Kepastian Hukum Pengikatan Jaminan Kredit Atas Objek Tanah Yang Belum Beralih Kepemilikan Kepada Debitor Dalam Praktik Perbankan di Indonesia

Authors

  • Echa Cristi Magister Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Hamzah Magister Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Sepriyadi Adhan S Magister Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2493

Keywords:

Kepastian Hukum, Hak Tanggungan, Jaminan Kredit

Abstract

Penelitian ini mengkaji kepastian hukum pengikatan jaminan kredit atas objek tanah yang belum beralih kepemilikan secara sah kepada debitor dalam praktik perbankan di Indonesia. Permasalahan muncul ketika bank menerima tanah sebagai agunan sementara sertipikat kepemilikan masih tercatat atas nama pihak ketiga dan sedang dalam proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Praktik tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena Hak Tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 hanya dapat dibebankan pada tanah yang secara sah dimiliki oleh debitor. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yuridis dan pendekatan deskriptif, penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta yurisprudensi yang berkaitan dengan hukum pertanahan, hukum jaminan kebendaan, dan prinsip kehati-hatian perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengikatan jaminan atas tanah yang belum beralih kepemilikannya melanggar asas kepastian hukum (legal certainty principle), asas spesialitas (specialiteit), dan asas publisitas (publisiteit), sehingga hak tanggungan yang lahir menjadi tidak sempurna dan mengakibatkan kreditor kehilangan hak preferensi. Akibatnya, kreditor hanya berkedudukan sebagai kreditor konkuren tanpa hak didahulukan dalam hal wanprestasi atau kepailitan debitor. Praktik tersebut juga bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perbankan, yang berimplikasi pada timbulnya risiko hukum dan keuangan bagi bank. Untuk memitigasi risiko tersebut, bank umumnya menggunakan instrumen sementara seperti Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan mekanisme escrow account, meskipun keduanya tidak dapat menggantikan keabsahan formil Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

References

Asikin, Z. (2020). Hukum perbankan nasional Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Bahsan, M. (2018). Hukum jaminan dan jaminan kredit perbankan Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Bank Indonesia. (2012). Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Bank Indonesia.

Fatmawati, R. A., Johan, A., & Nerin, A. R. (2023). Analisis kritis dan sistematis terhadap hukum jaminan kebendaan di lembaga keuangan konvensional dan syariah. Jurnal Media Akademik, 3(3). https://doi.org/10.62281/v3i3.1689

Fuady, M. (2014). Jaminan fidusia dan hak tanggungan. Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Y. (2018). Segi-segi hukum perjanjian. Sinar Grafika.

Harsono, B. (2016). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan, isi, dan pelaksanaannya. Djambatan.

Hasan, K., & Moonti, R. M. (2022). Perlindungan hukum bagi nasabah dalam perjanjian kredit bank. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(3). https://doi.org/10.62383/mahkamah.v2i3.825

Hasan, Z. (2020). Prinsip kehati-hatian dalam praktik perbankan syariah. Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi, 8(2). https://media.neliti.com/media/publications/364068-none-0ef7ea6b.pdf

Hasan, Z., Dewi, E., Fardiansyah, A. I., Setiawan, R., & Abdurrahman. (2023). Settlement of criminal cases through international customary law values: Anfkon Muakhi in Lampung Province. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 10(5). https://www.atlantis-press.com/article/125941060.pdf

Hermansyah. (2019). Hukum perbankan nasional Indonesia. Kencana.

Idris, M. (2015). Perjanjian kredit perbankan konvensional dan akad pembiayaan perbankan syariah: Suatu tinjauan deskriptif dalam hukum di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 1(1). https://doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5007

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2024). Sistem pendaftaran tanah elektronik. https://www.atrbpn.go.id

Khairandy, R. (2013). Hukum perikatan Indonesia. FH UII Press.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2012). Putusan Nomor 292 K/Pdt/2012. Mahkamah Agung RI.

Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Pedoman penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit bank umum. OJK Press.

Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Laporan tahunan sektor perbankan nasional. https://www.ojk.go.id

Priyanto, M. A., & Ubaidillah, L. (2022). Tinjauan yuridis gugatan wanprestasi dalam perjanjian kredit (Studi Putusan PN Bondowoso Nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN.Bdw). Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1). https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3129

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan masyarakat. Angkasa.

Republik Indonesia. (1948). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Lembaran Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Republik Indonesia. (1996). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Republik Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Salim, H. S. (2018). Hukum jaminan dan jaminan kebendaan di Indonesia. Rajawali Pers.

Salim, H. S. (2019). Perkembangan hukum jaminan di Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Satrio, J. (2002). Hukum jaminan: Hak jaminan kebendaan. Citra Aditya Bakti.

Setiono, G. C. (2021). Jaminan kebendaan dalam proses perjanjian kredit perbankan. Transparansi Hukum, 1(1). https://doi.org/10.30737/transph.v1i1.159

Sjahdeini, S. R. (1993). Kebebasan berkontrak dan perlindungan yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank di Indonesia. Pustaka Utama Grafiti.

Sitompul, Z. (2021). Kekuatan hukum covernote notaris dalam transaksi kredit perbankan. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 7(2).

Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.

Sofwan, S. S. M. (2017). Hukum jaminan di Indonesia: Pokok-pokok hukum jaminan dan jaminan perorangan. Liberty.

Subekti, R. (1992). Jaminan-jaminan untuk pemberian kredit menurut hukum Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Subekti, R. (2019). Hukum perjanjian. Intermasa.

Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya. Kompas.

Sunaryo. (2019). Pokok-pokok hukum perdata. UMM Press.

Widjaja, G. (2008). Hak tanggungan: Suatu kajian hukum perdata. RajaGrafindo Persada.

Zaini, Z. D., & Arfa, M. K. I. (2023). Analisis yuridis perjanjian kredit dengan jaminan personal guarantee. Jurnal Surya Kencana Dua, 10(1). https://doi.org/10.32493/SKD.v10i1.y2023.32253

Downloads

Published

2025-11-17

How to Cite

Echa Cristi, Hamzah, & Sepriyadi Adhan S. (2025). Kepastian Hukum Pengikatan Jaminan Kredit Atas Objek Tanah Yang Belum Beralih Kepemilikan Kepada Debitor Dalam Praktik Perbankan di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7855–7863. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2493

Issue

Section

Articles