Pelindungan Hukum Terhadap Hak Masyarakat Adat Bowaru Dalam Pengembangan Geothermal di Kecamatan Jerebu’u Kabupaten Ngada
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2521Keywords:
Perlindungan Hukum, Masyarakat Adat, Geothermal, Hak AdatAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat Bowaru dalam pengembangan proyek geothermal di Kecamatan Jerebu’u. Metode yang digunakan ialah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis didasarkan pada Teori Keadilan John Rawls, Teori Perlindungan Hukum Philipus M. Hadjon, dan Teori Pluralisme Hukum John Griffith. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat Bowaru menghendaki perlindungan hukum preventif berupa partisipasi dalam perencanaan dan musyawarah adat, serta represif berupa kompensasi dan ganti rugi atas kerugian terhadap tanah ulayat dan situs sakral. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat Bowaru belum optimal karena minimnya partisipasi dan lemahnya penegakan hukum. Diperlukan kebijakan yang lebih responsif dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat adat
References
Bambang Waluyo. (2008). Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Danur Lambing Pristian. (2025, Maret 9). Potensi Panas Bumi di Indonesia
Jenny K. Matuankotta. (2023). Eksistensi Masyarakat Hukum Adat dalam Mempertahankan Sumber Daya Alam. Jurnal Tatohi, 1(9).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung dan Tidak Langsun
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mariana Marines Hardiyanti Meze, Ferdinandus Ngau Lobo, Ernesta Uba Wohon

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a