Keabsahan Syarat Dan Ketentuan Flash Sale Dalam Kontrak Elektronik Pada Platform
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2488Keywords:
Kontrak Elektronik, Klausula Baku, Flash Sale, Perlindungan KonsumenAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mengubah bentuk hubungan kontraktual antara pelaku usaha dan konsumen, salah satunya melalui sistem flash sale pada platform e-commerce seperti Shopee. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan kontrak elektronik yang disepakati secara otomatis melalui mekanisme click-agreement. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan syarat dan ketentuan flash sale dalam perspektif hukum perdata dan perlindungan konsumen di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), melalui kajian terhadap KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil analisis menunjukkan bahwa kontrak elektronik dalam flash sale memiliki kekuatan hukum yang sah selama memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Namun, penggunaan klausula baku yang disusun sepihak oleh penyedia platform dapat menimbulkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara para pihak
References
Amajihono, K. D. (2022). Kekuatan Hukum Kontrak Elektronik. Jurnal Panah Keadilan, 1(2), 128-139.
Aprilianti, F., & Sudiro, A. A. (2023). Keseimbangan Para Pihak Dalam Kontrak Elektronik (E-Contract). Jurnal Hukum POSITUM, 8(2), 276-298.
Baetoni, M. A., Nugroho, L. D., & Perkasa, H. L. P. (2025). Validitas kepastian hukum kontrak elektronik dan kontrak manual. Parlementer: Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik, 2(2), 251–259.
Cahyaningrum, R. P., Purnomo, M., & Novitasari, A. (2025). Analisis hukum dan tata tertib asrama studi kasus Universitas Muhammadiyah Kudus berdasarkan teori Lawrence Meir Friedman. Jurnal Analisis Hukum, 8(2), 159–165.
Fatimah, S., & Rahmawati, D. (2024). Perlindungan hukum transaksi belanja online yang dipengaruhi dengan Fear of Missing Out (FOMO). Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi, 7(1).
Faqih, G. A., Djumardin, D., & Munandar, A. (2023). Klausula Baku Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce Menurut Hukum Positif Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2).
Gorda, A. A. A. N. S. R., & Sudharma, K. J. A. (2023). Legalisasi Standar Tarif Hotel dalam Ekosistem “New Normal” Terintegrasi bagi Pariwisata Bali Dampak Covid-19. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(1), 172–185. Universitas Diponegoro.
Hermawan, R. O., Adolf, H., & Santoso, E. (2024). KAJIAN HUKUM PENERAPAN PASAL 1320 KUHPERDATA DALAM KONTRAK ELEKTRONIK. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 141-164.
Kapoh, S. J. (2020). Kajian Hukum Penerapan Kontrak Baku Elektronik pada Transaksi E-Commerce. Lex Et Societatis, 8(3).
Limanto, M. F., Jonatan, F., & Martinelli, I. (2023). Efektivitas Legalitas Kontrak Elektronik Dalam Transaksi Elektronik Ditinjau Berdasarkan Hukum Perikatan. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 2176-2184.
Nurhayani, N., Bardi, A., & Jamil, S. (2024). Eksistensi Pasal 1320 KUHPerdata dalam Perjanjian Bisnis E-Commerce di Indonesia. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(3), 129-135.
Nurwulan, P. (2024, May). Penggunaan Kontrak Elektronik Dalam Bidang Keperdataan. In Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (pp. 12-15).
Putri, W. S., & Budiana, N. (2018). Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Transaksi E-commerce ditinjau dari hukum perikatan. Jurnal analisis hukum, 1(2), 300-309.
Rahayu, A. A. A. N. S., & Sudharma, K. J. A. (2023). Legalisasi Standar Tarif Hotel Dalam Ekosistem" New Normal" Terintegrasi Bagi Pariwisata Bali Dampak Covid-19. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(1), 172-185.
Saparyanto, S. (2021). Perkembangan Keabsahan Kontrak Elektronik Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 9(1), 137-143.
Septiari, N. L. G. M., & Ujianti, N. M. P. (2025). Kekuatan Hukum Perjanjian Elektronik dalam Perspektif KUH Perdata dan UU ITE. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 10-10.
Simanungkalit, J. S. L., Sitohang, C. E., Jesika, J., Nanda, D. B., & Purba, B. (2024). Penerapan Hukum Kontrak dan Itikad Baik dalam Kerjasama Endorsement Antara Online Shop dan Selebritas Instagram. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(5), 1860-1868.
Syidik, M. Z. R., & Jaelani, E. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Para Pihak yang Menggunakan Kontrak Elektronik. Jurnal Hukum Positum, 7(2), 248-269.
Sudharma, K. J. A., Sutrisni, N. K. E., & Abiyasa, A. P. (2018). Regulation of Protection and Fulfillment of Employee Rights of Go-Jek Drivers under Indonesian Employment Regulation. International Journal of Social Sciences and Humanities, 2(3), 56–62.
Sudharma, K. J. A. (2018). Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Sewa Menyewa Mobil (Studi Kasus PT. Bali Radiance). Jurnal Analisis Hukum, 1(2), 223–239. Universitas Dhyana Pura.
Filmadina, N., Monica, T., Setiawan, F., & Adonara, F. F. (2025). Pengembangan Hukum Perjanjian Dalam Era Digitalisasi di Ekonomi Indonesia. 5889–5898.
Oetari, A., Insani, N., & Hasanah, U. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Ekspedisi J & T Kota Bengkulu Akibat Keterlambatan Pengiriman Dan Kerusakan Barang. 8, 3629–3640.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Kadek Intan Diah Pitaloka, Kadek Januarsa Adi Sudharma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a