Perbandingan Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan No. 282/Pid.B/2023/PN.Gto dan No. 298/Pid.B/2023/PN.Gto: Suatu Telaah atas Prinsip Kepastian dan Keadilan Hukum

Authors

  • Abdul Rahman Toyi Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Fence M. Wantu Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Avelia Rahmah Y. Mantali Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2503

Keywords:

Disparitas Pemidanaan; Kepastian Hukum; Keadilan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 282/Pid.B/2023/PN.Gto dan Putusan Nomor 298/Pid.B/2023/PN.Gto terhadap tindak pidana perjudian daring berdasarkan Pasal 303 KUHP, serta implikasinya terhadap prinsip kepastian dan keadilan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-komparatif, dengan menelaah bahan hukum primer berupa putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder seperti literatur, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil analisis menunjukkan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan yang sama, namun terdapat perbedaan pidana yang dijatuhkan 7 bulan penjara terhadap terdakwa Djufri Machmud dan 10 bulan terhadap terdakwa Yusri Pakaya. Perbedaan ini disebabkan oleh penilaian subjektif hakim terhadap faktor peringanan dan pemberat, meliputi peran pelaku, jangka waktu perbuatan, serta besaran hasil tindak pidana. Meskipun hakim memiliki kebebasan dalam menjatuhkan putusan melalui diskresi yudisial, disparitas pemidanaan yang tidak disertai justifikasi rasional berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakkonsistenan penerapan asas equality before the law

References

Antoni, A., Helvis, H., Nardiman, N., & Kartika, I. M. (2024). Kebijakan Yudikatif untuk Mengatasi Disparitas Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi yang Dikaitkan dengan Prinsip Kebebasan Hakim. Social Science Academic, 2(2), 211–222.

APRIANI, T. (2025). Disparitas Hakim Dalam Menerapkan Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana. Ganec Swara, 19(1), 206–212.

Arfhani, M., Bahri, M. F. F., & Syarif, A. A. (2024). Disparitas Pidana Dalam Tindak Pidana Narkotika. Mandar: Social Science Journal, 3(1), 27–35.

ARIEF, M. Z. (n.d.). Benturan Hukum Sebagai Kepastian Hukum Dan Rasa Keadilan Terhadap Korban Kejahatan. Retrieved October 23, 2025, from https://scholar.archive.org/work/unxbyeta3rd3loifoem4cs7kwu/access/wayback/https://ejournalwiraraja.com/index.php/FH/article/download/1419/1076

Arifia, M. U., Gultom, B. M., & Markoni, M. (2023). Upaya Meminimalisir Disparitas Putusan Hakim. Jurnal Syntax Transformation, 4(1), 15–31.

Arwansyah, L., Najemi, A., & Prayudi, A. A. (2020). Batas waktu pelaksanaan pidana mati dalam perspektif kepastian hukum dan keadilan di Indonesia. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(3), 12–30.

Azzahra, S. N., Saragih, Y. M., Yusuf, M., & Pasaribu, U. R. (2025). Analisis yuridis tindak pidana korupsi suap berdasarkan teori kepastian hukum. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 4(3), 593–598.

Choiri, D. A. (2025). DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN PERKARA PEREDARAN NARKOTIKA DI INDONESIA DALAM MENCAPAI TUJUAN HUKUM MENURUT TEORI GUSTAV RADBRUCH (Studi Putusan Pengadilan Perkara Peredaran Narkotika Di Pengadilan Negeri Mojokerto Tahun 2024) [PhD Thesis, Universitas Muhammadiyah Malang]. https://eprints.umm.ac.id/id/eprint/23222/

DR ZAROF RICAR, S. (2023). Disparitas Pemidanaan Pembalapan Liar Dan Pengaruhnya Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia. Penerbit Alumni. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=Q6bLEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=Disparitas+pemidanaan%3B+kepastian+hukum%3B+keadilan+hukum&ots=gRvvkPyowB&sig=jcG-WZ2OqKyDcSc52I0BZG0DEow

FIKARLIA, F., & JALALUDDIN, J. (2023). Disparitas putusan terhadap tindak pidana narkotika ditinjau dari kepastian hukum. Pagaruyuang Law Journal, 7(1), 122–135.

Hafrida, H., & Sudarti, E. (2024). Disparitas Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang [PhD Thesis]. Magister Ilmu Hukum.

Hambali, A. R., Ramadani, R., & Djanggih, H. (2021). Politik Hukum PERMA Nomor 1 Tahun 2020 dalam Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum terhadap Pemidanaan Pelaku Korupsi. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2), 200–223.

HARYANTO, S. (2024). Pedoman Pemidanaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru Sebagai Sarana Mengurangi Disparitas Pidana [PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36352

Haykal, H. (2023). Rekonstruksi Penegakan Sanksi Pidana Terhadap Justice Collaborator dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Keadilan. UNES Law Review, 6(2), 4691–4700.

Jalil, M. A. (2025). Pengaturan Hukum Terhadap Pelaku yang Menghalangi Proses Peradilan (Obstruction of Justice) Dikaji Dari Perspektif Hukum Pidana dan Kepastian Hukum. Jurnal Global Ilmiah, 3(1), 1210–1220.

Juliardi, B., Runtunuwu, Y. B., Musthofa, M. H., TL, A. D., Asriyani, A., Hazmi, R. M., Syahril, M. A. F., Saputra, T. E., Arman, Z., & Rauf, M. A. (2023). Metode penelitian hukum. CV. Gita Lentera. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=vyXbEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA107&dq=metode+penelitian+hukum&ots=URuRJG6Xw6&sig=kj0vDpBxujgNgwe1u9TCglNWAh4

Kuncoro, K. (2021). Disparitas Sanksi Pidana dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Education and Development, 9(1), 561963.

Kusyandi, A., & Yamin, S. (2023). Disparitas Putusan Hakim Pidana Berkualitas Yang Mencerminkan Rasa Keadilan Dalam Sistem Hukum Indonesia. Yustitia, 9(1), 122–132.

Leondra, M. F. I., Siswanto, H., Fathonah, R., Dewi, E., & Fardiansyah, A. I. (2025). Disparitas Putusan Pemidanaan Pada Kasus Pencurian Dengan Keadaan Memberatkan Yang Menyebakan Kerugian Materil: Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 3252–3262.

Magaba, A. F. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Disparitas Putusan Hakim Pada Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Dalam Konsepsi Kepastian Hukum [Master’s Thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)]. https://search.proquest.com/openview/333da6f92bbb94bb135547a32e246c40/1?pq-origsite=gscholar&cbl=2026366&diss=y

Mendila, R. (2025). Analisis Hukum Terhadap Disparitas Pidana Atas Tindak Pidana Pembunuhan Di Pengadilan Negeri Manado. LEX PRIVATUM, 16(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/62064

Muhtar, M. H. (2025). Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Penipuan Dan Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(2), 836–848.

Mustofa, H., & Chandra, H. (2024). Disparitas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat. Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 3(3), 213–220.

Prasetyo, R. E. (2023). Disparitas Pidana Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Pengadilan Negeri Pati [PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31935

Rohayu, R. (2025). Analisis Disparitas Pemidanaan Terhadap Penyuapan Dalam Tindak Pidana Korupsi. Private Law, 5(2), 634–650.

Rovenda, G. D. (2025). TINJAUAN TEORI KEADILAN RESTORATIF TERHADAP DISPARITAS HUKUM PEMIDANAAN BAGI PELAKU RESIDIVIS PENGEDAR NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 250/Pid. Sus/2024/Pn Mlg Dan Putusan Nomor 37/Pid. Sus/2019/Pn Mlg) [PhD Thesis, Universitas Muhammadiyah Malang]. https://eprints.umm.ac.id/id/eprint/21104/

Saputra, I., Lasmadi, S., & Liyus, H. (2025). Disparitas Putusan Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah Dalam Perspektif Keadilan Hukum [PhD Thesis]. Fakultas Hukum.

Tarigan, E., Sahari, A., & Sigalingging, B. (2024). Analisis Disparitas Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(3), 967–975.

Theresia, Y. M. (2024). Disparitas Hukuman Perkara Tindak Pidana Korupsi Dan Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Oleh Mahkamah Agung. Journal of Syntax Literate, 9(2). https://search.ebscohost.com/login.aspx?direct=true&profile=ehost&scope=site&authtype=crawler&jrnl=25410849&AN=176140438&h=MWUVxwu1oSGaG13FEasSAwq7aIxPCmyeJRWQjZt5fuKuw48UGYrmS0gbRwoIggXg3CPb0tvXspNnyjSOUeMIog%3D%3D&crl=c

Downloads

Published

2025-11-19

How to Cite

Abdul Rahman Toyi, Fence M. Wantu, & Avelia Rahmah Y. Mantali. (2025). Perbandingan Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan No. 282/Pid.B/2023/PN.Gto dan No. 298/Pid.B/2023/PN.Gto: Suatu Telaah atas Prinsip Kepastian dan Keadilan Hukum. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8061–8079. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2503

Issue

Section

Articles