Rekonstruksi Pemidanaan Bagi Pelaku Anak Dengan Pendekatan Restorative Justice

Authors

  • Ninot Universitas Palangka Raya
  • Tahasak Sahay Universitas Palangka Raya
  • Claudia Yuni Pramita Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2495

Keywords:

Pemidanaan Anak, Rekonstruksi Hukum, Restorative Justice, Diversi

Abstract

Pemidanaan anak di Indonesia masih didominasi pola retributif yang berdampak negatif terhadap perkembangan psikologis dan sosial mereka. Penelitian ini bertujuan merumuskan rekonstruksi pemidanaan anak berbasis restorative justice dengan menelaah ketentuan hukum positif dan literatur relevan melalui metode yuridis normatif. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif untuk mengidentifikasi urgensi pemulihan, dialog, dan tanggung jawab sosial dalam penyelesaian perkara anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan restoratif lebih humanis karena menempatkan anak sebagai subjek pembinaan, mendorong pemulihan kerugian korban, serta menguatkan peran keluarga dan masyarakat melalui mekanisme diversi. Penelitian ini berimplikasi pada kebutuhan reformasi hukum, penguatan kelembagaan, dan perubahan paradigma aparat serta masyarakat agar sistem peradilan anak lebih adil, edukatif, dan melindungi masa depan anak secara menyeluruh

References

Sugiarto, A. (2025). Tinjauan kritis terhadap implementasi diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(6), 1864-1870.

Rodliyah, R. (2020). Diversi sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 7(1), 182-194.

Rahmadani, K. D. A., Widyantara, I. M. M., & Karma, N. S. S. (2023). Kebijakan diversi dalam sistem peradilan pidana anak sebagai upaya pengalihan peradilan formal. Jurnal Analogi Hukum, 5(1), 106-113.

Zubaba, B., & Arivia, C. T. (2023). Tinjauan hukum pemberian diversi bagi residivis anak dalam perspektif pemenuhan keadilan restoratif. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 245–260.

Triwati, A., & Kridasaksana, D. (2022). Pijakan perlu diversi bagi anak dalam pengulangan tindak pidana. USM Law Review, 4(2), 150–163.

Sugita, I. M. (2022). Penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak dalam mewujudkan keadilan restoratif (restorative justice) ditinjau dari perspektif sosiologi hukum. Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 210–225.

Ashary, M. A., Danialsyah, & Affan, I. (2022). Restorative justice sebagai bagian dari perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Jurnal Meta Hukum, 1(3), 45–57.

Chandra, T. Y. (2023). Penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 11(1), 89–101.

Filonia, F. B. (2024). Penerapan restorative justice terhadap anak dalam perspektif sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jurnal Hukum In Concreto, 3(1), 25–38.

Ilhami, G. K., Sihotang, J. D., Anshori, A., & Pharmadi, R. A. (2024). Restorative justice terhadap pelaku dalam penanganan tindak pidana anak di Indonesia. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(11), 120–135.

Mawati Si Boro, E., Hidayat, R. S., Sanjaya, S., Latukau, F., & Nugroho, G. S. (2024). Efektivitas penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Humaniora (EKSISHUM), 4(1), 155–170.

Rosikhu, M., Mandala, O. S., & Efendi, S. (2023). Keadilan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Kolaboratif Sains, 6(7), 300–312.

Zulfiani, A. (2023). Restorative Justice dan Penjatuhan Pidana pada Anak. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 5(4).

Hasibuan, E. S. (2023). Keadilan Restorative Justice melalui Kebijakan Diversi dalam Sistem Peradilan Anak. Jurnal Hukum Sasana, 7(2).

Suryani, D., Ernawati, Y., Laksana, I. S., Ilham, N., & Kurniadi, A. (2023). Restorative justice melalui diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan anak (Kajian Putusan No. 49/Pid.Sus-Anak/2019/PN. Tng). Jurnal IKAMAKUM.

Anshorullah. (2023). Prinsip restorative justice pada diversi dalam penegakan hukum pidana anak sebagai pelaku tindak pidana. Jurnal Perspektif Hukum, 6(1).

Sudewo, A., Indrajaya, C. S., Kurniawati, E., Lukmanta, H. F., Hassanah, N., Permana, Y. W., Hernawati, R. A. S., & Durahman, D. (2024). Menakar efektivitas sistem peradilan pidana anak dalam perspektif restorative justice di Indonesia. Themis: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).

Naf’atun, I. (2024). Efektivitas Restorative Justice dalam Menangani Perkara Anak di Bawah Umur. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, 2(1), 38-45.

Mukdin, K., & Heryanti, N. (2020). Perspektif Hukum Islam Terhadap Efektifitas Pelaksanaan Restorative Justice Pada Anak Berhadapan Dengan Hukum. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 6(2), 61-70.

Rahayu, B. D., Dewi, L. K., Tapiheru, S. L. S., & Valenko, M. F. (2025). Restorative Justice dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika secara Ilegal oleh Anak di Bawah Umur. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 1025-1040.

Downloads

Published

2025-11-17

How to Cite

Ninot, Tahasak Sahay, & Claudia Yuni Pramita. (2025). Rekonstruksi Pemidanaan Bagi Pelaku Anak Dengan Pendekatan Restorative Justice. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7840–7849. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2495

Issue

Section

Articles