Strategi Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Praktik Manipulasi Label Makanan Kedaluwarsa
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2525Keywords:
Perlindungan Hukum, Konsumen, Makanan Kedaluwarsa, Label PanganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran makanan kedaluwarsa tanpa label tanggal kedaluwarsa serta mengkaji pertanggungjawaban hukum pelaku usaha terhadap kerugian yang ditimbulkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan meninjau undang-undang, doktrin, dan asas-asas hukum yang mengatur perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik peredaran makanan tanpa label tanggal kedaluwarsa menyimpang dari hak konsumen untuk menerima data yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta bertentangan dengan ketentuan mengenai pelabelan pangan olahan. Perlindungan hukum terhadap konsumen terbagi menjadi dua, yaitu perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui pengaturan yang mewajibkan pelabelan pangan, edukasi kepada masyarakat, dan pengawasan terhadap peredaran produk. Sementara itu, perlindungan represif diwujudkan melalui pemberian ganti rugi kepada konsumen dan penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha. Pertanggungjawaban pelaku usaha dapat ditinjau dari segi perdata, pidana, dan administratif, di mana pelaku usaha dapat dimintai tanggung jawab atas kerugian konsumen, dijatuhi sanksi pidana, serta dikenai tindakan administratif seperti penarikan produk atau pencabutan izin edar. Penelitian ini menegaskan pentingnya pengawasan yang konsisten, penerapan sanksi yang tegas, serta peningkatan kesadaran hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat guna membangun mekanisme perlindungan konsumen yang efisien dan berkeadilan
References
(n.d.),tt. ‘Pengertian Perlindungan Hukum dan Cara Memperolehnya’. JDIH Kabupaten Sukoharjo website: https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/pengertian-perlindungan-hukum-dan-cara-memperolehnya
Almaida, Z. (2021). Perlindungan Hukum Preventif dan Represif Bagi Pengguna Uang Elektronik Dalam Melakukan Transaksi Tol NonTunai. Universitas Sebelas Maret, 9(1), 222–224. Retrieved from https://jurnal.uns.ac.id/privatlaw/article/download/28858/pdf
Arini, L. D. D. (2017). Faktor-Faktor Penyebab dan Karakteristik Makanan Kadaluarsa yang Berdampak Buruk pada Kesehatan Masyarakat. Jurnal Teknologi Dan Industri Pangan, 2(1), 20. Retrieved from https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/jtpr/article/download/1531/1349/5420
Dita Nur Haerunisa, R. P. (2025). Perlindungan Konsumen terhadap Produk Makanan Repacking Menurut Hukum Keamanan Pangan dan Obat. Asosiasi Peneliti Dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia, 2(3), 64. Retrieved from https://ejournal.appihi.or.id/index.php/pk/article/download/1004/989/4925
Gorda, A. A. A. N. S. R. (2018). Tanggung Jawab Pihak Konsinyor yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Konsinyasi Pada PT. Down to Earth. Jurnal Analisis Hukum, 1(2), 241. Retrieved from https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1826896&val=19280&title=TANGGUNG JAWAB PIHAK KONSINYOR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KONSINYASI PADA PT DOWN TO EARTH
Indonesia, R. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. , Pub. L. No. 8, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (1999). Indonesia.
Jual Makanan Hingga Popok Kedaluwarsa, Anggota Satpol PP Tangsel Ditangkap. (2025). Retrieved from kumparanNEWS website: https://m.kumparan.com/amp/kumparannews/jual-makanan-hingga-popok-kedaluwarsa-anggota-satpol-pp-tangsel-ditangkap-25Pw7JhK3ed
Mutakin, A. (n.d.),tt. Jangan Abaikan Expired Date! Begini Cara Memastikan Makanan Aman. Fakultas Pertanian Universitas Batanghari. Retrieved from https://fp.unbari.ac.id/jangan-abaikan-expired-date-begini-cara-memastikan-makanan-aman/
Muthiah, A. (n.d.). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Kepada Konsumen Tentang Keamanan Pangan Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, 3–7. Retrieved from https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/download/712/708/876
Pangestu, A. D., & Hapsah, S. (2024). Perlindungan Konsumen Terhadap Pemberian Label Informasi Nilai Gizi Yang Tidak Sesuai. Prosiding Seminar Hukum Aktual, 2(2), 217. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/psha/article/download/34247/16747/113278
Ratih, D., Ruhana, A., & Nugrahani Astuti, A. B. (2022). Alasan pemilihan makanan dan kebiasaan mengkonsumsi makanan sehat pada mahasiswa UNESA Ketintang. Jurnal Teknologi Dan Industri Pangan, 11(1), 23. Retrieved from https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/jurnal-tata-boga/article/view/44359
Reza Pramasta Gegana, Aminah, B. I. (2021). Peran Badan Pengawasan Obat dan Makanan Terhadap Pelaku Usaha di Yogyakarta. Universitas Diponegoro, 14(2), 693. Retrieved from https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/43797/20811
Suwandono, A., & Yuanitasari, D. (2024). Peningkatan pemahaman mengenai tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 6(1), 1–12. https://doi.org/10.33474/jp2m.v6i1.22141
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360.
Widya Sari, I. F. (2021). Penerapan Sanksi Bagi Pelaku Usaha Yang Mengedarkan Produk Pangan Tanpa Label Halal Pada Kemasan Di Kota Padang. UNES Journal of Swara Justisia, 5(2), 176. Retrieved from https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/211/133/496
Zulham, S.H.I., M. H. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Putu Debi Febrianti, Anak Agung Ayu Ngurah Sri Rahayu Gorda Gorda, Ni Putu Sawitri Nandari, I Gusti Ayu Eviani Yuliantari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a