Kebijakan Kriminalisasi dalam KUHP Baru: Studi Kritis terhadap Tindak Pidana Penghinaan Presiden

Authors

  • Dafa Darmawan Program Studi Magister Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang
  • Tongat Program Studi Magister Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2499

Keywords:

KUHP baru, Penghinaan Presiden, Kebebasan Berpendapat

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa konsekuensi besar terhadap pembaharuan hukum pidana nasional. Salah satu ketentuan yang paling menuai polemik adalah kriminalisasi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana termuat dalam Pasal 218 sampai 220. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, bertumpu pada analisis terhadap UUD 1945, KUHP baru, putusan Mahkamah Konstitusi, serta instrumen hak asasi manusia internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan kriminalisasi tersebut tidak sejalan dengan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana dan berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis. Norma yang multitafsir menciptakan ancaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dan berisiko disalahgunakan sebagai instrumen politik. Oleh karena itu, reformulasi pasal penghinaan Presiden menjadi kebutuhan mendesak agar pembaharuan hukum pidana benar-benar konsisten dengan nilai demokrasi dan penghormatan hak asasi manusia

References

Arief, B. N. (2001). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 8(18), 20.

. (2017). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Prenada Media.

Asshiddiqie, J. (2005). Hukum tata negara dan pilar-pilar demokrasi. Konstitusi Press.

. (2005). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

. (2010). Demokrasi dan konstitusi di Indonesia. Konstitusi Press.

Bovend’Eert, P. (2020). Freedom of expression and insulting the monarch in the Netherlands. Utrecht Law Review, 16(2), 35.

Hailbronner, M. (2020). Free speech and the protection of public figures in Germany. German Law Journal, 21(4), 827.

Hamzah, A. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Harijanti, S. D. (2018). Kebebasan berekspresi dalam perspektif konstitusi. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 5(3), 422.

Harris, D. (2010). Freedom of expression and ICCPR Article 19: The Human Rights Committee’s general comment. Human Rights Quarterly, 32(1), 85.

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Lubis, T. M. (1993). In search of human rights: Legal-political dilemmas of Indonesia’s New Order, 1966–1990. Gramedia.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2006). Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Muladi. (2002). Demokratisasi, hak asasi manusia, dan reformasi hukum di Indonesia. The Habibie Center.

. (2012). Politik hukum pidana dalam pembaharuan KUHP nasional. Jurnal Rechtsvinding, 1(1), 5.

Nawawi Arief, B. (2017). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Prenada Media.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan perubahan sosial. Alumni.

Santoso, T. (2015). Kebijakan kriminalisasi dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 45(1), 75.

Siahaan, F. B. (2018). Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap delik penghinaan presiden. Jurnal Konstitusi, 15(3), 534.

Streckfuss, D. (2018). Lese majeste and free expression in Thailand. Asian Journal of Comparative Law, 13(2), 355.

Tapsell, R. (2017). Media power in Indonesia: Oligarchs, citizens and the digital revolution. Rowman & Littlefield.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (2023).

Wignjosoebroto, S. (2017). Demokrasi dan kebebasan berpendapat: Sebuah telaah kritis. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(4), 513.

Yulianto, L. M. (2019). Kebebasan berpendapat dalam perspektif hukum pidana: Analisis terhadap delik penghinaan presiden. Jurnal Yustisia, 8(2), 210.

Downloads

Published

2025-11-20

How to Cite

Dafa Darmawan, & Tongat. (2025). Kebijakan Kriminalisasi dalam KUHP Baru: Studi Kritis terhadap Tindak Pidana Penghinaan Presiden. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8239–8247. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2499

Issue

Section

Articles