Penjatuhan Pidana Atas Penyebaran Konten Pornografi Melalui Platform Digital Onlyfans

Studi Putusan Nomor 2086 K/Pid.Sus/2023

Authors

  • Komang Anisya Susiladevi Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar
  • I Putu Edi Rusmana Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2498

Keywords:

Digital, Hukum Pidana, Onlyfans, Pertimbangan Hakim, Pornografi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 2086 K/Pid.Sus/2023 terhadap kasus Dea OnlyFans terkait penyebaran konten pornografi melalui platform digital. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan unsur kebebasan berekspresi di dunia digital yang berhadapan dengan norma hukum pidana mengenai kesusilaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, di mana sumber data diperoleh melalui kajian terhadap putusan pengadilan, literatur hukum, serta peraturan perundang-undangan yang relevan seperti Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan beberapa aspek penting, yaitu niat atau mens rea dari terdakwa, dampak sosial dari perbuatannya, serta tanggung jawab moral sebagai pengguna media digital. Meskipun terdakwa mengakui perbuatannya dilakukan atas dasar motif ekonomi, hakim menilai bahwa tindakan tersebut tetap memenuhi unsur penyebaran konten pornografi yang dilarang oleh hukum positif Indonesia. Putusan yang dijatuhkan berupa pidana penjara dengan masa percobaan menunjukkan adanya keseimbangan antara efek jera dan upaya rehabilitasi sosial terhadap terdakwa. Kesimpulannya, pertimbangan hakim dalam putusan ini menegaskan pentingnya penerapan hukum secara proporsional terhadap pelaku tindak pidana di ruang digital, sekaligus menjadi refleksi atas batas antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran kesusilaan di era media sosial

References

Afrizal, M., & Warka, M. (2024). Ratio decidendi dari putusan Mahkamah Agung Nomor 2086 K/Pid.Sus/2023 terhadap penjual dan pembeli jual beli konten pornografi (Decision ratio from Supreme Court Decision Number 2086 K/Pid.Sus/2023 on sellers and buyers buying and selling pornographic content). IJCCS, 10(2), 231–241.

Alhada Fuadilah Habib, M., Ramadhani, M., & Fatkhullah, M. (2024). Strategy of product and service offered in the online prostitution business. Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Komunikasi, 26(1), 53–78.

Arjang, A., Almaududi Ausat, A. M., & Prasetya, Y. B. (2025). Optimalisasi sistem informasi dalam meningkatkan daya saing UMKM: Analisis sinergi inovasi digital dan fenomena FOMO dalam dinamika pasar. Jurnal Minfo Polgan, 14(1), 68–76.

Busroh, F. F., Khairo, F., & Zhafirah, P. D. (2024). Harmonisasi regulasi di Indonesia: Simplikasi dan sinkronisasi untuk peningkatan efektivitas hukum. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 699–711.

Buulolo, E. (2022). Analisis yuridis penjatuhan pidana pada tindak pidana pencabulan dengan kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/PN Mlg). Jurnal Panah Hukum, 1(1), 26–35.

Fahririn, F. (2023). Penerapan sanksi pidana turut membantu dalam tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Supremasi: Jurnal Hukum, 5(2), 202–211.

Fakhirah, T. G., Amirudin, A., Lathifah, A. I., & Laksono, A. (2021). Kajian netnografi aktivitas komersialisasi tubuh para kreator OnlyFans. Endogami: Jurnal Ilmiah Kajian Antropologi, 5(1), 19–47.

Farrel Gading Bayuaji. (2024). Pertanggungjawaban pidana sebagai syarat mutlak dalam penjatuhan pidana. Jurnal Tana Mana, 5(2), 251–264.

Firmansyah, A., Setiawan, D., Pratama, F., Marwan, T., Almanda, A., Oktarianda, S., & Juna, A. M. (2024). Putusan pengadilan sebagai sumber hukum yurisprudensi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 1(2), 136–146.

Hariddin, M., Alauddin, R., & Rumkel, N. (2020). Disparity of court decisions in the cases of passenger not accounting for the reason of aircraft capacity. Awang Long Law Review, 2(2), 116–121.

Hisyam, C. J., Seruni, M. P., Nuraini, A. A., & Izzatul, F. (2025). Pornografi sebagai penyimpangan pada mahasiswa di era digital. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(11), 600–608.

Johanes, R., Samsudin, C., & Wewengkang, F. S. (2023). Tinjauan yuridis tentang penyebaran konten yang bermuatan asusila melalui media sosial. E-Jurnal Unsrat, 15(3), 1–13.

Khoirunisa, D. (2022). Perlindungan hukum bagi pembuat video pribadi berkonten pornografi yang disebabkan orang lain (Studi terhadap harmonisasi Undang-Undang Pornografi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) [Skripsi, Universitas Islam Indonesia].

Korua, R. V. (2020). Kajian hukum putusan bebas (Vrijspraak) dalam perkara pidana. Lex Crimen, 9(4).

Lazarus, L. (2024). Pengaruh teknologi dan globalisasi terhadap sistem hukum dan identitas sosial masyarakat. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2), 398–404.

Made, N., & Ujianti, P. (2023). Ayuwidhati. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, 4(1), 28–34.

Muning, T., & Rosando, A. F. (2024). Pertanggungjawaban hukum platform OnlyFans dalam produksi dan distribusi konten pornografi. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 3(3), 188–193.

Muttamimah, L. (2022). Pekerja seks berbasis konten: Monetisasi estetika tubuh melalui Twitter. Jurnal Komunikasi Nusantara, 4(2), 237–247.

Nika, B. T. (2023). Penegakan hukum terhadap tindak pidana pornografi melalui aplikasi OnlyFans di Polda Metro Jaya [Disertasi, Universitas Islam Indonesia].

Purwono, U. H. (2024). Rekonstruksi paradigma penyidikan dalam sistem negara hukum Pancasila untuk mewujudkan keadilan berdasarkan Pancasila. Binamulia Hukum, 13(2), 483–499.

Ramadhona, H. (2022). Penggunaan platform aplikasi OnlyFans untuk cyber-pornografi (Studi kasus Dea OnlyFans di Polda Metro Jaya). Jurnal Impresi Indonesia, 1(10), 1102–1108.

Suharto, H., & Ramadhani, R. (2022). Transaksi elektronik Pasal 27 ayat (3) dalam pembaharuan hukum pidana. Lex Superior, 1(1), 22–63.

Susanto, A. (2022). Perbandingan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi sebelum adanya RUU KUHP pada RUU KUHP dan sistem dari negara Belanda. Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan dan Pranata Sosial, 7(1), 125.

Downloads

Published

2025-11-20

How to Cite

Komang Anisya Susiladevi, & I Putu Edi Rusmana. (2025). Penjatuhan Pidana Atas Penyebaran Konten Pornografi Melalui Platform Digital Onlyfans : Studi Putusan Nomor 2086 K/Pid.Sus/2023. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8229–8238. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2498

Issue

Section

Articles