Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Orang Tua Dalam Pencegahan Kejahatan Siber Terhadap Anak Dibawah Umur Dalam Penggunaan Aplikasi Game Roblox

Authors

  • Nurhikma Resky Rahmadani Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Rizky Amelia Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Shevira Amelia Putri Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Rosnila Nur Ramadhannia Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Reno Mandala Putra Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Maharani Galuh Pratiwi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Neneng Lestari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Sunaryo Sunaryo Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2501

Keywords:

Cyber Child Grooming, Roblox, Kejahatan Siber

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak signifikan terhadap pola interaksi anak-anak, khususnya melalui platform permainan daring seperti Roblox. Meskipun dirancang sebagai media edukatif dan hiburan, Roblox menyimpan potensi risiko kejahatan siber seperti eksploitasi seksual, cyberbullying, dan child grooming. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum orang tua dalam mencegah kejahatan siber terhadap anak di bawah umur melalui aplikasi game daring seperti Roblox, serta menilai efektivitas regulasi nasional dan literasi digital dalam membentuk ekosistem digital yang aman bagi anak. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan seperti UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan PP TUNAS. Teori Routine Activity dari Cohen dan Felson digunakan untuk menekankan peran orang tua sebagai capable guardian dalam mencegah kejahatan daring. Kajian ini dilatarbelakangi oleh minimnya pembahasan yuridis yang secara spesifik menyoroti peran hukum orang tua dalam pengawasan aplikasi game daring. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian pengawasan dapat berimplikasi hukum, dan bahwa regulasi belum efektif tanpa dukungan literasi digital yang memadai.

 

References

Al-Qur’an Surah At-Tahrim Ayat 6,” 6, n.d. https://quran.com/at-tahrim/6.

Felson, Lawrence E. Cohen & Marcus. “Social Change and Crime Rate Trends: A Routine Activity Approach.” American Sosiological Review Vol. 44, no. No. 4 (1979): 588–608. https://www.jstor.org/stable/2094589.

Jimly Asshiddiqie. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika, 2021. https://books.google.com/books/about/Konstitusi_dan_Konstitusionalisme_Indone.html?id=QXtWEAAAQBAJ.

Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (2008). https://peraturan.bpk.go.id/details/37589/uu-no-11-tahun-2008%0A.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (2002). https://peraturan.bpk.go.id/Details/44473/uu-no-23-tahun-2002%0A.

Pemeritah Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014%0A.

Philip Gilster. Digital Literacy. Wiley, 1997. https://books.google.com/books/about/Digital_literacy.html?id=awkoAQAAMAAJ.

Qodariah, Aulia Noviani. “Analisis Sanksi Pidana Child grooming Dalam Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Perspektif Hukum Pidana Islam.” UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2024. https://share.google/Bxr6O1vmxDNRt81y2.

Rayhan Rizky Ramawan, Muhammad Zaky. “Analisis Kejahatan Siber (Cyber Child grooming) Pada Game Online Roblox.” Journal Of Social Science Research(2025).

Satjipto Rahardjo. ILMU HUKUM. Citra Aditya Bakti, 2006.

Survei Internet Dan Literasi Digital Indonesia,” 2023. https://survei.apjii.or.id/home

Downloads

Published

2025-11-25

How to Cite

Nurhikma Resky Rahmadani, Rizky Amelia, Shevira Amelia Putri, Rosnila Nur Ramadhannia, Reno Mandala Putra, Maharani Galuh Pratiwi, Neneng Lestari, & Sunaryo, S. (2025). Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Orang Tua Dalam Pencegahan Kejahatan Siber Terhadap Anak Dibawah Umur Dalam Penggunaan Aplikasi Game Roblox. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8643–8650. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2501

Issue

Section

Articles