Hambatan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pemboman Ikan di Wilayah Hukum Perairan Laut Kabupaten Flores Timur

Authors

  • Shelvia Sipa Hekin Sarjana Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Finsensius Samara Sarjana Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Yohanes Arman Sarjana Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2497

Keywords:

Hambatan, Penyidikan, Pemboman Ikan

Abstract

Praktik pemboman ikan di Kabupaten Flores Timur merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sosial-ekonomi masyarakat pesisir. Penelitian ini bertujuan menganalisis hambatan penyidikan tindak pidana pemboman ikan melalui pendekatan yuridis empiris dengan memadukan perspektif peraturan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Ditpolairud Polda NTT, sedangkan data sekunder dihimpun melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan empat kendala utama dalam penyidikan, yaitu implementasi hukum yang belum optimal, keterbatasan jumlah dan kapasitas aparat, sarana dan prasarana yang tidak memadai, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat nelayan. Temuan ini mengimplikasikan perlunya penguatan sumber daya manusia, pembaruan fasilitas operasional, dan edukasi hukum yang lebih intensif untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut

References

Pratomo, B. (2018). Dampak penangkapan ikan menggunakan bahan peledak terhadap ekosistem laut di Indonesia. Jurnal Perikanan Tropis, 6(2), 45–56.

Samiaji, F. (2015). Hak kedaulatan laut Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 45(1), 23–34.

Tarigan, R. (2018). Keanekaragaman sumber daya perairan Indonesia: Perspektif ekologis dan ekonomi. Jurnal Ilmu Kelautan, 12(3), 101–115.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak

Downloads

Published

2025-11-17

How to Cite

Shelvia Sipa Hekin, Finsensius Samara, & Yohanes Arman. (2025). Hambatan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pemboman Ikan di Wilayah Hukum Perairan Laut Kabupaten Flores Timur. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7850–7854. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2497

Issue

Section

Articles