Analisis Terhadap Penggunaan Harga Transaksi Dibawah Nilai Jual Objek Pajak Dalam Akta Jual Beli
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2515Keywords:
Tanah, Pajak, NJOPAbstract
Tanah sebagai aset ekonomi dan objek hak milik yang dapat dialihkan melalui transaksi jual beli sering diperdagangkan dengan nilai di bawah NJOP, sehingga menimbulkan implikasi hukum dan perpajakan yang perlu dikaji secara mendalam. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara komprehensif legalitas transaksi jual beli tanah di bawah NJOP serta konsekuensi perpajakannya, sekaligus menguraikan peran PPAT dalam menjamin kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif melalui analisis literatur terhadap peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan referensi akademik terkini minimal terbitan tahun 2020. Hasil kajian menunjukkan bahwa transaksi di bawah NJOP tetap sah secara hukum selama memenuhi asas konsensualisme dan dituangkan dalam akta otentik oleh PPAT, namun berpotensi menimbulkan sengketa pajak dan ketidakseimbangan beban fiskal. Implikasinya, diperlukan penguatan regulasi, verifikasi nilai transaksi yang lebih ketat, serta peningkatan tanggung jawab PPAT dalam memberikan edukasi hukum kepada para pihak guna menjaga keadilan fiskal dan mencegah sengketa ke depan
References
Adhipradana Prabu, S. (2021). Uji Tingkat Kesesuaian Nilai Jual Objek Pajak Dengan Menggunakan Aplikasi Assessment Ratio. Info Artha, 5(1), 45–53. https://doi.org/10.31092/jia.v5i2.1207
Amin, M., Herwastoeti, H., & Isrok, M. (2021). Analisis Praktik Jual Beli Tanah di Bawah Tangan yang Dilakukan di Hadapan Kepala Desa. Indonesia Law Reform Journal, 1(2), 273–287. https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i2.17396
Ardellia, A. A., & Yunanto, Y. (2022). Penyelesaian Sengketa Transaksi Pajak Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan di Kabupaten Kendal. Notarius, 15(2), 592–606. https://doi.org/10.14710/nts.v15i2.41416
Arum Damayanti, D. A. A., Emelie Londa, J., & Polontali, A. (2020). PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG TIDAK DILAKUKAN DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT). Lex Privatum, 8(32), 16–24.
Harry Muhamad Fahlevie, Frency Siska, & Salma Suroyya Yuniyanti. (2024). Penerapan Pajak Bumi dan Bangunan atas Penguasaan Tanah Rempang oleh Masyarakat di atas Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam dan Implementasinya di Kecamatan Galang, Kota Batam Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor. Bandung Conference Series: Law Studies, 4(1), 657–664. https://doi.org/10.29313/bcsls.v4i1.10570
Krisna Prasada, D. (2025). Kesejahteraan Masyarakat melalui Pariwisata di Bali (Analisis Perjanjian Pengelolaan Wisata ntara Pemerintah dengan Masyarakat Adat). Jurnal Rechtens, 14(1), 43–70. https://doi.org/10.56013/rechtens.v14i1.3657
Limy, E. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Wajib Pajak Yang Menjual Tanahnya Di Bawah Harga Nilai Jual Objek Pajak. Perspektif, 25(3), 168. https://doi.org/10.30742/perspektif.v25i3.656
Markos, F., Halim, A. N., & Sartono, S. (2024). Kepastian Hukum Pelunasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Sebelum Balik Nama Waris Dikaitkan dengan Penggunaan Nilai Kewajaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Themis : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 83–93. https://doi.org/10.70437/themis.v2i2.889
Pala’biran, D., & Rombebunga, M. (2019). Dampak Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB Terhadap PDRB dan Belanja Modal. Perspektif Akuntansi, 2(1), 39–51. https://doi.org/10.24246/persi.v2i1.p39-51
Pugung, S. (2021). PERIHAL TANAH DAN HUKUM JUAL BELINYA SERTA TANGGUNG JAWAB PPAT. CV BUDI UTAMA.
Puspadewi, A. A. A. I. (2022). Percepatan Penyelesaian Kasus Pertanahan Sebagai Salah Satu Tujuan Pengelolaan Pertanahan. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 11(1), 60–69. https://doi.org/10.28946/rpt.v11i1.1723
Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research). Journal Law and Government, 2(1), 46. https://doi.org/10.31764/jlag.v2i1.21606
Tatulus, E. B. (2018). Tinjauan Terhadap Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Pembatalan Jual Beli Tanah Karena Tidak Terlaksananya Suatu Proses Peralihan Hak Atas Tanah. Lex Privatum, VI(10), 22–31.
Wahid, A., Dewi, E. K., Hukum, F., Cirebon, U. M., & Tanah, J. B. (2020). UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH SECARA DI BAWAH TANGAN. Jurnal Kajian Hukum Islam, 5(1), 22–35. https://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/mahkamah/article/view/6005/2967
Yoseph, J. P. R., Mustikowati, E., Labatjo, R., Harianto, A., & Marzuki, A. U. (2024). Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Akibat Adanya Pemalsuan Data Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jurnal Yustisiabel, 8(2), 253–267. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v8i2.3517
Yunanda, M., Syahputri, N. A., & Ningtyas, P. A. (2024). Pajak Bumi Dan Bangunan ( Pbb ). Jurnal IlmuHukum,Sosial,Dan Humaniora, 2, 314–325.
Kayame, H., & Lobubun, M. (2017). HUKUM AGRARIA. Inteligensia Media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Gd Arya Marendra Putra Sunarbawa, Anak Agung Ayu Intan Puspadewi, Ketut Elly Sutrisni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a