Kontradiksi Batasan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Terhadap Kepastian Hukum

Authors

  • Karina Nazzlia Ramadhani Universitas Negeri Islam Walisongo
  • Afifah Putriana Sari Universitas Negeri Islam Walisongo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2505

Keywords:

Kontradiksi; Kebebasan Berkontrak; Kepastian Hukum

Abstract

Prinsip kebebasan berkontrak merupakan manifestasi dari hak individu untuk menyusun kontrak atau perjanjian demi mencapai kepastian hukum yang diharapkan. Akan tetapi, pemahaman yang komprehensif terhadap prinsip ini hanya dapat diraih dengan mempertimbangkan batasan batasan yang relevan. Dalam proses pembentukan kontrak, kebebasan tersebut harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku serta norma norma yang mengatur kesepakatan tersebut. Penelitian ini membahas rumusan masalah berikut: pertama, kontradiksi apa saja yang timbul dari prinsip kebebasan berkontrak; kedua, bagaimana implementasi kepastian hukum dalam perjanjian tersebut. Untuk menganalisis isu-isu ini, penelitian ini mengadopsi metode normatif dengan pendekatan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa prinsip kebebasan berkontrak berfungsi sebagai fondasi utama dalam penerapan hukum positif pada proses pembentukan kontrak. Prinsip ini bersifat fundamental dan interkonektif, sekaligus menjadi interpretasi dari hukum positif itu sendiri. Kebebasan berkontrak tidak bersifat absolut; diperlukan batasan yang ditetapkan oleh norma, etika, serta regulasi yang menentukan kebolehan atau larangan suatu tindakan dalam konteks kontrak

References

Jurnal samudera hukum “Kontradiksi Batasan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Terhadap Kepastian Hukum”

Jurnal berjudul "Pembatasan Asas Kebebasan Berkontrak dan Fungsi Korektif Hakim dalam Menilai Kedudukan Para Pihak dalam Perjanjian"

Asnawi, M.Natsir, and Edi Hudiata. “Pembatasan Asas Kebebasan Berkontrak Dan Fungsi Korektif Hakim Menilai Kedudukan Para Pihak Dalam Perjanjian.

Anand, Ghansam. “Prinsip Kebebasan Berkontrak Dalam Penyusunan Kontrak.” Yuridika 26, no. 2 (2011): 89-101. Hal. 89.

Arafat, Yassir. “Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Yang Seimbang Dalam Kontrak.” Jurnal Rechtens 4, no. 2 (2015): 25–39.

Asshiddiqie, Jimly, and Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Cahyo Figur Satrio, Wilopo, Sukirno Sukirno, and Adya Paramita Prabandari. “Prinsip Timbulnya Perikatan Dalam Perjanjian Jual Beli Berbasis Syariah.” Notarius 13, no. 1 (2020): 294-311. Hal. 304.

Dewa Gede Atmaja, I, and I Nyoman Putu Budiarta. TEORI-TEORI HUKUM. Malang: Setara Press, 2018.

Ishaq. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: CV. ALFABETA, 2017.

Mochtar, Dewi Astutty. “Asas Keseimbangan Dalam Pelaksanaan Perjanjian Anjak Piutang (Factoring).” Jurnal Cakrawala Hukum 10, no. 2 (2019): 146-155. Hal. 155.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press. Cetakan Pe. Mataram, 2020.

Muhammad Gazali Rahman. “Penegakan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Al-Himayah 4, no. 1 (2020): 142-159. Hal. 152.

Downloads

Published

2025-11-17

How to Cite

Karina Nazzlia Ramadhani, & Afifah Putriana Sari. (2025). Kontradiksi Batasan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Terhadap Kepastian Hukum. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7877–7884. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2505

Issue

Section

Articles