Problematik Yuridis Terhadap Pembayaran Royalti Lagu Pada Pencipta Berdasarkan Pasal 23 Angka 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2491Keywords:
Hak Cipta, Royalti, LMK, LMKNAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan hukum dalam pelaksanaan pembayaran royalti lagu kepada pencipta berdasarkan Pasal 23 ayat (5) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan dua masalah utama. Pertama, masih ada ketidakjelasan mengenai siapa yang sebenarnya wajib membayar royalti karena penggunaan istilah “setiap orang” dalam Pasal 9 ayat (2) dan (3), sehingga menimbulkan tafsir ganda antara penyanyi dan penyelenggara acara. Kedua, terdapat ketidaksesuaian aturan antara Pasal 9 dan Pasal 23 serta belum adanya aturan jelas tentang praktik Direct Licensing, yang menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara LMK dan LMKN dalam pengelolaan royalti. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pembaruan dan penyelarasan aturan agar sistem pembayaran royalti menjadi lebih jelas, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak
References
Arifin, L. B. (2021). Pembayaran royalti mechanical rights bagi pencipta lagu yang tidak terdaftar di music publisher atas karyanya yang dinyanyikan ulang di YouTube. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.
CNN. (2025). Kronologi perkara hak cipta Ari Bias vs Agnez Mo hingga denda Rp1,5 M. CNN Indonesia.
Iqbal, M. (2022). Perlindungan hukum hak cipta atas karya musik dan lagu dalam hubungan pembayaran royalti. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram: Mataram University. Nainggolan, B. (2011). Pemberdayaan hukum hak cipta atau musik melalui fungsi lembaga manajemen kolektif. Bandung: Alumni.
Nugrahani, A. G. (2024). Kontroversi pembayaran royalti atas hak cipta lagu Ahmad Dhani oleh Once Mekel. Jurnal Magister Hukum Udayana, 13(1).
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanggal 30 Januari 2025 Nomor Registrasi 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Solikin, N. (2022). Pengantar penelitian hukum. Pasuruan: Qiara Media. Sinta. (2020). Perlindungan hukum hak cipta lagu atau musik atas perbuatan melawan hukum melalui media internet. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Borneo.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Widiarty, W. S. (2024). Metode penelitian hukum. Yogyakarta: Publika Global Media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Redemtus Deferento Paldo Pone, Maria Fransiska Owa Da Santo, Ernesta Uba Wohon

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a