Pelindungan Hukum Terhadap Hak Masyarakat Adat Bowaru Dalam Pengembangan Geothermal di Kecamatan Jerebu’u Kabupaten Ngada

Authors

  • Mariana Marines Hardiyanti Meze Sarjana Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Ferdinandus Ngau Lobo Sarjana Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Ernesta Uba Wohon Sarjana Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2521

Keywords:

Perlindungan Hukum, Masyarakat Adat, Geothermal, Hak Adat

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat Bowaru dalam pengembangan proyek geothermal di Kecamatan Jerebu’u. Metode yang digunakan ialah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis didasarkan pada Teori Keadilan John Rawls, Teori Perlindungan Hukum Philipus M. Hadjon, dan Teori Pluralisme Hukum John Griffith. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat Bowaru menghendaki perlindungan hukum preventif berupa partisipasi dalam perencanaan dan musyawarah adat, serta represif berupa kompensasi dan ganti rugi atas kerugian terhadap tanah ulayat dan situs sakral. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat Bowaru belum optimal karena minimnya partisipasi dan lemahnya penegakan hukum. Diperlukan kebijakan yang lebih responsif dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat adat

References

Bambang Waluyo. (2008). Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Danur Lambing Pristian. (2025, Maret 9). Potensi Panas Bumi di Indonesia

Jenny K. Matuankotta. (2023). Eksistensi Masyarakat Hukum Adat dalam Mempertahankan Sumber Daya Alam. Jurnal Tatohi, 1(9).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung dan Tidak Langsun

Downloads

Published

2025-11-20

How to Cite

Mariana Marines Hardiyanti Meze, Ferdinandus Ngau Lobo, & Ernesta Uba Wohon. (2025). Pelindungan Hukum Terhadap Hak Masyarakat Adat Bowaru Dalam Pengembangan Geothermal di Kecamatan Jerebu’u Kabupaten Ngada . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8272–8276. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2521

Issue

Section

Articles