Analisis Hukum terhadap Maraknya Kembali Situs Judi Online Meski Telah Diblokir Pemerintah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2520Keywords:
Perjudian Online, Pertimbangan Hakim, UU ITE, KUHPAbstract
Kemunculan kembali situs judi online di Indonesia meskipun telah diblokir menunjukkan adanya kesenjangan antara larangan normatif dan efektivitas penegakan hukum digital. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi faktor hukum yang memungkinkan situs judi daring muncul kembali serta menilai kecukupan KUHP dan UU ITE dalam mengatur persoalan tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui penelaahan sumber hukum primer dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan empat faktor utama: akses teknologi yang rendah hambatan, lemahnya koordinasi antar-lembaga dan keterlambatan blokir, penggunaan penyamaran digital serta regenerasi domain, dan rendahnya kesadaran hukum serta literasi digital pengguna. Meskipun larangan telah tegas, penegakan masih reaktif dan tertinggal secara teknologi, memberi ruang bagi pelaku untuk memanfaatkan celah regulatif dan teknis. Penelitian menyimpulkan bahwa pengendalian tidak cukup dengan pemblokiran, melainkan memerlukan pembaruan regulasi, penguatan kapasitas teknis, dan penguatan literasi digital publik
References
Afrinda Parandita, R., & Artikel, S. (2023). Urgensi Regulasi Khusus Terhadap Perjudian Online Sebagai Penyakit Baru Di Masyarakat. Jurnal Hukum Dan Kebijakan, 1(1), 22–28.
https://journal.awatarapublisher.com/index.php/leo
Ahmad, F. fanani, & Rafly, putra tritasyah. (2023). Maraknya Judi Online di Kalangan Anak Muda dalam Perspektif Hukum. Jurnal Fundamental Justice,117,171–185.
https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i2.3293
Andini, M. D., Amirullah, M., & Muchtar, H. N. (2020). Penggunaan Aplikasi Virtual Private Network (VPN) Point To Point Tunneling Protocol (PPTP) Dalam Mengakses Situs Terblokir. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 29(2), 148–166. https://doi.org/10.33369/jsh.29.2.148-166
Annisa, L., Najwa, S., Cindy, C., Jusini, delas H., Dinda, F., & Mic, F. (2024). Analisis Dampak Judi Online di Indonesia Fakultas Psikologi ; Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Journal of Social Humanities and Education, 3(2), 320–331.
Ardianto, F. D., & Fakultas. (2016). Febri Didin Ardianto Fakultas. Educacao e Sociedade, 1(1), 1689–1699.
Army Handayani, Nurlaelah, Sufyan Hidayat, & David Nugraha Saputra. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Praktik Judi Online di Era Digital: Studi Kasus Cyber crime di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 207–215. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.984
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hafizh Zaki Putra Mahendra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a