Analisis Yuridis Tindak Pidana Kasus Narkotika Berdasarkan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2522Keywords:
Tindak Pidana Narkotika, Pasal 131 UU Narkotika, Putusan PengadilanAbstract
Penelitian ini mengkaji analisis yuridis terhadap tindak pidana narkotika berdasarkan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan fokus pada Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1744/Pid.Sus/2021/PN.Tng. Penelitian bertujuan untuk memahami penerapan hukum Pasal 131 UU Narkotika dalam putusan tersebut, menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, serta mengidentifikasi faktor faktor yang memengaruhi penegakan hukum terhadap kasus narkotika. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, menganalisis dokumen putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 131 UU Narkotika dalam putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum, dengan pertimbangan hakim yang mencakup aspek barang bukti, keterlibatan terdakwa, dan dampak sosial tindak pidana. Namun, terdapat tantangan dalam penegakan hukum, seperti pembuktian yang kompleks dan faktor eksternal seperti tekanan sosial. Penelitian ini merekomendasikan penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum dan peningkatan pemahaman hakim terhadap aspek teknis kasus narkotika untuk memastikan penegakan hukum yang lebih efektif.
References
Adi, Koesno. (2014). Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak. Setara Press.
Amin, Rahman. (2020). Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Dan Perdata. Deepublish.
Bahri, Idik Saeful. (2023). Pemenuhan Hak Anak Dalam Proses Rehabilitasi Narkotika. Bahasa Rakyat.
Fitriyani. (2022). Perspektif Keadilan Gender Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Nusyuz. Publica Indonesia Utama.
Gde P. A., I., & Suprin, N. A. A. (2015). Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara. Refika Aditama.
Jainah, Zainab Ompu. (2017). Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. PT Rajagrafindo Persada.
Japarudin. (2018). Islam dan Penyalahguna Narkoba. Samudra Biru.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
M. Romdoni, Aldestianah P. A. B., & Robby, N. (2023). Splitsing Sebagai Metode Penyelesaian Kasus Narkotika Teddy Minahasa Dalam Penyidikan Peradilan Pidana. Jurnal Internasional Layanan Masyarakat Hukum, 3(2).
Muhammad, C. R., & Dahlia, K. D. (2020). Metode Penelitian Hukum. Kaizen Sarana Edukasi.
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1744/PID.SUS/2021/Pn.Tng.
Riko, Y. P. (2025). Aspek Hukum Tindak Pidana Peredaran Penyalahgunaan Narkotika. PT Literasi Nusantara Abadi Grup.
Tarigan, Irwan Jasa. (2017). Peran Badan Narkotika Nasional dengan Organisasi Sosial Kemasyarakatan dalam Penanganan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. CV Budi Utama.
Umar. (2020). Sistem Administrasi Penyitaan Barang Bukti oleh Penyidik Kepolisian pada Tindak Pidana Narkotika di Polres Palopo. Public Administration Journal, 3(1).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://pn-tangerang.go.id/link/201407012014521576153b2b44c5f25c.html#
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhamad Ikhwan, Muhammad Yusar, Dika Ratu Marfu’atun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a