: Sebuah Pengantar. Gorontalo: Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, hal. 90-91.

Isnur, M. (2025). Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Proses buruk penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP yang tertutup dan terburu-buru. (mediaindonesia.com).

Krisna, S. A. (2025). Konsep Hukum Progresif dalam Pemikiran Satjipto Rahardjo, Swante Adi Krisna Digital Publications, Issue 04 Pages 1-12. https://swanteadikrisna.com/vid/article/publications/1/1/konsep-hukum-progresif-satjipto-rahardjo.pdf.

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. (2025). Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pembaruan KUHAP. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. https://bantuanhukum.or.id/wp-content/uploads/2025/03/Pasal-Pasal_Bermasalah_dalam_RUU_KUHAP.pdf

Mahfud, M.D. (2009). dalam bukunya yang berjudul, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi.

Muttaqi, N. I. N. (2025). Urgensi Integrasi Pengaturan Restorative Justice dalam RUU KUHAP sebagai Bentuk Reformasi Keadilan. Lex Renaissance, 10(1), 168-196.

Pujiyono, (2025). sebagai pemateri pada kegiatan Seminar Nasional Rancangan KUHAP dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi, yang diselenggarakan oleh Universitas Brawijaya.

Saputra, R., Lufsiana, & Negara, D. S. (2025). Reformasi Hukum Acara Pidana: Menyongsong KUHAP Baru. Langgam Pustaka.

Sirjon, L., Sulihin, L. O. M., & Purnama, Y. F. (2023). Perbandingan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pada Jalur Khusus dalam RUU KUHAP dan Konsep Plea Bargaining Ditinjau dari Asas Non-Self Incrimination. Halu Oleo Law Review, 7(2), 224–235. https://doi.org/10.33561/holrev.v7i2.29.

Waruwu, R. P. R. (2025). Urgensi Pembaruan KUHAP: Mengapa Kita Membutuhkannya, Tim MARInews.

Downloads

Published

2025-11-20

How to Cite

Ikama Dewi Setia Triana, Muhammad Yusril Irza, & Arif Awaludin. (2025). Reformasi KUHAP dalam Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8293–8304. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2527

Issue

Section

Articles