Analisis Hukum terhadap Penerapan Klausa Eksonerasi dalam Kontrak Pengangkutan Barang
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2526Keywords:
Klausa Eksonerasi, Kontrak Pengangkutan, Tanggung Jawab PengangkutAbstract
Kontrak pengangkutan barang sangat vital bagi perekonomian namun rentan terhadap sengketa pertanggungjawaban. Klausa eksonerasi sering digunakan oleh pihak pengangkut untuk membatasi atau meniadakan tanggung jawabnya atas kerugian, kerusakan, atau keterlambatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan batasan-batasan penerapan klausa eksonerasi dalam kontrak pengangkutan barang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan klausa eksonerasi pada prinsipnya dibolehkan atas dasar asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata). Meskipun demikian, penerapannya dibatasi secara ketat oleh asas itikad baik (Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata), ketentuan khusus Pasal 468 KUHDagang mengenai tanggung jawab fundamental pengangkut, serta larangan klausula baku dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pengadilan berwenang untuk mengesampingkan klausa eksonerasi jika terbukti melanggar keadilan, kepatutan, atau melindungi pihak yang terbukti lalai maupun beritikad buruk
References
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Nugroho, S. S., & Syahrial H., H. (2019). Buku Hukum Pengangkutan Indonesia.
Sleman: Pustaka Iltizam.
Solikin, N. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pasuruan: Qiara Media.
Haris, O. K., Yuningsih, D., & La Aci, M. H. (2024). Perjanjian di Bawah Tangan Ditinjau dari Asas Pacta Sunt Servanda. Journal Halu Oleo Legal Research, 6(2), 247–258.
Khalistia, N. P. (2024). Peran Logistik dan Transportasi dalam Meningkatkan Efisiensi Pengiriman Barang di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(24), 245–251.
Lie, C., et al. (2023). Pengenalan Hukum Kontrak dalam Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 918–925.
Manumpil, J. S. (2016). Klausula Eksonerasi dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Journal Lex Privatum, 4(3), 35–42.
Sinaga, N. A. (2018). Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Jurnal Binamulia Hukum, 7(2), 107–118.
Siswanta, A. R. L. (2023). Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Standar yang Mengandung Klausula Eksonerasi Tanpa Menerapkan Asas Itikad Baik. Jurnal De Jure, 15(1), 46–58.
Wicaksono, Q. A., Sugiarti, T., & Harlina, I. (2025). Analisis Yuridis Wanprestasi dalam Perjanjian Kerjasama antara PT Kerta Gaya Pusaka dan CV Citra Perkasa Mandiri (Studi Kasus Putusan Nomor: 650/Pdt.G/2021/PN JKT.Pst). Jurnal Hukum dan Peradilan: Similia Similibus, 2(1), 1–12.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Ngurah Made Arya Putrawan Sudana, Dewa Ayu Putri Sukadana, Kadek Januarsa Adi Sudharma, I Gusti Ayu Eviani Yuliantari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a