Problematika Hukum dalam Penguasaan Kawasan Konservasi: Studi atas Pemanfaatan Cagar Alam untuk Kegiatan Ekonomi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2507Keywords:
Penguasaan Kawasan Konservasi; Implikasi Yuridis; Cagar Alam TangaleAbstract
Penelitian ini membahas problematika hukum penguasaan kawasan konservasi di Indonesia dengan fokus pada pemanfaatan Cagar Alam Tangale untuk kegiatan ekonomi masyarakat, khususnya perkebunan. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, penelitian ini menemukan bahwa kegiatan penguasaan dan pembukaan lahan di kawasan konservasi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Secara yuridis, tindakan tersebut mengandung implikasi pidana, perdata, dan administratif yang mengharuskan pelaku untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan. Namun, penelitian ini juga menyoroti faktor ekonomi dan sosial masyarakat sebagai penyebab utama perambahan, yang menuntut pendekatan hukum berbasis keadilan sosial dan keberlanjutan. Diperlukan kebijakan kolaboratif melalui kemitraan konservasi antara pemerintah dan masyarakat untuk menyeimbangkan perlindungan lingkungan dengan kesejahteraan sosial. Penegakan hukum yang humanis dan edukatif diharapkan mampu menciptakan tata kelola kawasan konservasi yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan
References
Agusten, T. (2024). PENGELOAAN CAGAR ALAM MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (Studi Di Kawasan Cagar Alam Pasar Seluma) [PhD Thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu]. http://repository.uinfasbengkulu.ac.id/id/eprint/3945
Aini, S. Q., Pelleng, G. M., Tambingon, M. T., Veda, W. D., & Kamal, U. (2025). Pertanggungjawaban Hukum Lingkungan atas Alih Fungsi Kawasan Konservasi: Studi Kasus EIGER Adventure Land di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(6), 12321–12334.
Alvio, S. F. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Tanah Milik Kaum Dalam Penetapan Kawasan Suaka Alam Pada Kawasan Cagar Alam Maninjau Di Nagari Koto Malintang Kabupaten Agam [PhD Thesis, Universitas Andalas]. http://scholar.unand.ac.id/64807/
Annisadeva, I. V. A. (2023). Aspek Hukum Peran Kebun Raya Bogor Dalam Usaha Konservasi Tanaman Yang Dilindungi Di Kota Bogor [PhD Thesis, Universitas Atma Jaya Yogyakarta]. https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/29485/2/190513599%201.pdf
Ardalepa, P. R. (2024). Peran Hukum dalam Mengatur Eksplorasi dan Eksploitasi Sumber Daya Alam Hasil Tambang di Kawasan Konservasi. UNES Law Review, 7(2), 893–906.
Ariyanto, H., Ardiansyah, A., & Kadaryanto, B. (2023). Kepastian Hukum Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 15(1), 8–28.
Cristiana, E. (2024). Perlindungan Kawasan Taman Nasional Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Analisis Kasus Kebakaran Bromo Tengger Semeru). MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 56–66.
ELIYAH, E. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pencurian Satwa Yang Dilindungi Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alamhayati Dan Ekosistemnya (studi Kasus Di Kepolisian Daerah Jambi) [PhD Thesis, Universitas Batanghari]. http://repository.unbari.ac.id/551/
Hartanto, W. T. (2023). Partisipasi Masyarakat Terhadap Cagar Alam Sebagai Bentuk Pelestarian Lingkungan Untuk Warisan Manusia di Masa Depan. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(3), 269–281.
Juliardi, B., Runtunuwu, Y. B., Musthofa, M. H., TL, A. D., Asriyani, A., Hazmi, R. M., Syahril, M. A. F., Saputra, T. E., Arman, Z., & Rauf, M. A. (2023). Metode penelitian hukum. CV. Gita Lentera. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=vyXbEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA90&dq=METODE+PENELITIAN+HUKUM&ots=URxNDO50w2&sig=wF1pH-TMQpqdoeK8-fwuEyY5C-Q
Loway, C. A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Tanah Masyarakat Yang Tinggal Di Kawasan Konservasi Indonesia. LEX PRIVATUM, 13(5). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/57133
Manapa, F. S. J. (n.d.). Implementasi Peraturan Kerja Sama Kemitraan Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (studi Kasus Di Cagar Alam ℡uk Kelumpang, Selat Laut, Selat Sebuku. Jurnal Hutan Tropis, 9(2), 342–353.
Mardhatillah, M., & Putra, H. P. (2024). Peran Masyarakat Dalam Pelanggaran Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya oleh Aktivitas Pertambangan Pasir Besi di Desa Pasar Seluma. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 8321–8329.
Muntami, T. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perusakan Hutan Di Cagar Alam Rawa Danau Kabupaten Serang (Studi Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem) [PhD Thesis]. UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Naihati, N. Y., & Pidada, I. B. A. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Pariwisata Cagar Alam dan Budaya di Bali. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 2(3), 119–137.
Natsir, M. K. K., & Simanjuntak, A. J. L. P. (2024). Pengelolaan Taman Wisata Alam Ditinjau dari Aspek Hukum Lingkungan. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 2(4), 413–425.
Nisa, R. (2024). Perlindungan Hukum Satwa Liar Dilindungi Di Aceh Dari Perburuan Dan Perdagangan Ilegal (Penelitian Di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh). Perlindungan Hukum Satwa Liar Dilindungi Di Aceh Dari Perburuan Dan Perdagangan Ilegal (Penelitian Di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh), 27, 1–27.
Noersy, W. A., Khosim, A., & Royani, Y. M. (2025). Sanksi pidana terhadap pelaku perusakan hutan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2024 perspektif hukum pidana Islam. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan Bimbingan Dan Konseling Keluarga, 7(3), 426–448.
Pertiwi, A. D., & Cahyana, I. N. (2019). Tinjauan Yuridis Penggunaan Kawasan Cagar Alam Sebagai Ekowisata Berdasarkan Undang–Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem (studi Pada Pulau Sempu Kabupaten Malang). Reformasi Hukum Trisakti, 1(1). https://e-journal.trisakti.ac.id/index.php/refor/article/view/10493
Rafik, K., Karimuna, L., Sabaruddin, L., & Safuan, L. (2023). Analisis Efektivitas dan Strategi Pengelolaan Kawasan Cagar Alam Lamedai sebagai Habitat Kayu Kuku (Pericopsis mooniana THW) di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara. Berkala Penelitian Agronomi, 11(2), 110–123.
Rhaki, M., Kaho, L. M. R., & Konradus, B. (2020). Kajian Terhadap Kondisi Sosial, Ekonomi dan Budaya Masyarakat dalam Mendukung Pengelolaan Cagar Alam Ndeta Kelikima di Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jurnal Ilmu Lingkungan, 18(3), 424–435.
RI, B. K. D., Lt, G. N. I., & Subroto, J. J. G. (n.d.). Permasalahan Dan Tantangan Konservasi Tanah Dan Air. Retrieved October 24, 2025, from https://www.academia.edu/download/59104920/Info_Singkat-XI-6-II-P3DI-Maret-2019-23620190501-37087-16uc10k.pdf
Rumimpunu, A. O. O. (2020). Kajian hukum konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Indonesia. Lex Et Societatis, 8(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/30905
Setiawan, E. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Satwa Burung di Taman Nasional Alas Purwo. Jurnal Forest Island, 2(1), 1–9.
Siregar, H. F., Nurhayati, N., & Nurwullan, S. (2019). Analisis perlindungan hukum terhadap Geopark Nasional Ciletuh sebagai Kawasan Geowisata di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 10(1), 15–32.
Trisna, N., Husnaini, H., & Yuana, A. (2024). TINDAK PIDANA PENEBANGAN POHON DI TANAH ULAYAT MASYARAKAT ADAT DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI CAGAR ALAM MANINJAU (Studi Kasus Nomor: 129/Pid. B/LH/2017/PN. LBB). Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 8(1), 27–42.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mutiara I. Kadir, Weny Almoravid Dungga, Waode Mustika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a