Kekuatan Hukum Kontrak yang Dibuat Tanpa Akta Notaris Menurut KUH Perdata
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2517Keywords:
Kekuatan Hukum, Kontrak, Perjanjian di Bawah Tangan, Akta NotarisAbstract
Praktik pembuatan kontrak di bawah tangan masih banyak dilakukan dalam berbagai transaksi hukum di Indonesia, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dan kekuatan hukumnya apabila tidak dibuat di hadapan notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum dan kekuatan pembuktian kontrak yang dibuat tanpa akta notaris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), melalui telaah terhadap bahan hukum primer seperti KUH Perdata, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak tanpa akta notaris tetap sah dan mengikat secara hukum selama memenuhi empat syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Namun, kekuatan pembuktian kontrak di bawah tangan lebih lemah dibandingkan akta notaris karena hanya berlaku jika diakui oleh para pihak yang menandatanganinya. Dalam penyelesaian sengketa perdata, kontrak di bawah tangan tetap dapat digunakan sebagai alat bukti, tetapi pihak yang mengajukan harus mampu membuktikan keaslian dokumen tersebut
References
Agustini, W., & Djaja, B. (2024). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta yang Cacat Hukum. 6(April).
Firdaus, M. B., Armono, Y. W., & Mayasari, H. (2019). Keabsahan dan Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Hak Milik Atas Tanah Dengan Akta Bawah Tangan di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. 87–95.
Kartikawati, D. R. (2019). Hukum Kontrak. CV Elvaretta Buana.
Kaspar, B. H., & Rahayu, M. I. F. (2022). Legal Perspective of the Role of Notary in Legalizing Underhand Lease Agreements in Indonesia. Proceedings of the 3rd Tarumanagara International Conference on the Applications of Social Sciences and Humanities (TICASH 2021), 655(Ticash 2021), 972–979. https://doi.org/10.2991/assehr.k.220404.154
Monetery, F. R., & Santoso, B. (2023). Keabsahan Dan Kekuatan Pembuktian Akta Notaris: Perspektif Cyber Notary Di Indonesia. Notarius, 16(2), 666–685.
Pariutami, I. D. A. D., & Udiana, I. M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Rumah Tangga yang Tidak Sesuai Dengan Perjanjian di Bawah Tangan. 8(8), 1291–1300.
Pratama, A. P. R., Takim, M., & Romizah, R. (2022). Kepastian Hukum Pembatalan Akta Notariil Menjadi Akta di Bawah Tangan Pada Perjanjian Kerjasama. 6(2), 287–305.
Putriyani, D. (2023). Notary’s Responsibility for the Denial of Signature of A Letter Under the Hand that Legalized Before A Notary. Authentica, 6(1), 48–58. https://doi.org/10.20884/1.atc.2023.6.1.366
Kartikawati, D. R. (2019). Hukum Kontrak. CV Elvaretta Buana.
Sriwidodo, J., & Kristiawanto. (2021). Memahami Hukum Perikatan. In Analisis Standar Pelayanan Minimal Pada Instalasi Rawat Jalan di RSUD Kota Semarang. Penerbit Kepel Press
Sakti, S. T. I., & Budhisulistyawati, A. (2020). Perlindungan Hukum bagi Para Pihak dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Letter C di Bawah Tangan. Jurnal Privat Law, 8(1), 144–150. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2457
Slamet, M., Bayti, R., & Haris, M. (2023). Analisis Tentang Tangung Jawab Dan Kekuatan Legalisasi Akta Di Bawah Tangan Oleh Notaris. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(https://journal.almaarif.ac.id/index.php/falah/issue/view/26), 66–75. https://www.proquest.com/openview/a21f9c86f1573ab7e13eabe2e3bb35b5/1?pq-
Sudharma, K. J. A. (2017). Implementasi Asas Keseimbangan Pada Kontrak Kerja Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Yang Diterapkan Oleh Yayasan Nirlaba Di Provinsi Bali. In Jurnal Panorama Hukum (Vol. 2, Issue 2, p. 203). https://doi.org/10.21067/jph.v2i2.1977
Sudharma, K. J. A. (2018). Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Sewa Menyewa Mobil (Studi Kasus PT. Bali Radiance). Jurnal Analisis Hukum, 1(2), 223–239.
Sudharma, K. J. A., & Dewi, N. P. S. (2023). Perlindungan Hukum Atas Pelanggaran Hak Cipta Berupa Konten Parodi Pada Kasus Warkop DKI. Binamulia Hukum, 12(2), 241–251. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.604
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kevin Varrisco Christoven Soenartha, Kadek Januarsa Adi Sudharma, Anak Agung Ayu Intan Puspadewi, Dewa Ayu Putri Sukadana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a