Analisis Komparatif Terhadap Penegakan Hukum Pidana Konvensional Dan Pendekatan Humanis Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Authors

  • Fahriani Fahmi Universitas Palangka Raya
  • Tahasak Sahay Universitas Palangka Raya
  • Rizki Setyobowo Sangalang Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2494

Keywords:

Penegakan Hukum Pidana, Pendekatan Humanis, Restorative Justice

Abstract

Artikel ini membahas perbandingan antara penegakan hukum pidana konvensional yang bersifat retributif dengan pendekatan humanis yang menekankan pada prinsip restorative justice. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan analisis data sekunder dari penelitian serta kebijakan dalam kurun waktu lima tahun terakhir, penelitian ini menyoroti efektivitas, kelebihan, dan keterbatasan kedua pendekatan tersebut dalam konteks peradilan pidana Indonesia. Hasil menunjukkan bahwa pendekatan humanis lebih adaptif terhadap kebutuhan pemulihan korban dan reintegrasi pelaku, sedangkan pendekatan konvensional masih relevan untuk menjamin kepastian hukum dan menangani kejahatan berat. Penelitian ini merekomendasikan model hibrida yang menggabungkan kekuatan keduanya, melalui kebijakan yang menyeimbangkan antara keadilan formal dan nilai kemanusiaan. Implikasi kebijakan meliputi peningkatan kapasitas aparat, perumusan pedoman nasional restorative justice, dan pengawasan implementasi agar tidak disalahgunakan. Dengan demikian, reformasi peradilan pidana Indonesia dapat berjalan lebih adil, efektif, dan manusiawi

References

Andini, O. G. (2023). Restorative Justice in Indonesia’s Corruption Crime. Legality Journal.

Baidi Sulaiman, R. (2024). Restorative Justice: Implementasi Kebijakan di Indonesia. ICLR Journal.

Ghifari, T., & Yasniwati, Y. (2025). Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Mediasi Penal.

Kementerian Hukum dan HAM RI. (2024). Roadmap Restorative Justice Indonesia.

Laporan internal Kejaksaan Negeri Banyumas (2023).

Laporan Polres Malang (2022-2024).

Laporan Polres Surabaya (2023).

Lestari, E. (2023). Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Penganiayaan Ringan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020). Peraturan MA No. 4 Tahun 2020.

Mulyani, S. (2025). Analisis Kebijakan Hybrid dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.

Nugraha, R. S. (2025). Transformasi Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Reformasi Hukum.

OECD. (2022). Comparative Study on Restorative Justice Implementation.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1 Tahun 2020 tentang Diversi.

Prasetyo, H. (2023). Keadilan Restoratif dan Tantangan Implementasi di Indonesia.

Riyadi, P. (2024). Restorative Justice Reconstruction in Indonesian Criminal Justice System.

Santoso, A. (2024). Model Hibrida Penegakan Hukum Pidana di Indonesia.

Setiawan, I. (2020). Hukum dan Kemanusiaan dalam Perspektif Pidana Modern.

Syarif, S. H. (2023). Analisis Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020. Jurnal Kejaksaan.

Taufik, Z. (2024). Restorative Justice sebagai Metode Penyelesaian Perkara Pidana.

UNODC. (2023). Restorative Justice Practices in Southeast Asia.

Wahyudi, R. (2025). Analisis Empiris Restorative Justice di Polres Malang.

Yulianti, D. (2022). Rekonstruksi Hukum Pidana Nasional dalam Perspektif Humanis.

Zurnetti, A. (2021). Diversi dan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Anak

Downloads

Published

2025-11-17

How to Cite

Fahriani Fahmi, Tahasak Sahay, & Rizki Setyobowo Sangalang. (2025). Analisis Komparatif Terhadap Penegakan Hukum Pidana Konvensional Dan Pendekatan Humanis Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7835–7839. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2494

Issue

Section

Articles