Dinamika Hukum Konstitusi Dalam Krisis Kesehatan Global: Analisis Terhadap Kebijakan Publik Dan Hak Asasi Manusia

Authors

  • Tenry Hermawan Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Angga Febrian Nugroho Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Ade Fartini Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2496

Keywords:

Hukum Konstitusi, Konstitusionalisme, Krisis Kesehatan Global

Abstract

Krisis kesehatan global akibat pandemi COVID-19 menjadi momentum penting dalam meninjau kembali relasi antara hukum konstitusi, kebijakan publik, dan hak asasi manusia di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika penerapan prinsip konstitusionalisme dalam situasi darurat kesehatan serta implikasinya terhadap perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, menggunakan data sekunder dari literatur resmi, buku, serta jurnal hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebijakan publik selama krisis kesehatan sering kali menimbulkan dilema antara perlindungan hak individu dan kepentingan umum. Negara memiliki kewenangan untuk melakukan pembatasan hak, namun harus tetap mengacu pada prinsip proporsionalitas, legalitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam konstitusi. Dalam konteks ini, prinsip konstitusionalisme berperan sebagai instrumen pengendali agar kebijakan darurat tidak berubah menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya reformulasi mekanisme hukum darurat yang lebih adaptif dan berbasis hak asasi manusia untuk menghadapi potensi krisis di masa mendatang

References

Anggarini, K. M. (2022). Kajian peraturan protokol kesehatan bagi perorangan serta penegakannya. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 2(1), 24–29.

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Pusat Pancasila dan Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI.

Asshiddiqie, J. (2021). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

El-Muhtaj, M. (2017). Hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia. Prenada Media.

Faradillahisari, R., dkk. (2021). Penanganan pelayanan kesehatan di masa pandemi COVID-19 dalam perspektif hukum kesehatan. Iniciolegis, 3(1), 45–52. Universitas Trunojoyo Madura.

Ghazali, R. (2021). Penanganan COVID-19 di Indonesia dalam perspektif kebijakan publik. Populis: Jurnal Sosial dan Politik Universitas Nasional, 6(2), 120–128.

Goldblatt, D., & Anwar ZM, C. (2019). Teori-teori sosial kontemporer paling berpengaruh. IRCiSoD.

Hasan, Z., Majidah, S., Yansah, A., Salsabila, R. F., & Wirantika, M. S. (2024). Konstitusi sebagai dasar hukum dalam pembangunan sistem hukum nasional. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(1), 44–54.

Heryansyah, D., & Nugraha, H. S. (2019). Relevansi putusan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi terhadap sistem checks and balances dalam pembentukan undang-undang. Undang: Jurnal Hukum, 2(2), 353–379.

Mahesa, P. M. (2022). Aspek hukum penolakan protokol kesehatan di era pandemi COVID-19. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 2(2), 34–38.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2009). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-VII/2009 tentang pembatasan hak dalam keadaan darurat.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2020). Pembatasan hak warga negara dalam situasi darurat kesehatan. Jurnal Konstitusi, 17(3), 441–443.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media.

Nasution, A. R. (2018). Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui pengadilan nasional dan internasional serta komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Jurnal Mercatoria, 11(1), 90–126.

Putri, N. H., Laia, A., & Laia, B. (2023). Sistem proporsional pemilihan umum dalam perspektif politik hukum. Jurnal Panah Keadilan, 2(2), 66–80.

Rafina, R., & Yamani, A. Z. (2024). Peran konstitusi dalam demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2(11), 1–12.

Santoso, M. (2013). Perkembangan konstitusi di Indonesia. Yustisia, 2(3).

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Sumadi, A. F. (2015). Hukum dan keadilan sosial dalam perspektif hukum ketatanegaraan. Jurnal Konstitusi, 12(4), 849–871.

Thoha, M. (2017). Ilmu administrasi publik kontemporer. Kencana.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28J ayat (2).

Wijaya, A. (2018). Sejarah kedudukan hukum Islam dalam konstitusi-konstitusi Indonesia. Jurnal Al-Daulah, 7(2).

Downloads

Published

2025-11-02

How to Cite

Tenry Hermawan, Angga Febrian Nugroho, & Ade Fartini. (2025). Dinamika Hukum Konstitusi Dalam Krisis Kesehatan Global: Analisis Terhadap Kebijakan Publik Dan Hak Asasi Manusia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6845–6853. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2496

Issue

Section

Articles